Pasal tentang kenaikan harga pekerjaan borong proyek

Yang namanya harga material, upah tenaga, dan alat-alat bangunan itu bisa naik turun, jadi sebagai pemborong atau kontraktor perlu kejelian dalam memperkirakan harga kedepan agar tidak merugi akibat menanggung biaya kenaikan harga yang diluar prediksi. apalagi kalau materialnya beli dari luar negeri dengan mata uang dollar maka resiko perubahan harga akibat pengaruh kurs mata uang akan lebih besar.

Sebaliknya di pihak pemilik bangunan atau owner juga memerlukan alat pelindung dalam mengadakan kontrak agar aman dari tuntutan permintaan pembayaran tambahan karena kontraktor beralasan harga-harga naik. untuk itu perlu dibuatkan perjanjian tertulis yang didalamnya memuat pasal tentang kenaikan harga borong proyek, contohnya bisa dibuat seperti ini.

 

contoh isi pasal kenaikan harga dalam surat perjanjian borongan proyek konstruksi bangunan

  1. Kenaikan harga bahan, alat dan upah  selama masa pelaksanaan pekerjaan ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan/klaim atas kenaikan harga bahan, alat dan upah, kecuali apabila terjadi tindakan/kebijaksanaan  Pemerintah Republik Indonesia  dalam bidang moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah khusus untuk pekerjaan  pemborongan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pemborongan.
pasal kenaikan harga

pasal kenaikan harga

 

Dari pasal tersebut terlihat jelas bahwa seluruh resiko akibat kenaikan harga alat, bahan, maupun upah tenaga kerja ditanggung total oleh pemborong atau kontraktor sebagai pihak kedua, istilahnya owner tahunya pekerjaanya beres dengan harga kesepakatan sesuai kontrak, jika dalam perjalananya ada harga naik maka itu merupakan beban yang harus ditanggung sendiri oleh kontraktor, owner tidak mau tahu berapapun kerugianya yang penting pekerjaan selesai dan dapat diserahterimakan dengan baik, dan kewajiban owner adalah membayar biaya pekerjaan sesuai harga borongan sesuai perjanjian kontrak proyek.

Tapi dalam pasal tersebut diberikan pengecualian, dimana kontraktor bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan kebijakan owner apabila ada kebijaksanaan atau peraturan resmi dari pemerintah indonesia bidang moneter tentang pekerjaan borongan. selanjutnya kita bahas tentang pasal cara pembayaran dalam surat perjanjian borongan, semoga bermanfaat 🙂

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.