contoh isi RKS penyerahan pekerjaan, penyelesaian dan masa pemeliharaan
PENYERAHAN PEKERJAAN
- Penyerahan pertama dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
- Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS).
- Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan / Pemborong. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuatkan Berita Acara.
- Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
- Keadaan force majeure yang dimaksud adalah :
- hujan terus menerus dari hari kehari
- demonstrasi dan pemogokan yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan
- dan lain-lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas dapat diterima.
PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
- Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong bersama-sama menandatangani suatu Berita Acara Penyerahan-I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
- Masa pemeliharaan adalah 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannnya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan / Pemborong kepada Pemberi Tugas.
- Pelaksana Pekerjaan / Pemborong bertanggung jawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kwalitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan didalam kontrak. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangan-kekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
- Jika Pemberi Tugas menganggap perlu ia boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan / Pemborong memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
- Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
- Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan Perbaikan (SP3) yang berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan / Pemborong kepada Pemilik, merupakan berakhirnya masa pemeliharaan.
Bagaimana menyikapi Pemilik Proyek yang masih meminta perbaikan setelah selesai masa pemeliharaan?