Pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi itu perlu diatur kapan waktunya mulai dan selesai. apalagi jika sistem kerjanya diborongkan, pemborong perlu diikat dengan perjanjian tertulis berupa pasal jangka waktu pelaksanaan pekerjaan SPB (surat perjanjian borongan). hal ini juga sekaligus menjadi tanggung jawab main kontraktor atau owner sebagai pemilik bangunan untuk memastikan kondisi proyek sudah siap dikerjakan pada saat waktunya subkontraktor harus start.
Contoh isi pasal jangka waktu pelaksanaan dalam SPB
- PIHAK KEDUA harus memulai pelaksanaan Pekerjaan Pondasi rumah semut pada tanggal 31 Agustus 2050 dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh serta menyelesaikannya hingga penyerahan pertama dalam 60 (Enam Puluh ) hari kalender, yang berakhir pada tanggal 01 November 2050.
- Jangka Waktu Pelaksanaan tidak dapat diubah kecuali karena Keadaan memaksa (“Force Majeure”) seperti diatur dalam pasal “Keadaan memaksa/Force Majeure)” Perjanjian ini atau disebabkan oleh perintah pekerjaan tambah sesuai dengan ketentuan pasal “Pekerjaan tambah kurang” Perjanjian ini dan dinyatakan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA bahwa Jangka Waktu Pelaksanaan ditambah.
- Alasan apapun selain yang tercantum pada ayat 2 pasal ini tidak dapat dipakai oleh PIHAK KEDUA untuk tidak memulai atau untuk menunda pelaksanaan Pekerjaan tersebut.
- Apabila pekerjaan PIHAK KEDUA belum dapat dimulai atau terlambat dikerjakan disebabkan oleh Pihak Ketiga/Sub Kontraktor lain, maka hal tersebut harus segera dilaporkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pekerjaan PIHAK KEDUA seharusnya dikerjakan.
Pasal ini berkaitan erat dengan serah terima lahan dan pekerjaan, denda keterlambatan, dan manajemen waktu yang harus dikelola pemborong dengan baik agar pelaksanaan pembangunan bisa tetap berjalan pada koridor jawal yang sudah menjadi kesepakatan.
Bagaimana jika sudah saatnya tanggal mulai tapi lahan belum siap?
Dalam hal ini owner berkewajiban memberikan waktu tambahan sebagai pengganti jumlah hari kalender kontrak yang hilang alias tidak bisa melakukan aktifitas pelaksanaan pekerjaan.
Bagaimana apabila waktu pelaksanaan sudah habis tapi pekerjaan belum selesai?
Pada kondisi ini pemborong atau subkontraktor bisa dikenakan denda sesuai besaran yang ditentukan dalam surat perjanjian borongan, untuk lebih jelasnya baca juga tentang besarnya denda keterlambatan perhari bisa mencapai 1/1000 x nilai kontrak.