Berprofesi sebagai pemborong atau kontraktor itu ada resiko mengalami kerugian atau kegagalan dalam melaksanakan pekerjaan sehingga tidak lagi mendapat keuntungan seperti apa yang tadinya direncanakan. beberapa hal bisa menjadi penyebab kegagalan tersebut, misalnya hasil pekerjaan mengalami kemusnahan. namun ada jenis resiko tertentu yang tidak bisa dibebankan kepada pemborong, misalnya karena faktor keadaan memaksa/force majeure, atau kesalahan akibat pihak pertama. nah.. agar hal-hal tersebut bisa diatur dengan baik, maka perlu dibuatkan kesepakatan tertulis berupa pasal resiko proyek dalam surat perjanjian borongan. contohnya bisa dibuat seperti ini.
contoh isi pasal resiko proyek dalam surat perjanjian borongan
- Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah dengan cara apapun (selain karena Keadaan Memaksa atau karena sebab tersebut pada ayat 3 pasal ini) sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA.
- Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah di luar kesalahan kedua belah pihak (akibat Keadaan Memaksa tersebut dalam Pasal “keadaan memaksa/force majeure” Perjanjian ini) sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA pada waktu yang ditentukan berdasarkan Perjanjian ini, maka berlaku ketentuan pasal “keadaan memaksa/force majeure” Perjanjian ini.
- Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah disebabkan karena kelalaian PIHAK PERTAMA atau orang/pihak yang dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA, maka segala kerugian yang timbul ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
- Jika pada waktu pelaksanaan terjadi kemacetan yang diakibatkan tidak masuknya atau tidak tersedianya bahan, alat karena semata-mata kesalahan PIHAK KEDUA, maka segala risiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut menjadi tanggung-jawab PIHAK KEDUA.
- Segala persoalan dan tuntutan para tenaga kerja maupun pihak yang diberi tugas oleh PIHAK KEDUA menjadi beban dan tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA dan oleh karenanya PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan para tenaga kerja dan subkontraktor PIHAK KEDUA yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- Bilamana PIHAK KEDUA selama melaksanakan Pekerjaan Pondasi rumah semut menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga (pihak-pihak yang tidak ada sangkut pautnya dalam Perjanjian ini), maka segala kerugian ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
Jadi jelas sudah pasalnya sebagai dasar untuk menentukan pihak mana yang wajib bertanggung jawab ketika resiko proyek itu terjadi, berikutnya kita bahas tentang pasal asuransi dan pengakhiran perjanjian proyek, semoga bermanfaat 🙂