Pengakhiran perjanjian borongan proyek bangunan itu bisa dikarenakan oleh beberapa hal baik yang disengaja maupun tanpa sengaja, misalnya pemutusan sepihak oleh pemilik bangunan sebagai pihak pertama karena pemborongan tidak menyelesaikan pekerjaanya sesuai perjanjian. bisa juga berakhir secara otomatis karena kontraktornya mengalami pailit, atau hal-hal lainya. nah.. agar hal-hal ini tidak menjadikan perselisihan dikemudian hari, maka perlu dibuatkan kesepakatan tertulis berupa pasal pengakhiran perjanjian borongan, contohnya bisa dibuat seperti ini.
contoh isi pasal pengakhiran perjanjian borongan proyek bangunan
- Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk pengakhiran Perjanjian yang diatur dalam pasal ini.
- PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada PIHAK KEDUA, dengan didahului peringatan tertulis sebanyak dua (2) kali berturut-turut dengan tenggang-waktu tujuh (7) hari kalender, dalam hal PIHAK KEDUA :
- (a) Menyerahkan pelaksanaan sebagian atau seluruh Pekerjaan Pondasi rumah semut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, atau
- (b) Dalam waktu tujuh (7) hari kalender setelah Tanggal Mulai Pelaksanaan tersebut dalam pasal 4 Perjanjian ini tidak atau belum melaksanakan Pekerjaan Pondasi rumah semut.
- (c) Dalam waktu empat belas (14) hari kalender berturut-turut sama sekali menghentikan pelaksanaan Pekerjaan Pondasi rumah semut tanpa alasan yang wajar.
- (d) Menolak atau mengabaikan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk membongkar, menyingkirkan atau memperbaiki pekerjaan atau bahan/barang yang tidak memenuhi persyaratan Perjanjian ini, atau
- (e) terlambat dalam melaksanakan Pekerjaan Pondasi rumah semut sehingga keterlambatannya mencapai lima persen (5 %) dari Bagan Kemajuan Pekerjaan yang telah disepakati oleh para pihak.
- (f) karena kelalaiannya terlambat dalam menyelesaikan Pekerjaan Pondasi rumah semut sehingga ganti-rugi kelambatan melampaui batas maksimum tersebut dalam Lampiran.
- (g) Tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.
- Perjanjian ini dengan sendirinya berakhir dalam hal PIHAK KEDUA jatuh pailit, atau mengajukan petisi atas kepailitannya, atau menyerahkan pekerjaannya sebagai jaminan kepada krediturnya, atau sebagai badan usaha melakukan likwidasi (kecuali likwidasi suka rela untuk maksud penggabungan atau reorganisasi), atau telah dilakukan penyitaan atas barang-barangnya.
- Apabila terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal ini, maka :
- (a) PIHAK PERTAMA berhak mengambil-alih dan menguasai bahan, barang, peralatan, perkakas yang ada di lokasi Pekerjaan baik milik maupun yang disewa oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA sendiri atau dengan menunjuk pihak lain berhak mengadakan bahan/barang, peralatan dan tenaga kerja serta melanjutkan pelaksanaan Pekerjaan Pondasi rumah semut. Sebagai konsekwensinya PIHAK PERTAMA berhak memotong pembayaran yang menjadi hak atau akan menjadi hak PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini sejumlah seluruh biaya, pengeluaran dan kerugian yang timbul akibat pengakhiran Perjanjian tersebut.
- (b) PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA semua arsip gambar, data, perhitungan dan keterangan lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
- (c) PIHAK KEDUA tidak berhak menerima pembayaran lebih lanjut hingga (i) Pekerjaan Pondasi rumah semut selesai dan diterima baik oleh Pemberi Tugas, dan (ii) PIHAK PERTAMA menerima pembayaran untuk seluruh Pekerjaan Subkontraktor dari Pemberi Tugas.
- Jika biaya penyelesaian Pekerjaan Pondasi rumah semut oleh PIHAK PERTAMA lebih besar daripada pembayaran yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari Pemberi Tugas, maka PIHAK KEDUA harus membayarkan selisihnya kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal tersebut dibuat agar jelas penyelesaianya ketika perjanjian harus berakhir, dengan berakhirnya perjanjian proyek tersebut maka selesai sudah ikatan pasal-pasal yang disebutkan dalam surat janji borongan SPB, selanjutnya kita uraikan tentang pasal penyelesaian perselisihan.