Pelaksanaan proyek belum selesai sampai SPK berakhir apakah konsultan pengawas kena imbas? mengenai hal ini ada diskusi seru dari rekan-rekan di forum ilmusipil.com, Pertanyaan tentang keterlambatan proyek dan imbasnya kepada konsultan pengawas sebagai berikut.
Adhi Bagus Al Muqorrobin = Mohon saran master-master sekalian, Di dalam proyek pemerintah, jika pelaksanaan fisik sampai SPK (surat perintah kerja) berakhir belum sampai 100%, Apakah konsultan pengawas kena imbasnya juga? Padahal konsultan pengawas telah melakukan tugasnya sesui kontrak pengawasan, Mohon pencerahannya
Yozar Anwar Pegang kontrak awal konsultan dengan owner untuk pekerjaan tersebut sd tglnya,konsultasikan keadaan dilapangan dengan owner bahwa pekerjaan belum selesai 100%. tergantung pertimbangan owner dan kebijakan konsultan aja lagi.
target dan realisasi proyek
Jawaban
- AL Ega klw = Kontraktornya mau lanjut kerja brarti mereka harus bayar konsultan sesuai kesepakatan.. Klau tidak, itu bukan tanggung jawab konsultan. Karena sudah habis masa kontrak.
- Winner Yousman = Lihat dan baca lagi kontraknya. Baik itu syarat umum dan syarat khusus kontrak, tentang pasal keterlambatan proyek. Juga review kembali lingkup pengawasannya, apakah juga bertanggung jawab terhadap waktu penyelesaian proyek. Terutama pasal change order atau variation order pengawasan kerja. Selama bukti tertulis baik itu minutes meeting maupun surat maupun email correspondence ada, maka bisa diselesaikan.
- Yonerson J = Kontraktor bekerja atas ijin konsultan pengawas dan Pemilik PPK (pejabat pembuat komitmen) secara tertulis (Ijin Kerja). Demikian juga jika ada pelanggaran, konsultan memberikan teguran tertulis dan ditandatangani kontraktor (harus), itu sebagai pegangan bahwa konsultan sudah melaksanakan kewajiban. Setiap kelambatan melewat batas diadakan show cause meeting (SCM), melibatkan Pemilik proyek dan KPA. Keputusan final ada di Show Cause meeting itu. umumnya setelah SCM ke 3 tidak ada lagi SCM ke 4 dan seterusnya, krn keputusan putus kontrak ada di SCM ke 3 itu, disana debat salah siapa.
- Okto Iskandar = Meskipun konsultan dibayar manmonth tapi tetap apabila kontrak fisik sudah selesai namun misal progress hanya 80% maka konsultan di bayar 80%… (Rugi ya). Kalau kontrak fisik & konsultan misal 4 bulan tapi kerjaan selesai 3 bulan.. Konsultan di potong 1 bulan.. (Rugi lagi). Apabila kontrak fisik & konsultan misal 4 bulan tapi karena ada hal lain dimana waktu kerjaan harus bertambah misal 1 bulan jadi 5 bulan.. konsultan tetap harus mengawasi tapi gak di bayar tuh yang 1 bulan nya.. (Lagi-lagi rugi).
Begitulah jawaban dari rekan-rekan kita yang telah berpengalaman di dunia proyek, bagaimana menurutmu?
Dalam suatu projek pekerjaan fisik, tanggung jawab paling terhadap kualitas dan mutu pekerjaan adalah pihak konsultan pengawas dan pihak perusahaan pelaksana pekerjaan, terlebih lagi pihak konsultan pengawas. pada salah satu lembaran kontrak kerja yang dikeluarkan oleh pihak penerima hasil pekerjaan (Dinas atau instansi terkait) telah melakukan kesepakatan penyerahan tanggung jawab seluruh tanggung jawab pekerjaan oleh pihak penerima hasil pekerjaan kepada konsultan pengawas yang akan bertanggung jawab terhadap seluruh item pekerjaan termasuk atas keterlambatan waktu penyelesaian pekerjaan. disini sebenarnya kealpaan pihak penerima hasil pekerjaan untuk melakukan pembelaan diri terhadap jeratan hukum.