Contoh isi RKS laporan laporan, perubahan rencana
LAPORAN-LAPORAN
Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diwajibkan membuat :
- Laporan harian yang berisi :
- Tahap berlangsungnya pekerjaan.
- Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong (jika diizinkan).
- Catatan dan instruksi Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan.
- Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk dan yang ditolak).
- Keadaan cuaca.
- Jumlah tenaga kerja dan alat.
- Masalah yang terjadi.
Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Laporan Mingguan
Laporan mingguan dibuat berdasarkan laporan harian dan disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas. Penugasan-penugasan dan instruksi dari Konsultan Pengawas baru dianggap berlaku dan mengikat apabila telah dimuat dalam laporan harian dan telah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Foto-foto kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan kegiatan penting sebanyak 3 (tiga) set berikut album yang diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk setiap tahapan pelaksanaan.
- Laporan bulanan yang dibuat berdasarkan laporan mingguan.
PERUBAHAN RENCANA
- Atas instruksi dan persetujuan KMK, Konsultan Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan / Pemborong untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus bertanggung-jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
- Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif atau modifikasi) dari pada design, kwalitas maupun kwantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum didalam gambar-gambar kerja (kontrak). Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan atau penggantian dari suatu pekerjaan, perubahan dari jenis atau standard dari suatu bahan, peralatan atau mesin yang dipergunakan didalam pekerjaan.
- Kuantitas dan nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang berlaku didalam kontrak ini dan apabila diperlukan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
- Harga-harga yang tertera didalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang bersifat sama.
- Untuk item pekerjaan dimana sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera didalam Penawaran merupakan dasar perhitungan dari nilai suatu perubahan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar dan hanya untuk sifat yang berbeda saja yang dinilai perubahannya.