contoh isi RKS kewajiban pelaksana pekerjaan / pemborong dalam persyaratan teknis umum proyek bangunan gedung.
KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG
- Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak.
- Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK) atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa belaku Jaminan Penawaran, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank atau Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas. Apabila Jaminan Pelaksanaan belum diserahkan kepada Pemberi Tugas didalam jangka waktu tersebut, maka hal ini berarti Pelaksana Pekerjaan / Pemborong mengundurkan diri dari pelaksanaan pekerjaan kontrak ini. Demikian pula, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK), Pelaksana Pekerjaan / Pemborong belum mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan dan / atau belum membayar dan / atau belum menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, maka hal ini berarti Pelaksana Pekerjaan / Pemborong menolak melaksanakan pekerjaan dan mengundurkan diri dari pelaksanaan pekerjaan tersebut.
- Apabila ternyata dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum didalam kontrak sehingga menimbulkan keragu-raguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus segera memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk diadakan penyelesaian.
- Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan ketentuan-ketentuan dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan yang paling lengkaplah yang mengikat.
- Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau pada saat pelaksanaan pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka gambar yang berskala lebih besarlah yang mengikat.
- Apabila pada waktu pelaksanaan, oleh Konsultan Perencana diadakan perubahan-perubahan dalam penggunaan bahan dan ukuran-ukuran, maka pada saat penyerahan pertama Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diwajibkan menyerahkan tiga set gambar perubahan yang dikerjakan diatas gambar cetakan asli dengan tinta berwarna.
- Atas perintah Konsultan Pengawas kepada Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dapat dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian pekerjaan khusus. Gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi tanda persetujuan dari Konsultan Pengawas selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dari Perencana. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diwajibkan untuk menyerahkan tiga set cetakannya kepada Konsultan Pengawas.
- Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa kontrak, baik gambar asli dan atau gambar perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong maupun gambar-gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana yang harus dibuat diatas kertas kalkir, dan biaya pencetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
- Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikelurkannya Surat Perintah Kerja (SPK), Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus telah mulai dengan pekerjaan pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
- Pelaksana Pekerjaan / Pemborong wajib mempelajari dan memahami semua Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Persyaratan Umum maupun suplementnya, Persyaratan Standard Internasional dan persyaratan yang dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan didalam dokumen pelelangan serta segala petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
- Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diharuskan menyediakan sedikitnya satu set gambar-gambar pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam keadaan yang tetap rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas ataupun petugas-petugas lainnya.
- Pelaksana Pekerjaan / Pemborong berhak meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas bilamana menurut pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya yang kurang jelas.