Pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi membutuhkan bahan sebagai material untuk diolah menjadi bangunan, juga memerlukan alat sebagai sarana untuk mengerjakan. penggunaan keduanya perlu diatur sedemikian rupa agar bisa menghasilkan kualitas bangunan sesuai dengan apa yang diharapkan pemilik proyek, hal-hal tersebut bisa diuraikan secara khusus kedalam pasal bahan dan alat pada surat perjanjian borongan (SPB), isinya bisa disesuaikan dengan kondisi pekerjaan proyek masing-masing, contohnya bisa dibuat seperti berikut ini.
Contoh isi pasal bahan dan alat pada surat perjanjian borongan
- Jika tidak ada ketentuan lain, semua bahan, barang dan alat-bantu pelaksanaan serta tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pekerjaan Pondasi rumah semut harus disediakan oleh PIHAK KEDUA.
- Semua bahan, barang dan cara pengerjaannya harus sesuai dengan jenis dan standar yang ditentukan dalam Dokumen Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dengan PEMBERI TUGAS.
- PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA untuk menyiapkan pemeriksaan atau mengatur/mengadakan pengetesan bahan/ barang/peralatan (baik yang belum maupun yang sudah dipasang) atau pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan biaya untuk pemeriksaan dan pengetesan tersebut ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berhak menolak dan memerintahkan penyingkiran dari lokasi pekerjaan bahan/barang/peralatan atau pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan. Jika suatu bahan/barang/peralatan ditolak oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA harus menyingkirkan bahan/barang tersebut dari lokasi Pekerjaan dalam waktu maksimal 3 x 24 jam, kemudian menggantinya dengan bahan/barang/peralatan yang memenuhi persyaratan atas biayanya sendiri.
- PIHAK KEDUA menjamin dan bertanggung jawab atas asal-usul bahan/ barang/peralatan yang dipakai untuk Pekerjaan pondasi rumah semut.
- Sisa bahan yang merupakan kelebihan dari kebutuhan Pekerjaan pondasi rumah semut dan alat bantu yang telah selesai digunakan tetap menjadi milik PIHAK KEDUA dan dapat dikeluarkan dari lokasi Pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.
pada pasal tersebut dijelaskan bahwa semua bahan dan alat yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pondasi rumah semut merupakan tanggung jawab kontraktor atau pemborong, owner berhak memintas tes bahan untuk memastikan bahwa material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, berikutnya kita bahas tentang pasal pelaksanaan pekerjaan.