Sarjana teknik sipil lebih banyak mempelajari ilmu teknik yang berkisar tentang perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan bangunan, setelah lulus bisa menjadi karyawan perusahaan swasta maupun BUMN dengan tugas sesuai bidang ilmu yang telah dipelajari disekolah entah itu sebagai site manager, quantity surveyor, arsitek dan profesi lainya sedangkan untuk bidang akutansi atau perpajakan sudah ada yang menangani. permasalahnya adalah bagi alumni sarjana teknik sipil yang hendak terjun ke dunia pengusaha sehingga seringkali bertemu dengan akutansi atau pajak, meskipun tidak bisa membuatnya setidaknya bisa membaca laporan keuangan sehingga perusahaan dapat berjalan dengan sehat, jadi sarjana teknik sipil perlu belajar akutansi dan pajak.
Dan ternyata bukan hanya sarjana teknik sipil karena sejak diberlakukanya NPWP ( Nomor pokok wajib pajak ) maka setiap pribadi yang mempunyai penghasilan diatas batas tertentu maka mau tidak mau harus berurusan dengan birokrasi pajak jika tidak mau mendapat denda karena telat atau lupa membayar, permasalahanya adalah tidak semua orang mengerti tata cara menghitung dan membayar pajak sesuai aturan pemerintah. Lalu bagaimana caranya agar kita bisa mempunyai ilmu perpajakan? hal ini ternyata sudah dilihat dunia pendidikan sebagai peluang untuk menjaring murid baru khususnya dibidang akutansi dan perpajakan yaitu dengan mengadakan kursus pajak brevet A, B dan C. jadwalnya bisa sore atau hari sabtu dengan lama belajar sekitar 3 bulan, apa saja yang dipelajari dalam kursus tersebut:
Kursus pajak brevet A & B
- Mempelajari tentang KUP ( Ketentuan umum perpajakan )
- Akutansi pajak.
- Pengetahuan tentang pajak bumi dan bangunan ( PBB )
- Pajak PPH pasal 21, 22 , 23, 24, 25, 26
- Pengantar hukum pajak.
- Pajak pertambahan nilai.
- Pajak penghasilan orang pribadi ( PPH OP )
- E elektronik pajak / e-spt merupakan sistem pajak online yang dikeluarkan oleh departemen pajak.
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan & bea materai.
Kursus pajak brevet C
- PPN
- Pengetahuan tentang sengketa pajak.
- Ilmu pajak internasional
- Tax planning / perencanaan perpajakan.
- Akutansi pajak dan SPT PPH badan bentuk usaha tetap.
Daftar materi tersebut bisa berubah, bertambah atau berkurang tergantung paket yang disediakan penyedia kursus maupun perubahan peraturan pemerintah, gimana? bagi sarjana teknik sipil yang asing dengan istilah perpajakan tentu pusing membayangkan bagaimana mengenai istilah-istilah pajak yang asing tersebut. namun tenang saja karena selalu ada jalan menuju cita-cita, caranya yaitu dengan mengikuti les kursus pajak atau membuka lowongan karyawan perpajakan untuk ditempatkan khusus menangani perpajakan, lalu kita bisa belajar sedikit demi sedikit dari karyawan tersebut minimal tahu dasar-dasarnya saja 🙂
Betul sekali, sarjana teknik sipil sangat membutuhkan ilmu akuntansi dan perpajakan. Sayapun tertarik untuk ikut.