Kontrak kerja konstruksi dibuat sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan bagi kontraktor yang diberikan oleh pemilik proyek, kontrak kerja konstruksi juga dapat berfungsi sebagai rambu-rambu bagi kontraktor maupun pemilik proyek mengenai hal-hal yang menjadi kewajiban dan haknya dalam sebuah hubungan kerja pelaksaan kontrak kerja konstruksi
Sebelum membuat kontrak kerja konstruksi maka dilaksanakan proses lelang sebagai langkah untuk menentukan kontraktor mana yang terpilih untuk melaksanakan pembangunan proyek konstruksi, lelang dapat dilakukan dengan cara thender maupun penunjukan langsung, yang urutanya dapat dilakukan sebagai berikut:
Pra / Pasca Kualifikasi
- Pengumuman ke surat kabar
- Undangan kepada kontraktor
- Penjelasan tentang proyek yang akan dikerjakan
- Kontraktor memasukan dokumen pra kualifikasi
- Panitia lelang nengumumkan kontraktor yang lolos dalam tahap pra kualifikasi
- Kontraktor memasukan dokumen penawaran atau dokumen thender
- Pembuatan risalah rapat untuk klarifikasi / negoisasi
- Panitia lelang memutuskan pemenang thender
Pembuatan kontrak kerja konstruksi
- Lelang dengan cara penunjukan langsung, MOU (Memorandum of understanding ), LOI (Later Of Intence)
- Panitia lelang membuat memo kepada kontraktor yang ditunjuk
- Pemberian Dokumen lelang, RKS Bangunan, Gambar Perencanaan
- Pembuatan risalah rapat dan penjelasan tentang proyek yang akan dikerjakan
- Kontraktor memasukan surat penawaran proyek konstruksi
- Negoisasi harga antara pemilik proyek dan kontraktor
- Klarifikasi hasil negoisasi
- Surat penunjukan langsung
- Pembuatan kontrak kerja konstruksi
Isi kontrak kerja konstruksi
Dokumen kontrak kerja konstruksi harus dibuat selengkap mungkin sehingga setiap masalah yang muncul dikemudian hari dapat dipecahkan dengan berpedoman dengan kontrak kerja yang sudah disepakati sebelumnya, hal-hal yang perlu tercantum dalam kontrak kerja konstruksi antara lain:
- Para pihak yang bersepakat
- Ruang lingkup tugas dan pekerjaan
- Dasar pelaksanaan pekerjaan
- Penyediaan lokasi pekerjaan atau lapangan
- Harga borongan
- Waktu pelaksanaan
- Jaminan pelaksanaan
- Cara pembayaran
- Jaminan pembayaran
- Asuransi
- Penyesuaian dan kompensasi harga
- Tugas dan wewenang direksi lapangan
- Serah terima pekerjaan
- Denda keterlambatan
- Denda kelalaian
- Wakil kontraktor
- Tanggung jawab umum kontraktor
- Sub Kontraktor
- Peenentuan pihak ke 3
- Kepatuhan terhadap undang-undang
- Penundaan pekerjaan
- Pekerjaan tambah kurang
- Penghentian sementara pekerjaan
- Keadaan pailit dan pembayaran hutang
- Pemutusan hubungan kerja
- Force majeure
- Domisili (hokum )
- Penyelesaian pekerjaan
- Penutup, tata cara addendum dan pengajuan hal-hal lain yang tidak tercakup kedalam kontrak
- Lampiran berisi schedule, struktur organisasi, risalah-risalah rapat,dokumen rks,gambar dll yang terkait.
Dokumen-dokumen diatas hanya sebagai contoh yang dalam kondisi sebenarnya dapat dikurangi atau ditambahkan dengan isi kontrak lainya, isi dokumen kontrak kerja konstruksi menyesuaikan kesepakatang pihak-pihak yang melakukan kontrak kerja konstruksi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan pembangunan proyek konstruksi.