Dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan seringkali bertemu dengan item pekerjaan yang harus dilaksanakan tapi belum ada dalam perjanjian kontrak baik itu dalam rencana anggaran biaya bangunan (RAB) atau gambar perencanaan, dan pemilik bangunan memerintahkan kepada kontraktor atau pemborong untuk melaksanakan, hal itu disebut sebagai pekerjaan tambah. sebaliknya ada juga pekerjaan yang tadinya tercantum dalam kontrak tapi ternyata tidak perlu dikerjakan, kalau yang ini disebut sebagai pekerjaan kurang. nah.. yang namanya tambah kurang ini tentunya berhubungan dengan biaya, berpengaruh pada berapa total pembayaran yang akan diterima pihak kedua, atau berapa yang yang harus dibayar oleh pihak pertama. agar tidak terjadi ribut, maka sebaiknya dibuatkan pasal khusus secara tertulis yang telah disepakati bersama berbentuk surat perjanjian borongan SPB, berikut contoh pasal Pekerjaan tambah atau kurang Proyek bangunan.
Contoh isi pasal pekerjaan tambah atau kurang proyek bangunan
- Yang dimaksud dengan Pekerjaan Tambah ialah pekerjaan yang diperintahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan, yang sebelumnya tidak tercantum baik dalam gambar-gambar maupun dalam rencana kerja dan syarat-syarat yang terdapat dalam dokumen Perjanjian ini.
- Yang dimaksud dengan Pekerjaan Kurang ialah pekerjaan yang diperintahkan oleh PIHAK PERTAMA untuk tidak dilaksanakan, yang sebelumnya telah tercantum dalam gambar-gambar maupun rencana kerja dan syarat-syarat yang terdapat dalam dokumen Perjanjian ini.
- Pekerjaan Tambah atau Pekerjaan Kurang hanya dapat dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA setelah mendapat perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal tersebut lebih cenderung kepada penjelasan pengertian mengenai pekerjaan tambah atau kurang, dan dalam kondisi apa pekerjaan tersebut bisa disebut seperti itu, yaitu ketika mendapatkan perintah dari pihak pertama secara tertulis, hal ini seringkali menjadi hitung-hitungan bersama saat menjelang proyek berakhir, tapi terkadang owner tidak mau mengeluarkan biaya melebihi dari nilai kontrak awal, jadi dibuatlah list mana-mana pekerjaan yang bisa dikurangi agar biayanya bisa dialihkan untuk membayar semua item pekerjaan yang seharusnya ditambahkan, berikutnya kita bahas pasal khusus tentang ganti rugi keterlambatan, lalu force majure, semoga bermanfaaat 🙂