Proyek yang waktu pelaksanaanya mundur dari batas akhir kontrak bisa di cut off jika denda keterlambatan lebih dari 5% dari nilai kontrak, hal ini berdasarkan peraturan pemerintah indonesia yang termuat pada Pasal 93 Peraturan presiden (perpres) no 54 Tahun 2010, tentang Pemutusan Kontrak yang berbunyi:
“PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila: a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;”
jadi sebagai kontraktor harus berpikir dan bekerja ekstra agar proyek yang diamanatkan bisa selesai selambat-lambatnya saat akhir waktu kontrak, semakin cepat tentu lebih baik karena keuntungan kontraktor menjadi berlipat, namun apa yang terjadi pada saat pelaksanaan terkadang membuat sebuah proyek terpaksa telat, ya.. yang penting tidak sampai terkena denda atau bahkan di cut off, begitulah kurang lebih harapan sebagian kontraktor saat memegang proyek.
Contoh ilustrasi: Sebuah proyek pembangunan gedung bertingkat tinggi dikerjakan oleh kontraktor dengan nilai kontrak Rp.200 milyar, karena bermacam hal maka pelaksanaanya mengalami keterlambatan selama 2 bulan, berapa total denda yang harus dibayar, berapa nilai denda perhari dan apakah kontraktor tersebut terkena Sanksi Cut Off? mari kita hitung bersama
- Denda keterlambatan perhari = 1/1000 x nilai kontrak = 0,001 x Rp.200milyar = Rp.200.000.000,-/hari
- Total denda keterlambatan selama 2bulan adalah 61 hari x Rp.200Juta =Rp.12.200.000.000,-
- Syarat Cut off adalah 5% x nilai kontrak = 5/100 x Rp.200milyar = Rp.10.000.000.000,-
- Jadi kontraktor tersebut terkena Cut Off karena besarnya denda Rp.12,2 milyar > Rp.10milyar.
Terkena cut off berarti nama kontraktor telah jelek, berpotensi masuk kedalam daftar hitam sehingga cukup sulit untuk mendapatkan proyek berikutnya.
Untuk menghindari terkena cut off biasanya sang kontraktor berusaha mengajukan perpanjangan waktu karena berbagai alasan diluar kendali misalnya terjadi force majure/kahar/bencana, pekerjaan tambah kurang, dan ada juga faktor-faktor lain yang bisa menjadi alasan tepat untuk meminta tambahan waktu, ini murupakan langkah benar yang boleh-boleh saja. selain itu ada langkah yang tidak dibenarkan dan tergolong melanggar hukum yaitu kontraktor melakukan pendekatan kepada pemilik proyek, bekerjasama agar proyek tetap selesai dengan baik dan kontraktor tidak terkena cut off 🙂