Perhitungan rencana anggaran biaya bangunan (RAB) dibuat sebelum pelaksanaan proyek dikerjakan. Hal ini memungkinkan akan terjadinya perbedaan item pekerjaan, volume, maupun harga ketika tiba saatnya dilaksanakan pekerjaan.
Ada yang sebelumnya tidak tertulis di kontrak ternyata harus dikerjakan, sebaliknya ada yang tertulis di kontrak ternyata tidak perlu dilaksanakan. Inilah yang disebut sebagai pekerjaan tambah kurang.
Adanya penambahan serta pengurangan pekerjaan dari kontrak ini pastinya berkaitan dengan biaya yang harus ditentukan pihak mana penanggungjawabnya.
Masalahnya setiap pekerjaan tambah yang ada belum tentu akan disetujui oleh pihak pertama dan mau mengeluarkan pembayaran apabila asal langsung dikerjakan begitu saja oleh pihak kedua.
Jadi diperlukan kejelasan hak serta kewajiban pihak pertama maupun kedua terkait pekerjaan tambah kurang ini. Untuk itu perlu dibuatkan pasal pekerjaan tambah atau kurang dalam surat perjanjian borongan (SPB) yang contoh isinya seperti ini.
pekerjaan tambah atau kurang
Pasal 16
PEKERJAAN TAMBAH ATAU KURANG
16.1. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Tambah ialah pekerjaan yang diperintahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan (item baru), yang sebelumnya tidak tercantum baik dalam gambar-gambar maupun dalam rencana kerja dan syarat-syarat yang terdapat dalam dokumen Perjanjian ini.
16.2. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Kurang ialah pekerjaan yang diperintahkan oleh PIHAK PERTAMA untuk tidak dilaksanakan, yang sebelumnya telah tercantum dalam item pekerjaan yang harus dilaksanakan PIHAK KEDUA.
16.3. Pekerjaan Tambah atau Pekerjaan Kurang hanya dapat dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA setelah mendapat perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Dari pasal tersebut bisa kita lihat beberapa isi pokoknya yaitu
- Pekerjaan tambah adalah yang diperintahkan oleh owner yang sebelumnya belum tercantum dalam kontrak.
- Pekerjaan kurang adalah yang sudah ada dikontrak namun diperintahkan oleh pihak pertama untuk tidak dikerjakan.
- Pihak kedua hanya bisa melaksanakan pekerjaan tambah atau kurang jika sudah mendapatkan perintah dari pihak pertama secara tertulis.
Terkait masalah ini, dalam kontrak ada istilah CCO yang merupakan kependekan dari kata contract change order. Disitu ada perubahan item pekerjaan atau hanya volumenya saja.