Kedua belah pihak yang melakukan perjanjian proyek masing-masing punya kepentingan yang ada kalanya berpotensi terjadi benturan sehingga timbulah perselisihan, misalnya pemborong merasa berhak mendapat bayaran lebih, sedangkan owner merasa sudah memberikan pembayaran sesuai kewajibanya. Agar setiap perselisihan proyek bisa diselesaikan dengan baik, maka perlu dibuatlah perjanjian dari awal berupa pasal penyelesaian perselisihan surat perjanjian borongan (SPB), misalnya dibuat sebagai berikut.
Contoh isi pasal perselisihan pada surat perjanjian borongan
- Setiap perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak sehubungan dengan Perjanjian ini pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak dimulainya acara musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut menurut Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk menurut Peraturan tersebut.
- Putusan arbiter merupakan putusan terakhir dan mengikat kedua belah pihak, dan kedua belah pihak sepakat meniadakan hak mengajukan upaya hukum apapun ke Pengadilan manapun sehubungan dengan putusan tersebut.
- Biaya untuk penyelesaian perselisihan dan pembebanannya akan ditentukan atas dasar putusan arbiter tersebut dan Peraturan Prosedur BANI.
- PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan PIHAK KEDUA untuk tetap melaksanakan Pekerjaan Pondasi rumah semut dan menjaga kemajuannya selama berlangsungnya proses arbitrase.
- Dalam hal PIHAK PERTAMA melakukan arbitrase dengan Pemberi Tugas atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyiapkan dan mengajukan bukti-bukti untuk kepentingan PIHAK PERTAMA, dan dengan ini PIHAK KEDUA mengikatkan dan menundukkan dirinya kepada keputusan arbitrase seperti halnya PIHAK PERTAMA terikat oleh keputusan tersebut.
Jadi jelas sudah pasalnya yang mengatur bagaimana proses penyelesaian ketika terjadi perselisihan, langkah pertama ditempuh secara musyawarah mufakat, namun apabila itu belum cukup untuk menyelesaikan masalah setelah 30 hari maka bisa dilanjutkan ke badan arbitrase nasional indonesia (BANI), namun selama menunggu putusan BANI pekerjaan bisa tetap diperintahkan oleh owner agar tetap dilaksanakan oleh kontraktor. dalam pasal ini yang dimaksud pihak pertama adalah main kontraktor, jadi ia juga berpotensi mengalami perselisihan dengan pemilik bangunan, sehingga subkontraktor diwajibkan menyiapkan data-data yang diperlukan apabila perselisihan itu terjadi.
Selamat pagi
Bila pekerjaan hanya berdasarkan PO tanpa penjelasan kontrak
Apakah dapat perselisihan dibawa ke BANI
Terimakasih