Di dunia konstruksi bangunan ada risiko yang mungkin saja terjadi sehingga menimbulkan kerugian.
Yang dimaksud risiko bangunan adalah kerusakan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan pemborong atau kontraktor akibat suatu hal.
Jika diminta memilih, pastinya semua pihak tidak akan mau menerima kerugian ketika risiko itu terjadi.
Oleh karena itu agar tidak terjadi perselisihan maka perlu dibuat pasal yang mengatur masalah risiko dalam surat perjanjian borongan (SPB).
Agar jelas pihak mana yang harus menanggung biaya untuk masing-masing kerugian ketika terjadi kerusakan akibat hal-hal tertentu.
risiko
Pasal 19
RISIKO
19.1. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah dengan cara apapun (selain karena Keadaan Memaksa atau karena sebab tersebut pada ayat 3 pasal ini) sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA.
19.2. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah di luar kesalahan kedua belah pihak (akibat Keadaan Memaksa tersebut dalam Pasal 18 Perjanjian ini) sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA pada waktu yang ditentukan berdasarkan Perjanjian ini, maka berlaku ketentuan pasal 18.4 Perjanjian ini.
19.3. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah disebabkan karena kelalaian PIHAK PERTAMA atau orang/pihak yang dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA, maka segala kerugian yang timbul ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
19.4. Jika pada waktu pelaksanaan terjadi kemacetan yang diakibatkan tidak masuknya atau tidak tersedianya bahan, alat karena semata-mata kesalahan PIHAK KEDUA, maka segala risiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut menjadi tanggung-jawab PIHAK KEDUA.
19.5. Segala persoalan dan tuntutan para tenaga kerja maupun pihak yang diberi tugas oleh PIHAK KEDUA menjadi beban dan tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA dan oleh karenanya PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan para tenaga kerja dan subkontraktor PIHAK KEDUA yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
19.6. Bilamana PIHAK KEDUA selama melaksanakan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga (pihak-pihak yang tidak ada sangkut pautnya dalam Perjanjian ini), maka segala kerugian ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.