pengakhiran perjanjian surat perjanjian borongan SPB

Dalam pasal pengakhiran perjanjian surat perjanjian bangunan (SPB) mengatur mengenai prosedur penyelesaian kontrak ditengah jalan oleh salah satu pihak atau atas kesepakatan kedua belah pihak. Berikut ini contoh isi pasalnya.

 

pengakhiran perjanjian

pengakhiran perjanjian

Pasal 20

PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Mengesampingkan pasal 1266 dan 1267

20.1. Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan  berlakunya ketentuan  dalam  pasal 1266 dan 1267  Kitab  Undang-Undang Hukum  Perdata  untuk pengakhiran  Perjanjian  yang  diatur dalam pasal ini.

 

pihak pertama yang mengakhiri perjanjian

20.2. PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis hal  tersebut kepada  PIHAK KEDUA, dengan didahului  peringatan  tertulis sebanyak dua (2) kali berturut-turut dengan  tenggang-waktu tujuh (7) hari kalender, dalam hal PIHAK KEDUA :

(a) menyerahkan pelaksanaan sebagian atau seluruh Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT kepada  pihak  lain  tanpa   persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, atau

(b) dalam  waktu  tujuh (7)  hari  kalender  setelah Tanggal  Mulai  Pelaksanaan  tersebut  dalam  pasal   4  Perjanjian ini tidak atau belum melaksanakan  Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT, atau

(c) dalam  waktu empat (4) hari  kalender kalender  berturut-turut  sama sekali menghentikan  pelaksanaan  Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT  tanpa alasan yang wajar, atau

(d) menolak atau mengabaikan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk  membongkar, menyingkirkan atau memperbaiki  pekerjaan  atau  bahan/barang  yang  tidak memenuhi persyaratan Perjanjian ini, atau

(e) terlambat dalam melaksanakan Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT  sehingga keterlambatannya mencapai lima persen (5%) dari  Bagan  Kemajuan Pekerjaan yang  telah  disepakati oleh para pihak.

(f) karena   kelalaiannya  terlambat  dalam   menyelesaikan Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT sehingga ganti-rugi kelambatan melampaui batas maksimum tersebut dalam Lampiran.

(g) tidak  memenuhi  kewajibannya  sebagaimana   ditentukan dalam Perjanjian ini.

 

Pihak kedua jatuh pailit

20.3. Perjanjian  ini dengan sendirinya berakhir dalam hal  PIHAK KEDUA   jatuh   pailit,   atau   mengajukan   petisi   atas kepailitannya,   atau  menyerahkan   pekerjaannya   sebagai  jaminan  kepada  krediturnya,  atau  sebagai  badan   usaha melakukan  likwidasi  (kecuali likwidasi  suka  rela  untuk maksud   penggabungan   atau  reorganisasi),   atau   telah  dilakukan penyitaan atas barang-barangnya.

 

Prosedur jika terjadi pengakhiran perjanjian

20.4. Apabila terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal ini, maka :

(a) PIHAK  PERTAMA  berhak  mengambil-alih  dan   menguasai bahan,  barang, peralatan, perkakas yang ada di  lokasi Pekerjaan  baik  milik maupun yang  disewa  oleh  PIHAK KEDUA,  dan PIHAK PERTAMA sendiri atau dengan  menunjuk xpihak  lain berhak mengadakan  bahan/barang,  peralatan dan   tenaga   kerja  serta   melanjutkan   pelaksanaan Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT. Sebagai konsekwensinya  PIHAK PERTAMA  berhak  memotong pembayaran yang  menjadi  hak atau akan menjadi hak PIHAK KEDUA dalam Perjanjian  ini sejumlah  seluruh biaya, pengeluaran dan kerugian  yang timbul akibat pengakhiran Perjanjian tersebut.

(b) PIHAK  KEDUA  harus menyerahkan  kepada  PIHAK  PERTAMA semua  arsip gambar, data, perhitungan  dan  keterangan lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

(c) PIHAK  KEDUA  tidak berhak  menerima  pembayaran  lebih lanjut  hingga (i) Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT selesai  dan diterima  baik  oleh  Pemberi  Tugas,  dan  (ii)  PIHAK  PERTAMA  menerima   pembayaran untuk seluruh  Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT dari Pemberi Tugas.

Jika  biaya penyelesaian Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT oleh PIHAK  PERTAMA  lebih besar  daripada  pembayaran  yang diterima  oleh PIHAK PERTAMA dari Pemberi  Tugas,  maka PIHAK  KEDUA harus membayarkan selisihnya kepada  PIHAK PERTAMA.

Tags:

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.