Pihak pertama dan kedua yang melakukan perjanjian borongan perlu dituliskan secara jelas dalam surat perjanjian kontrak, dari mulai nama penanggung jawab, jabatan, perusahaan dan hal-hal lain yang perlu dijabarkan. hal ini dimaksudkan untuk memperjelas siapa personil yang bertanggung jawab dari masing-masing pihak owner maupun pemborong, atau main kontraktor dan kontraktor.
Hal-hal yang sebaiknya dituliskan dalam pasal pertama SPB ini yaitu
- Hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukanya perjanjian.
- Informasi penanggung jawab, jabatan, nama perusahaan, alamat perusahaan pihak pertama dan kedua.
- Keterangan bahwa telah melakukan kesepakatan perjanjian.
- Hal-hal / pekerjaan yang dijanjikan
- Dasar-dasar dilakukanya perjanjian.
Contoh pasal pihak pertama dan kedua dalam SPB
pihak pertama dan kedua
Pada hari ini, Minggu tanggal Tiga puluh satu bulan Desember tahun Dua ribu enam belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini,
- Ir. Ilmu sipil : Jabatan Kepala Bagian Teknik PT MAIN KONTRAKTOR yang berkedudukan di Jl. Belok Kiri No.33, Gang Bunga, Jakarta Timur, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- Ir.semut merah : Jabatan Direktur PT Sub Kontraktor yang berkedudukan di Jl. Koloni Semut Blok A – 99 Pondok Gula – Negeri Semut 12450 yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
KEDUA BELAH PIHAK telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Borongan yang mengikat, berdasarkan :
- Surat Penawaran Harga dari PIHAK KEDUA Tanggal 9 Agustus 2016
- Surat Perintah Kerja dari PIHAK PERTAMA Nomor : 001/SPK-SUB/IS/RumahSemut/IX/2016 tanggal : 28 November 2016.
- dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal-pasal di bawah ini :
Nama-nama yang dijelaskan sebagai kedua pihak tersebut kemudian melakukan tanda tanggan diatas materai diakhir surat, masing-masing pihak memegang satu copy surat asli sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi bangunan, melakukan tagihan pembayaran, sistem pelaporan, pemberlakuan sanksi apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, serta hal-hal lain yang telah diuraikan dalam surat perjanjian borongan (SPB) secara detail dan jelas.
Nama, alamat, dan perusahaan tersebut hanya sebagai contoh ilustrasi saja, jadi dalam penerapanya perlu diedit atau disesuaikan dengan kondisi serta situasi proyek masing-masing, setelah ini ada pasal Maksud dan Tujuan dalam SPB.
Terima kasih untuk informasinya Bpk. Ahadi, sangat bermanfaat untuk saya yg ingin belajar menjadi wirausahawan d bidang kontraktor
Jika boleh tau apa apa Bpk. Ahadi juga memiliki usaha d bidang kontraktor??
Jika berkenan kita bisa bicara lebih private by email
iya betul pak, semoga usaha bapak dibidang kontraktor meraih kesuksesan
Ya betul sohih isi suratnya
terima kasih informasinya mengenai kontrak kerja,,,,,sangat berguna sekali bagi kami awam yang memulai kesepakatan pembangunan rumah tinggal dengan dengan pihak kontraktor.
salam sukses.
Makasih informasinya, sangat membantu sekali, terutama untuk saya yang sedang membuat surat perjanjian.