Berbagai macam pasal sudah dituliskan dalam surat perjanjian borongan yang sudah kita jelaskan masing-masing pada artikel sebelumnya untuk setiap judul.
Namun dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan proyek terkadang ada hal baru yang muncul, hal-hal tersebut ada juga yang berpotensi menimbulkan perselisihan.
Oleh karena itu perlu dibuatkan pasal perjanjian tambahan.
Fungsinya untuk mengatur kedua belah pihak beserta pekerjaan agar berjalan dengan baik. Berikut ini contoh isi pasalnya.
perjanjian tambahan
Pasal 22
PERJANJIAN TAMBAHAN
Jika terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam Perjanjian ini, akan dibuat Perjanjian Tambahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa ketika ada suatu hal baru diluar yang sudah disepakati secara tertulis, maka akan dibuat perjanjian baru yang merupakan satu kesatuan dari perjanjian sebelumnya.
Misalnya pada pekerjaan dewatering pembuatan gedung semut ternyata saat proses penggalian tanah basement ditemukan benda existing yang harus dibongkar.
Benda tersebut cukup mengganggu jalanya pekerjaan dewatering sehingga harus segera disingkirkan. Untuk mengerjakanya memerlukan biaya sehingga pemborong tidak mau asal mengerjakanya begitu saja tanpa adanya kesepakatan karena bisa menimbulkan kerugian.
Kemudian pihak pertama sepakat untuk memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak kedua pemborong dewatering dengan pertimbangan sedang ada tenaga kerja sehingga bisa lebih cepat terselesaikan.
Maka dibuatlah perjanjian tambahan untuk mengatur hal ini yang dilakukan dengan cara musyawarah sehingga tercapai kesepakatan kemudian dituliskan untuk ditandangani kedua belah pihak.
Perjanjian tambahan ini merupakan pasal terakhir dalam surat perjanjian borongan yang kemudian dibawahnya ada space untuk tanda tangan masing-masing pihak lengkap dengan materai.
Meskipun pasal ini kelihatanya hanya sederhana namun sangat penting untuk dicantumkan pada SPB agar prosedurnya jelas apabila dalam perjalananya muncul hal baru yang membutuhkan kesepatan bersama.
Selanjutnya kita bahas mengenai tanda tangan SPB.
Biar ada gambaran pihak mana saja yang perlu bertanda tangan dengan perwakilan personil masing-masing, sekaligus bagaimana contoh format tata letaknya, semoga berguna.