Pasal pemimpin pelaksana dan anggota pimpinan pelaksana proyek

Owner atau main kontraktor memerlukan informasi siapa personil yang ditugaskan oleh subkontraktor untuk bertanggungjawab sebagai pemimpin pelaksana proyek, sehingga mudah dalam melakukan koordinasi untuk kelancaran jalanya pekerjaan, ada pimpinan tentu juga perlu ada pasukanya yang bertugas melaksanakan pekerjaan, agar hal-hal tersebut berjalan dengan baik maka perlu dibuatkan pasal khusus dalam surat perjanjian borongan yang berjudul pemimpin pelaksana dan anggota pimpinan pelaksana proyek, isinya bisa disesuaikan dengan kondisi proyek, misalnya seperti ini.

 

contoh isi Pasal pemimpin pelaksana dan anggota pimpinan pelaksana proyek

  1. Selama pelaksanaan Pekerjaan Pondasi rumah semut, PIHAK KEDUA wajib  menempatkan Pemimpin Pelaksana dan anggota Pimpinan Pelaksana di lokasi pekerjaan. Pemimpin Pelaksana haruslah seorang ahli teknik yang cakap sesuai dengan bidangnya serta berpengalaman dan berpendidikan cukup. Penempatan Pemimpin Pelaksana dan Anggota Pimpinan Pelaksana harus mendapat persetujuan terlebih dahulu  dari PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA “curriculum vitae” Pemimpin dan Anggota Pimpinan Pelaksana tersebut yang disahkan oleh PIHAK KEDUA.
  2. Pemimpin Pelaksana harus diberi mandat untuk menerima dan melaksanakan perintah-perintah  dari  PIHAK  PERTAMA  atau wakilnya dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari  dibantu oleh pembantu-pembantunya yang mempunyai kwalifikasi  untuk itu. Setiap perintah PIHAK PERTAMA yang diberikan kepada Pemimpin Pelaksana dianggap mengikat seperti jika diberikan kepada PIHAK KEDUA. Apabila Pemimpin Pelaksana berkepentingan untuk meninggalkan lokasi, maka ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA dan menunjuk wakil yang akan menggantikannya.
  3. PIHAK PERTAMA berhak menolak penempatan seorang (atau lebih)  anggota Pimpinan Pelaksana jika dinilai oleh PIHAK PERTAMA kelangsungan penempatannya akan mengganggu kelancaran atau kwalitas    pelaksanaan Pekerjaan Pondasi rumah semut. Bila terjadi hal ini, PIHAK KEDUA  wajib secepatnya mengganti dengan orang lain yang disetujui  oleh PIHAK  PERTAMA dalam waktu selambat-lambatnya  Tiga(3)  hari setelah  mendapat  pemberitahuan  tertulis  dari PIHAK PERTAMA.

 

Personil yang ditugaskan pastinya tidak boleh asal-asalan, harus punya keahlian dan kompetisi mumpuni sehingga diharapkan bisa menghasilkan pekerjaan terbaik, untuk itu perlu juga dituliskan dalam perjanjian seperti contoh pasal tersebut, berikutnya kita bahas tentang safety dan house keeping.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.