Setelah diterbitkanya berita acara serah terima pertama pekerjaan maka pemborong masih harus melakukan perawatan hasil pekerjaanya.
Segala hal yang berkaitan dengan hal ini perlu dituliskan dalam pasal masa pemeliharaan surat perjanjian borongan SPB yang disitu disebutkan berapa lama waktu perawatan bangunan yang menjadi tanggung jawab kontraktor pihak kedua.
Perlu dijelaskan juga pihak mana yang betanggung jawab atas biaya perawatan jika terjadi kerusakan bangunan pada masa pemeliharaan.
Dan yang tidak kalah penting juga yaitu bagaimana langkah yang akan dilakukan apabila pihak kedua tidak melakukan pekerjaan perbaikan setelah sekian hari sejak pemberitahuan oleh pihak pertama.
Berikut ini contoh pasal yang menguraikan tentang pasal masa pemeliharaan.
masa pemeliharaan
Pasal 14
MASA PEMELIHARAAN
14.1. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal setelah pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya, pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Segala cacat atau kerusakan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT yang timbul selama Masa Pemeliharaan tersebut dan yang disebabkan oleh bahan/barang atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini, atas pemberitahuan tertulis PIHAK PERTAMA, harus segera diperbaiki oleh PIHAK KEDUA atas biayanya sendiri.
14.2. Apabila dalam waktu tiga (3) hari kalender setelah menerima pemberitahuan tersebut PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan perbaikan yang dimaksud, maka PIHAK PERTAMA akan melaksanakan sendiri atau menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dimaksud dan memotong pembayaran yang menjadi hak PIHAK KEDUA menurut ketentuan Perjanjian ini sejumlah biaya perbaikan.
- Setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan dan setelah PIHAK KEDUA memperbaiki segala cacat atau kerusakan tersebut pada ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT
Pada pasal tersebut bisa dilihat bahwa periode masa pemeliharaanya selama 90 hari yang menjadi tanggung jawab pihak kedua, dijelaskan juga bagaimana prosedur pelaksanaan pekerjaan siapa yang harus membayar biaya perbaikanya.
Dijelaskan juga bahwa apabila pihak kedua tidak mau mengerjakan renovasinya maka pihak pertama dapat mencari pekerja lain dengan ongkos dipotongkan dari dana yang seharusnya dibayarkan kepada pihak kedua.