RKS instruksi konsultan pengawas

contoh isi RKS instruksi konsultan pengawas

 

INSTRUKSI KONSULTAN PENGAWAS

  1. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut, ternyata masih belum ada realisasinya maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong akan diberi peringatan tertulis dari Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis dikeluarkan ternyata masih belum ada realisasi dari pelaksana instruksi tertulis tersebut, maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dapat dikenakan tindakan administratip seperti yang disebut dalam dokumen kontrak.
  2. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (Instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan pekerjaan yang harus segera dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak dikeluarkan instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi Pelaksana Pekerjaan / Pemborong. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan / Pemborong bertanggung-jawab penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
  3. Instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas tersebut dapat berupa :
  • Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari persyaratan-peryaratan teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) dan gambar pelaksanaan.
  • Instruksi untuk menyingkirkan material / bahan yang tidak memenuhi syarat dan harus diangkut keluar areal proyek.
  • Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari Pelaksana Pekerjaan / Pemborong yang dianggap kurang mampu (un-skilled).
  • Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (pengurangan dan penambahan pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera.
  • Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong yang dianggap kurang mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja.
  • Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan.
  • Dan instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
  1. Bilamana ada instruksi lisan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong berhak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Konsultan Pengawas. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan / Pemborong bertanggung-jawab penuh atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.