Tax amnesty adalah pengampunan pajak indonesia untuk orang-orang yang seharusnya wajib membayar pajak (WP), tax amnesty ini berlaku untuk semua warga indonesia yang mempunyai aset didalam negeri tapi melakukan kesalahan dalam menghitung pajak, pengampunan pajak juga berlaku bagi warga indonesia yang menyimpan dananya diluar negeri karena melakukan aktifitas usaha, atau ada juga yang sengaja untuk menghindari membayar pajak. di tahun 2016 pemerintah sedang gencar-gencarnya mensyahkan RUU tax amnesty menjadi undang-undang, DPR dan pemerintah melakukan pembahasan apakah UU tersebut bisa disyahkan atau digagalkan, hal ini mengingat terjadi pro kontra karena ada pihak yang diuntungkan maupun dirugikan, yang dirugikan misalnya negara luar yang akan kehilangan dananya karena ditarik kembali ke indonesia.
tax amnesty indonesia
Tujuan tax amnesty indonesia
Dengan diberlakukanya tax amnesty diharapkan para warga indonesia yang penyimpan dana diluar negeri akan secara sukarela menarik dananya untuk disimpan di bank-bank indonesia, bahasa awamnya = mau pilih mengembalikan dananya ke indonesia dengan pengampunan pajak, atau tetap menyimpan dana diluar negeri tapi dipenjara karena tergolong sebagai penggelap pajak negara.
Dana warga RI yang disimpan diluar negeri tersebut diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan ribu trilliun rupiah , negara luar yang menjadi tempat favorit menyimpan dana antara lain singapura dan swiss, pemerintah RI sudah mendapatkan data-data siapa orang-orang kaya indonesia yang menyimpan dananya diluar negeri, data tersebut diantaranya terkenal dengan sebutan panama papers. kembalinya dana tersebut akan menambah pendapatan negara, juga sebagai investasi untuk melakukan pembangunan. bagi warga yang asetnya didalam negeri tetapi melakukan kesalahan dalam menghitung pajak juga diberikan tax amnesty berupa pembebasan sanksi denda, hukum pidana, dll. jadi para wajib pajak tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi sehingga pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan pajak.
Tax amnesty indonesia 1984
Pada tahun 1984 indonesia pernah memberlakukan tax amnesty tapi gagal karena tidak direspon besar oleh para wajib pajak, hal ini terjadi karena pemberlakuan pengampunan pajak tidak diikuti dengan reformasi administrasi perpajakan yang mendukung kebijakan pengampunan pajak, hal ini menjadi pelajaran bagi pemerintah agar apabila pada tahun 2016 ini dilakukan tax amnesty juga diikuti reformasi pada hal-hal lain yang menyertainya agar berhasil meraih kesuksesan.
Manfaat tax amnesty indonesia
Pemerintah akan mendapat tambahan penerimaan negara yang bisa dibuat untuk melakukan pembangunan agar rakyat secara keseluruhan menjadi lebih sejahtera, bagi para pengembang akan menjadi peluang untuk peningkatan bisnis properti, sedangkan bagi para investor akan meningkatkan kepercayaanya untuk menanamkan dananya di indonesia.
Pro kontra tax amnesty
Bagi yang pro atau setuju berpendapat bahwa tax amnesty akan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) baru dan memacu orang-orang kaya indonesia yang menyimpan uang diluar negeri untuk menarik kembali dananya ke indonesia yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan ribu trilliun rupiah, sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara, bagi yang kontra atau tidak setuju berpendapat bahwa akan terjadi kecemburuan bagi para warga yang saat ini patuh pajak, selain itu negara yang menjadi tujuan menyimpan uang bagi warga indonesia juga akan rugi karena kehilangan dana besar, itu bisa membuat negara bersangkutan menjadi bangkrut sehingga ada kemungkinan melakukan upaya untuk menggagalkan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak di indonesia.
Begitulah pengertian, tujuan, manfaat dan pro kontra tax amnesty indonesia, semoga bermanfaat 🙂