Adanya personil dari subkontraktor sebagai pemimpin pelaksana sangat dibutuhkan untuk keperluan koordinasi dengan general kontraktor atau owner maupun tukang bangunan.
Arahan dari pihak pertama berdasarkan spesifikasi teknis pekerjaan, gambar kerja, dan sejenisnya dijelaskan kepada pemimpin pelaksana lalu diteruskan informasinya kepada anggota pimpinan pelaksana untuk diproses pelaksanaan pekerjaanya lebih lanjut.
Mengingat betapa pentingnya posisi tersebut, maka personil yang disediakan oleh pihak kedua harus yang punya keahlian, berpendidikan cukup, serta yang terpenting adalah mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai kontrak.
Untuk mengatur hal ini maka perlu dibuatkan secara khusus pasal pemimpin pelaksana dan anggota pimpinan pelaksana dalam surat perjanjian borongan (SPB) yang contoh isinya sebagai berikut.
pemimpin pelaksana dan anggota pimpinan pelaksana
Pasal 12
PEMIMPIN PELAKSANA DAN ANGGOTA PIMPINAN PELAKSANA
12.1. Selama pelaksanaan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT, PIHAK KEDUA wajib menempatkan Pemimpin Pelaksana dan anggota Pimpinan Pelaksana di lokasi pekerjaan. Pemimpin Pelaksana haruslah seorang ahli teknik yang cakap sesuai dengan bidangnya serta berpengalaman dan berpendidikan cukup.
Penempatan Pemimpin Pelaksana dan Anggota Pimpinan Pelaksana harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA “curriculum vitae” Pemimpin dan Anggota Pimpinan Pelaksana tersebut yang disahkan oleh PIHAK KEDUA.
12.2. Pemimpin Pelaksana harus diberi mandat untuk menerima dan melaksanakan perintah-perintah dari PIHAK PERTAMA atau wakilnya dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibantu oleh pembantu-pembantunya yang mempunyai kwalifikasi untuk itu.
Setiap perintah PIHAK PERTAMA yang diberikan kepada Pemimpin Pelaksana dianggap mengikat seperti jika diberikan kepada PIHAK KEDUA.
Apabila Pemimpin Pelaksana berkepentingan untuk meninggalkan lokasi, maka ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA dan menunjuk wakil yang akan menggantikannya.
12.3. PIHAK PERTAMA berhak menolak penempatan seorang (atau lebih) anggota Pimpinan Pelaksana jika dinilai oleh PIHAK PERTAMA kelangsungan penempatannya akan mengganggu kelancaran atau kwalitas pelaksanaan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT. Bila terjadi hal ini, PIHAK KEDUA wajib secepatnya mengganti dengan orang lain yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA dalam waktu selambat-lambatnya tiga (3) hari setelah mendapat pemberitahuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Begitulah contoh isi pasal pemimpin pelaksana dan anggota pimpinan pelaksana pada surat perjanjian borongan (SPB).Sebelumnya juga sudah kita bahas pasal lainya seperti keadaan memaksa (force majeure), jaminan pelaksanaan serta yang lainya semoga berguna.