Satu hal penting bagi pemilik proyek adalah ketika pekerjaan pembangunan dilaksanakan oleh kontraktor dengan baik sesuai surat penjanjian borongan.
Ada beberapa hak dan kewajiban owner maupun pemborong yang perlu disepakati secara tertulis dalam pasal pelaksanaan pekerjaan, contohnya sebagai berikut.
pelaksanaan pekerjaan
Pasal 11
PELAKSANAAN PEKERJAAN
11.1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk menyerahkan atau mengsubkontrakkan sebagian atau seluruh Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK PERTAMA.
11.2. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berwenang dan memperoleh segala lisensi dan ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT serta membayar segala biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.3. PIHAK KEDUA wajib menyediakan fasilitas lapangan sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT.
- PIHAK KEDUA harus bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA dan Sub Kontraktor lain yang pekerjaannya saling berkaitan dalam pelaksanaan Pekerjaan, termasuk berperan-serta dalam pembuatan bagan kemajuan pekerjaan (jadwal pelaksanaan) dan gambar kerja gabungan. PIHAK KEDUA harus memberitahu PIHAK PERTAMA mengenai adanya interferensi dengan kontraktor/subkontraktor lain.
11.5. PIHAK KEDUA wajib mencegah terjadinya kerusakan pada pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK PERTAMA atau kontraktor/subkontraktor lain. Apabila terjadi kerusakan pada pekerjaan tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA wajib memperbaiki kerusakan tersebut atas biayanya sendiri hingga diterima baik oleh PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.
11.6. PIHAK KEDUA wajib menjaga kebersihan lokasi Pekerjaan dari kotoran/puing yang timbul dari pelaksanaan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT
11.7. Apabila PIHAK PERTAMA memberikan teguran atau peringatan kepada PIHAK KEDUA, maka dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam PIHAK KEDUA harus memberikan jawaban secara tertulis yang memuat rencana terinci untuk menanggulangi hal-hal dimaksud dalam teguran atau peringatan tersebut.
11.8. PIHAK KEDUA wajib membayar semua bahan/barang, peralatan dan tenaga-kerja yang digunakannya untuk pelaksanaan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT sesuai dengan pembayaran yang telah diterimanya dari PIHAK PERTAMA dan menunjukkan bukti-bukti pembayarannya jika diminta oleh PIHAK PERTAMA.
11.9. PIHAK PERTAMA dan Pengawas Pekerjaan berhak melaksanakan kunjungan/pemeriksaan berkala ke lokasi Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT dan ke tempat fabrikasi atau tempat lain yang digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk persiapan pelaksanaan Pekerjaan atas biaya PIHAK KEDUA.