Dalam pasal pengakhiran perjanjian surat perjanjian bangunan (SPB) mengatur mengenai prosedur penyelesaian kontrak ditengah jalan oleh salah satu pihak atau atas kesepakatan kedua belah pihak. Berikut ini contoh isi pasalnya.
pengakhiran perjanjian
Pasal 20
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Mengesampingkan pasal 1266 dan 1267
20.1. Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk pengakhiran Perjanjian yang diatur dalam pasal ini.
pihak pertama yang mengakhiri perjanjian
20.2. PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada PIHAK KEDUA, dengan didahului peringatan tertulis sebanyak dua (2) kali berturut-turut dengan tenggang-waktu tujuh (7) hari kalender, dalam hal PIHAK KEDUA :
(a) menyerahkan pelaksanaan sebagian atau seluruh Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, atau
(b) dalam waktu tujuh (7) hari kalender setelah Tanggal Mulai Pelaksanaan tersebut dalam pasal 4 Perjanjian ini tidak atau belum melaksanakan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT, atau
(c) dalam waktu empat (4) hari kalender kalender berturut-turut sama sekali menghentikan pelaksanaan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT tanpa alasan yang wajar, atau
(d) menolak atau mengabaikan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk membongkar, menyingkirkan atau memperbaiki pekerjaan atau bahan/barang yang tidak memenuhi persyaratan Perjanjian ini, atau
(e) terlambat dalam melaksanakan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT sehingga keterlambatannya mencapai lima persen (5%) dari Bagan Kemajuan Pekerjaan yang telah disepakati oleh para pihak.
(f) karena kelalaiannya terlambat dalam menyelesaikan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT sehingga ganti-rugi kelambatan melampaui batas maksimum tersebut dalam Lampiran.
(g) tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.
Pihak kedua jatuh pailit
20.3. Perjanjian ini dengan sendirinya berakhir dalam hal PIHAK KEDUA jatuh pailit, atau mengajukan petisi atas kepailitannya, atau menyerahkan pekerjaannya sebagai jaminan kepada krediturnya, atau sebagai badan usaha melakukan likwidasi (kecuali likwidasi suka rela untuk maksud penggabungan atau reorganisasi), atau telah dilakukan penyitaan atas barang-barangnya.
Prosedur jika terjadi pengakhiran perjanjian
20.4. Apabila terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal ini, maka :
(a) PIHAK PERTAMA berhak mengambil-alih dan menguasai bahan, barang, peralatan, perkakas yang ada di lokasi Pekerjaan baik milik maupun yang disewa oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA sendiri atau dengan menunjuk xpihak lain berhak mengadakan bahan/barang, peralatan dan tenaga kerja serta melanjutkan pelaksanaan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT. Sebagai konsekwensinya PIHAK PERTAMA berhak memotong pembayaran yang menjadi hak atau akan menjadi hak PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini sejumlah seluruh biaya, pengeluaran dan kerugian yang timbul akibat pengakhiran Perjanjian tersebut.
(b) PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA semua arsip gambar, data, perhitungan dan keterangan lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
(c) PIHAK KEDUA tidak berhak menerima pembayaran lebih lanjut hingga (i) Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT selesai dan diterima baik oleh Pemberi Tugas, dan (ii) PIHAK PERTAMA menerima pembayaran untuk seluruh Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT dari Pemberi Tugas.
Jika biaya penyelesaian Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT oleh PIHAK PERTAMA lebih besar daripada pembayaran yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari Pemberi Tugas, maka PIHAK KEDUA harus membayarkan selisihnya kepada PIHAK PERTAMA.