Menggunakan jasa konsultan asing jarak jauh bisa menjadi solusi untuk memecahkan masalah atau pekerjaan yang sedang ditanggung perusahaan, Kemungkinan hal itu kita lakukan apabila konsultan dalam negeri belum sanggup mengerjakanya atau bisa namun harga jasanya terlalu mahal. Apapun alasanya yang jelas tindakan tersebut kita lakukan untuk mempermudah atau menghemat pekerjaan. Disini kita akan coba mengungkap bagaimana pajak yang harus dibayar ketika menggunakan jasa konsultan luar negeri. sebelumnya kita sudah menggunakan uraian sederhana tentang cara menghitung pajak PPN real estate disini. selanjutnya menghitung pajak ketika menggunakan konsultan asing yang berarti kita sedang melakukan import jasa.
Contoh : ilmusipil.com menggunakan jasa konsultan jarak jauh Mr. Abdullah dari Iran untuk dibuatkan sebuah desain rumah yang dapat melayang di udara dengan harga jasa sebesar 9.999.999 IRR mata uang real iran sudah termasuk pajak PPN. kurs uang pada saat transaksi berlangsung adalah 1 IRR = 0.7828 IDR. Berapa jumlah pajak yang harus dibayar, kemana pembayaranya dan bagaimana caranya?
Jumlah jasa = 9.999.999 IRR x 0.7828 IDR = 7.827.999,2172 IDR. untuk memudahkan perhitungan maka dibulatkan menjadi Rp.7.828.000,00.
Penghasilan konsultan asing – PPN
Mari kita coba uraikan pertanyaan tersebut? ya.. meskipun pertanyaanya terlihat aneh karena jenis pekerjaannya merencanakan rumah melayang di udara yang saat ini masih asing, mungkin bisa jadi hal biasa di masa depan 🙂 , semoga dapat menjadi gambaran bagi yang sedang mengalami situasi mirip dengan kejadian tersebut.
Bagaimana cara meengetahui nilai DPP dan PPN? kita coba-coba saja dengan persamaan matematika biar agak sedikit pusing 🙂
DPP + PPN = harga jasa konsultasi
X + 10% X = Y
10 X + X = Y
11 X = Y
10 X = DPP = Rp.7.117.091,00
1 X = PPN = Rp.711.709,00
Pajak pertambahan nilai ( PPN ) 10 % dari dasar pengenaan pajak ( DPP ) = Rp.711.709,00
Jadi total biaya konsultan asing sebesar Rp.7.828.000,00. yang harus kita bayarkan ke Mr. Abdullah di Iran bukan jumlah total sepenuhnya tapi hanya Rp.7.117.091,00 + bukti surat setoran pajak ( SSP ) Rp.711.709,00 dibayarkan kepada pemerintah Indonesia sebagai kewajiban pajak.
konsultan pajak
Penghasilan konsultan asing + PPN
Perhitungan diatas bisa diterapkan apabila konsultan asing mau dipotong penghasilnya untuk membayar pajak. permasalahanya adalah ada juga yang bersikukuh untuk menerima total pembayaran sesuai dengan kesepakatan, sedangkan urusan pajak kita anggarkan sendiri. kalau begini maka perhitunganya kurang lebih seperti ini.
DPP = Rp.7.828.000,00
PPN 10% x DPP = Rp.782.800,00
Maka total biaya yang harus kita sediakan adalah Rp.8.611.600,00, untuk dibayarkan ke Mr. Abdullah di Iran Rp.7.828.000,00. sisanya Rp.782.800,00 dibayarkan ke Indonesia sebagai surat setoran pajak ( SSP) pajak PPN.
Sebaliknya jika kita yang bertindak sebagai konsultan untuk sebuah perusahan diluar negeri maka pajak yang harus kita bayar adalah 0% karena pemerintah Indonesia tidak memungut biaya pajak eksport dengan maksud agar banyak pengusaha yang giat menjual produknya ke luar negeri agar memberikan devisa masuk. Begitulah kurang lebih uraian cara menghitung biaya pajak konsultan asing jarak jauh. Pusing tidak? atau melihatnya sebagai sesuatu yang mudah karena sudah terbiasa bergelut dengan perpajakan 🙂 jika ada koreksi, masukan atau tambahan bisa dilanjut dibawah.