Contoh isi RKS ketentuan ketentuan dari pemberi tugas dalam persyaratan teknis umum.
KETENTUAN-KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS
- Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan / Pemborong seperti :
- Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan seluruhnya selesai atau apabila tidak mengindahkan segala instruksi yang diberikan oleh Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
- apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaannya secara teratur dan baik,
- atau dalam hal telah menyerahkan bagian yang menjadi tanggung-jawabnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
- tidak menghadiri rapat-rapat teknis.
- Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas masih belum ada tanda adanya perubahan yang berarti atau belum dilaksanakan instruksi termaksud, maka Konsultan Pengawas akan mengeluarkan peringatan tertulis. Apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis, masih belum ada perubahan yang berarti maka Konsultan Pengawas dapat mengambil tindakan dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang terjadi sebelumnya. Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan biaya dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
- Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan / Pemborong tersebut mengalami kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi pengambil-alihan oleh pihak lain atas perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dibawah kontrak ini akan diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hanya apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang telah mengambil-alih semua kegiatan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong tersebut.
- Apabila dengan tindakan seperti tercantum diatas ternyata pekerjaan tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka :
- Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada pihak lain, dengan menggunakan semua fasiltas dan peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan-bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-barang, material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai ditempat) yang akan digunakan untuk mnyelesaikan pekerjaan di lapangan.
- Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus tetap menyerahkan barang-barang dan material yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan isi kontrak ini, melalui supplier atau Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong yang menyerahkan barang-barang dan material sesuai dengan kontrak ini, yang mana ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan / Pemborong yaitu dengan memotong bagian yang harus dibayarkan kepada Pelaksana Pekerjaan / Pemborong sesuai penilaian prestasi.
- Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua barang yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan kerja, barang-barang material dan barang-barang yang disewanya, harus segera dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban Pelaksana Pekerjaan / Pemborong. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut kebijaksanaan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung-jawab atas kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan / Pemborong yang karena satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi Tugas.