Banyak hal yang perlu dituliskan secara jelas dalam surat perjanjian borongan, salah satunya yaitu mengenai harga proyek yang menjadi kewajiban owner sebagai pihak pertama untuk dibayarkan kepada kontraktor sebagai pihak kedua, perlu di uraikan juga tentang pajak-pajak akan menjadi tanggung jawab pihak yang mana, penjelesakan tersebut bisa dituliskan secara khusus kedalam pasal harga borongan proyek konstruksi bangunan, berikut contohnya.
Contoh isi pasal harga borongan proyek konstruksi bangunan
- PIHAK PERTAMA sepakat untuk membayar PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pekerjaan ini sebesar:
- 1.00 Ls x Rp. 1. 074.281.870,00 =Rp.1.074.281.870,00
- Jumlah =Rp.1.074.281.870,00
- PPn 10% =Rp.107.428.187,00
- Total =Rp.1.181.710.057,00
- Dibulatkan =Rp.1.181.710.000,00
- Terbilang : (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
- Di dalam Harga Borongan tersebut dalam ayat 1 pasal ini sudah termasuk segala pengeluaran dan jasa pemborong, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Harga Borongan tersebut ayat 1 pasal ini adalah “Lump sum” dan jumlah harga borongan terakhir didasarkan pada hasil perhitungan volume sesuai SPK , yang mengacu pada gambar kerja yang diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.
Nah.. dalam pasal tersebut terlihat berapa harga borongan proyeknya, pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi tanggung jawab pihak kedua, dan menggunakan harga lump sum yaitu harganya tetap atau tidak berubah. kata-kata lump sum ini meskipun singkat namun efeknya sangat besar, misalnya jika terdapat pekerjaan tambah maka owner tidak memberikan pembayaran tambahan karena dari awal kontrak sudah disepakati bahwa harga borongnya tetap.
Lalu bagaimana jika terpaksa ada pekerjaan tambah yang harus dilaksanakan, karena yang namanya dunia proyek konstruksi itu seringkali bertemy dengan hal-hal tak terduga yang memerlukan biaya ekstra? untuk mengantisipasi hal ini biasanya dibuat CCO atau pekerjaan tambah kurang, yaitu mencari item-item pekerjaan mana yang bisa dikurangi alias tidak dilaksanakan, sehingga biayanya bisa dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang harus ditambah alias dikerjakan, jadi total harga akhirnya tetap sesuai kontrak atau istilahnya disebut lump sum.