contoh isi RKS instruksi konsultan pengawas
INSTRUKSI KONSULTAN PENGAWAS
- Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut, ternyata masih belum ada realisasinya maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong akan diberi peringatan tertulis dari Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis dikeluarkan ternyata masih belum ada realisasi dari pelaksana instruksi tertulis tersebut, maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dapat dikenakan tindakan administratip seperti yang disebut dalam dokumen kontrak.
- Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (Instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan pekerjaan yang harus segera dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak dikeluarkan instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi Pelaksana Pekerjaan / Pemborong. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan / Pemborong bertanggung-jawab penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
- Instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas tersebut dapat berupa :
- Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari persyaratan-peryaratan teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) dan gambar pelaksanaan.
- Instruksi untuk menyingkirkan material / bahan yang tidak memenuhi syarat dan harus diangkut keluar areal proyek.
- Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari Pelaksana Pekerjaan / Pemborong yang dianggap kurang mampu (un-skilled).
- Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (pengurangan dan penambahan pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera.
- Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong yang dianggap kurang mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja.
- Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan.
- Dan instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
- Bilamana ada instruksi lisan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong berhak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Konsultan Pengawas. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan / Pemborong bertanggung-jawab penuh atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.