contoh isi RKS sub pelaksana pekerjaan / pemborong, koordinasi pelaksanaan di lapangan
SUB PELAKSANA PEKERJAAN / PEMBORONG
- Penunjukkan Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong oleh pelaksana Pekerjaan / Pemborong hanyalah dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin tertulis dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
- Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong tidak memenuhi semua persyaratan Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak ini sebagian atau seluruhnya yang menjadi kewajibannya kepada yang ahli (Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong) tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemberi Tugas.
- Apabila tidak disebutkan didalam kontrak, maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong tidak dibenarkan untuk mensubkan sebagian dari pekerjaan yang menjadi kewajibannya tanpa persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong Utama tetap bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan dan segala kelalaian serta kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Subnya.
- Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong adalah pihak yang mempunyai kontrak langsung dengan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-bagian pekerjaan khusus sesuai keahliannya.
- Khusus untuk pekerjaan dewatering, pekerjaan harus dilaksanakan oleh Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong spesialis dewatering yang berpengalaman. Didalam penawaran, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus melampirkan surat pernyataan kerja sama dengan Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong spesialis dewatering, brosur alat pengukur settlement
KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN
- Pelaksana Pekerjaan / Pemborong wajib melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini.
- Tugas koordinasi tersebut meliputi :
- Memberi petunjuk dan pengarahan kepada Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong mengenai saat dimulai dan diselesaikannya suatu bagian / keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada Master Schedule dan keadaan kondisi lapangan.
- Mengatur dan memberi keleluasaan kerja kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dan memperhatikan urutan-urutan pekerjaan suatu Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar keseluruhan pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
- Memberi data-data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, Gambar detail dsb, sehingga Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dapat mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
- Mengadakan rapat koordinasi antara semua Pelaksana Pekerjaan / Pemborong yang terlibat didalam proyek ini guna mencapai kesepakatan dan konsensus dalam rencana kerja dan / atau dalam mambahas suatu masalah yang timbul sebelum diajukan kedalam rapat lapangan.
3. Sub Pelaksana Pekerjaan / Pemborong bertanggung-jawab untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dan / atau Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong lainnya tersebut mengalami gangguan dan / atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.