RKS pengawasan dan jam kerja, keamanan dan keselamatan kerja

Contoh isi RKS pengawasan dan jam kerja, keamanan dan keselamatan kerja dalam bab persyaratan teknis umum. Isinya menjelaskan tentang konsultan pengawas yang bertanggung jawab mengawasi proyek pembangunan, jam masuk dan selesai kerja setiap harinya.

Juga membahas mengenai keamanan proyek yang dalam hal ini wajib dilakukan oleh kontraktor. Serta mengenai keselamatan kerja agar proyek berjalan tanpa terjadi kecelakaan yang bisa menimbulkan kerugian.

 

PENGAWASAN DAN JAM KERJA

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas.
  2. Konsultan Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi / pemeriksaan :
  • terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
  • terhadap gudang penyimpanan bahan-bahan
  • terhadap pengolahan material maupun sumber sumbernya.
  1. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Konsultan Pengawas tetap menjadi tanggung-jawab Pelaksana Pekerjaan / Pemborong pekerjaan. Jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
  2. Jam kerja normal yang berlaku diproyek ini adalah pukul 07.00 sampai pukul 18.00. Dalam hal Pelaksana Pekerjaan / Pemborong memerlukan waktu lebih dari yang ditetapkan diatas, maka harus dimintakan izin tertulis dari Konsultan Pengawas biaya pengawasan akibat lembur diluar jam kerja diatas menjadi tanggung-jawab Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.

KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA

  1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong wajib mengadakan segala yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja.
  2. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong juga wajib memenuhi segala peraturan tata-tertib, ordonansi pemerintah ataupun pemerintah setempat.
  3. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong bertanggung-jawab atas biaya, kerugian atau tuntutan ganti rugi yang diakibatkan adanya kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan.
  4. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus mengkoordinir keamanan dan keselamatan kerja proyek sampai dengan Serah Terima kedua pekerjaan. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus membuat laporan tentang keamanan, keselamatan kerja dan tidak adanya bahaya lain yang mungkin timbul. Laporan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas setiap hari pada akhir kegiatan proyek.
  5. Semua pekerja yang bekerja didaerah berbahaya harus memakai perlengkapan pengamanan kerja seperti Safety belt, Helm.
  6. Semua orang yang berada didalam areal proyek dilarang merokok.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.