Menyimak diskusi menarik dari saudara Ardi dan inspector melalui blog ilmusipil.com tentang solusi item pekerjaan ada di gambar perencanaan tapi tidak ada di RAB, kondisi ini merupakan bagian dari masalah proyek yang menjadi pertanyaan pihak kontraktor untuk selanjutnya dicarikan solusinya oleh konsultan pengawas atau owner secara langsung. kontraktor was-was karena jangan-jangan kalau gambar tersebut dilaksanakan ternyata tidak dibayar karena tidak masuk dalam item RAB. atau bisa jadi owner ingin agar pekerjaan di gambar tersebut tetap dilaksanakan oleh kontraktor, tapi perlu berpikir bagaimana dengan dana pembayaran yang harus disiapkan. jadi perlu dicarikan solusi terbaik. diskusinya seperti ini.
Pertanyaan dari Ardi
Apa yang harus dilakukan oleh konsultan pengawas apabila dalam RAB tidak terdapat item pekerjaan sementara di gambar perencanaan ada, atau sebaliknya. dan apa tindakan konsultan pengawas apabila volume realisasi dengan volume RAB konsultan perencana terjadi selisih, mohon masukannya.
Jawaban dari Inspector
Jika di gambar ada, tpi item pekerjaan tidak ada di RAB, sebaiknya Konsultan Pengawas berkoordinasi dengan Konsultan Perencana. Sebaliknya jika item pekerjaan ada di RAB tetapi tidak ada di gambar maka yang di cek adalah satuan apa yang dipakai pada RAB apakah M1, M2 atw M3 dll, lalu hitung volume realisasi pekerjaan tersebut.
gambar dan rab
Jadi solusi jika item pekerjaan ada di gambar perencanaan tapi pada RAB tidak ada yaitu
- Kontraktor membuat surat pemberitahuan kepada konsultan pengawas atau owner tentang adanya pekerjaan yang ada pada gambar tapi tidak ada di RAB.
- konsultan pengawas berdiskusi dengan perencana serta owner sebagai pemilik bangunan, apakah pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau tidak perlu dikerjakan.
- Jika harus dikerjakan, maka konsultan pengawas atau owner membuat surat perintah kerja atau site instruction kepada kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
- Konsultan pengawas dan owner berpikir mengenai pengadaan biaya untuk membayar pekerjaan termbah tersebut.
- Jika owner tidak mau mengeluarkan biaya tambahan, maka bisa dilakukan pekerjaan tambah kurang, yaitu kontraktor mencari item pekerjaan mana yang bisa dikurangi alias tidak dilaksanakan, biayanya dialihkan untuk pekerjaan yang ditambah atau dikerjakan.
Begitulah kurang lebih proses penyelesaian masalah pekerjaan yang tertera pada gambar tapi tidak tertulis dalam rencana anggaran biaya bangunan.
Prakteknya, Owner / MK tidak pernah mau mengakomodasi adanya item pekerjaan di Gambar S.O.P Drawing namun tidak ada biayanya di BQ, dan menganggap bahwa itu kesalahan Kontraktor karena tidak melakukan cross-check ketika Tender.
bang,, sya lagi alami masalah seperti ini bang,,
jika kontraktor membuat surat pemberitahuan kepada konsultan pengawas / PPK (pejabat pembuat komitmen) apakah itu masuk dalam pekerjaan tambah kurang ya ?
mohon pendapatnya
apakah dalam pembuatan RAB di cantumkan pajak penambahan nilai ?
iya, biaya bangunan dihitung dulu sampai ketemu totalnya, kemudian baru ditambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% sehingga ketemu total biayanya.
kalau menentukan harga borongannya gimana rumusnya gan,,seumpama borongan batu kali rp.130.000 nah angka segitu itu gmn rumusnya biar kita tidak rugi..
Mengacu pada UUJK (Undang-Undang Jasa Konstruksi), jika Kontrak antara Pengguna Jasa (Owner) dan Penyedia Jasa (Kontraktor) berupa Fixed Lumpsum Price, maka tidak ada biaya tambahan bila kasus diatas terjadi (Item Pekerjaan ada pada Gambar Kontrak tapi tidak ada pada BQ/RAB). Begitu juga sebaliknya, bila terdapat item pekerjaan pada RAB/BQ tetapi tidak terdapat pada Gambar Kontrak maka item pekerjaan tersebut menjadi keuntungan bagi Kontraktor dan Owner tidak bisa mengeluarkan Pekerjaan Kurang untuk item tersebut.
Mohon pencerahan bagaimana jika memang ada di gambar tetapi karena dana belum mengcover seluruh pekerjaan, kemudian beberapa item satuan di RAB dinyatakan belum di jual atau lelang?
1. Kontraktor bersurat kpd owner
2. owner menanggapi dan meminta konsultan supervisi melakukan justifikasi teknis
3. resume
4. rapat (kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencana dan owner)
5. hasil rapat; dilakukan review design (revisi gambar rencana/shopdrawing)
6. Berita Acara Review Design
7. cco (contract change order)/adendum kontrak
8. catt : – harga satuan pekerjaan tidak boleh di adendum.
9. re schedule/review time schedule
10. semoga membantu.
Bagaimana isi berita acara untuk si perencana
Karna ada kesalahan atau kesilapan di hitungan plat lantai beda rab sama gambar
Contoh
Di gambar tertulis besi 12
Sedang kan di rab di hitung besi 10
Mohon beri kaƱ contoh
Isi berita acara untuk si perencana
mohon pencerahannya, kira-kira item apa saja yang tidak ada di RAB tp ada dilapangan?