RKS tugas pelaksana pekerjaan / pemborong dalam pelaksanaan

contoh isi RKS tugas pelaksana pekerjaan / pemborong dalam pelaksanaan

 

TUGAS PELAKSANA PEKERJAAN / PEMBORONG DALAM   PELAKSANAAN

  1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Kerja (SPK) Pelaksana Pekerjaan / Pemborong telah mulai dengan pekerjaan pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan, harus segera dipenuhi,
  2. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus mempunyai dan menyediakan atas biayanya sendiri semua tenaga dan peralatan yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan sesuai dengan kontrak.
  3. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus menyerahkan :
  • Daftar / susunan Staf Pelaksana yang ditempatkan dilapangan.
  • Daftar dan schedule peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan.
  • Detail rencana waktu penyelesaian pekerjaan (Time Schedule)
  • Schedule pengadaan meterial.
  • Dan lain-lain yang diperlukan.
  1. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah / Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  2. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong langsung dari Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
  3. Sub Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus melaksanakan pekerjaannya diselaraskan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong, yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Dalam hal Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong tidak mengindahkan teguran tertulis dari Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dalam hal penyelarasan jadwal dengan pelaksanaan pekerjaan Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dapat dikenakan sanksi denda / teguran.
  4. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah / Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
  5. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus :
  • Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Pelaksana Pekerjaan / Pemborong Utama sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
  • Bekerja sama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya (Pelaksana Pekerjaan / Pemborong Utama, Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong lainnya dan pihak-pihak lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan pekerjaan tertentu) didalam melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian dari pembangunan proyek ini.
  • Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut diatas dari segala macam kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam melaksanakan pekerjaannya yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.