Pelaksanaan proyek konstruksi bangunan itu melibatkan banyak pihak dari mulai pemilik, supplier, pemborong atau kontraktor, tenaga kerja, pemerintahan, dan yang lainya. Setiap pihak punya kepentingan, pemahaman, serta kondisi masing-masing sehingga terkadang bisa menimbulkan perselisihan.
Contohnya pada pekerjaan plafond gedung yang pemborongnya arsitekturnya dikejar target penyelesaian agar bisa selesai sesuai kontrak dan mendapatkan pembayaran.
Namun diatas plafond tersebut terdapat instalasi pemipaan, mekanikal elektrikal yang bisa jadi perupakan borongan subkontraktor lain.
Nah ketika plafond sudah selesai dibuat, adakalanya pemborong mekanikal elektrikal terpaksa melubangi kembali karena ada pekerjaan yang harus dilakukan diatasnya. Jika hal ini tidak diatur dengan baik dalam perjanjian borongan maka bisa menyebabkan perselisihan.
Begitu juga dengan item pekerjaan lainya yang juga berpotensi terjadi perselisihan.
Hal ini perlu diantisipasi sebelum pekerjaan proyek dimulai dengan cara mencantumkan pasal penyelesaian perselisihan pada surat perjanjian borongan SPB.
penyelesaian perselisihan
Pasal 21
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
21.1. Setiap perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak sehubungan dengan Perjanjian ini pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
21.2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak dimulainya acara musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut menurut Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk menurut Peraturan tersebut.
21.3. Putusan arbiter merupakan putusan terakhir dan mengikat kedua belah pihak, dan kedua belah pihak sepakat meniadakan hak mengajukan upaya hukum apapun ke Pengadilan manapun sehubungan dengan putusan tersebut.
21.4. Biaya untuk penyelesaian perselisihan dan pembebanannya akan ditentukan atas dasar putusan arbiter tersebut dan Peraturan Prosedur BANI.
- PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan PIHAK KEDUA untuk tetap melaksanakan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT dan menjaga kemajuannya selama berlangsungnya proses arbitrase.
21.6. Dalam hal PIHAK PERTAMA melakukan arbitrase dengan Pemberi Tugas atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyiapkan dan mengajukan bukti-bukti untuk kepentingan PIHAK PERTAMA, dan dengan ini PIHAK KEDUA mengikatkan dan menundukkan dirinya kepada keputusan arbitrase seperti halnya PIHAK PERTAMA terikat oleh keputusan tersebut.