Satu momen yang paling ditunggu pemborong subkontraktor sebagai pihak kedua adalah ketika pekerjaan telah selesai dan berhasil diserahterimakan dengan dibuktikan adanya berita acara yang telah ditandatangani oleh pihak pertama.
Dengan adanya berita acara serah terima tersebut yang didalamnya mencantumkan tanggal selesainya pekerjaan maka pihak kedua sudah bisa mendapatkan hak pembayaran sekaligus kewajiban dimulainya masa pemeliharaan selama sekian hari sesuai dengan kesepakatan.
Setelah masa pemeliharaan selesai maka pekerjaan bisa diserahterimakan sepenuhnya sehingga segala kerusakan sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab pemborong.
Mengingat begitu pentingnya hal ini maka perlu dibuatkan secara khusus pasal penyerahan pertama pekerjaan dalam surat perjanjingan borongan proyek bangunan. Berikut ini contoh isi pasalnya.
penyerahan pertama pekerjaan
Pasal 13
PENYERAHAN PERTAMA PEKERJAAN
Jika PIHAK PERTAMA menilai bahwa Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT telah selesai, maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT yang di dalamnya ditetapkan tanggal selesainya Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT.
Dengan adanya pasal tersebut maka menjadi jelas, bahwa untuk bisa melakukan penyerahan pertama pekerjaan dan mendapatkan berita acara serah terima maka pihak kedua wajib menyelesaikan pekerjaanya.
Pihak pertama akan melakukan penilaian apakah memang sudah benar-benar selesai sehingga bisa diterbitkan berita acara.
Salah satu kriteria selesainya pekerjaan item konstruksi bangunan adalah sudah berwujud fisiknya dengan bentuk sesuai gambar pelaksanaan dan bisa berfungsi dengan baik.
Pekerjaanya harus sudah sesuai dengan gambar shopdrawing yang berlaku, spesifikasi teknis serta keterangan yang sebelumnya sudah disepakati bersama.
Dalam contoh pasal ini adalah pekerjaan dewatering yang dalam bahasa indonesia berarti pembuangan atau pengeringan lokasi dari air.
Jadi ukuran penyelesaian pekerjaanya berupa pengeringan air di lokasi proyek, sudah tersedianya pompa, serta selesainya item lain yang sudah tertuang dalam kontrak.
Selain pasal ini juga kita bahas mengenai pelaksanaan pekerjaan, masa pemeliharaan, laporan dan dokumentasi, ganti rugi keterlambatan, pekerjaan tambah kurang, resiko, pengakhiran perjanjian, penyelesaian perselisihan, perjanjian tambahan, serta yang lainya dalam seri artikel bersambung surat perjanjian borongan (SPB) ini semoga bermanfaat.