RKS laporan laporan, perubahan rencana

Contoh isi RKS laporan laporan, perubahan rencana

 

LAPORAN-LAPORAN

Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diwajibkan membuat :

  1. Laporan harian yang berisi :
  • Tahap berlangsungnya pekerjaan.
  • Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong (jika diizinkan).
  • Catatan dan instruksi Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan.
  • Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk dan yang ditolak).
  • Keadaan cuaca.
  • Jumlah tenaga kerja dan alat.
  • Masalah yang terjadi.

Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.

  1. Laporan Mingguan

Laporan mingguan dibuat berdasarkan laporan harian dan disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas. Penugasan-penugasan dan instruksi dari Konsultan Pengawas baru dianggap berlaku dan mengikat apabila telah dimuat dalam laporan harian dan telah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.

  1. Foto-foto kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan kegiatan penting sebanyak 3 (tiga) set berikut album yang diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk setiap tahapan pelaksanaan.
  2. Laporan bulanan yang dibuat berdasarkan laporan mingguan.

 

PERUBAHAN RENCANA

  1. Atas instruksi dan persetujuan KMK, Konsultan Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan / Pemborong untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus bertanggung-jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
  2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif atau modifikasi) dari pada design, kwalitas maupun kwantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum didalam gambar-gambar kerja (kontrak). Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan atau penggantian dari suatu pekerjaan, perubahan dari jenis atau standard dari suatu bahan, peralatan atau mesin yang dipergunakan didalam pekerjaan.
  3. Kuantitas dan nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang berlaku didalam kontrak ini dan apabila diperlukan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
  • Harga-harga yang tertera didalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang bersifat sama.
  • Untuk item pekerjaan dimana sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera didalam Penawaran merupakan dasar perhitungan dari nilai suatu perubahan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar dan hanya untuk sifat yang berbeda saja yang dinilai perubahannya.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.