Masa pemeliharaan proyek konstruksi bangunan adalah waktu yang diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk memelihara, merawat, serta menyelesaikan pekerjaan yang telah dilaksanakan, lamanya waktu tersebut bervaraiasi menyesuaikan besaran kontrak proyek. berikut contoh pasal masa melihara proyek.
contoh isi pasal masa pemeliharaan proyek
- Dalam jangka waktu 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal setelah pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya, pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- Segala cacat atau kerusakan Pekerjaan Pondasi rumah semut yang timbul selama Masa Pemeliharaan tersebut dan yang disebabkan oleh bahan/barang atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini, atas pemberitahuan tertulis PIHAK PERTAMA, harus segera diperbaiki oleh PIHAK KEDUA atas biayanya sendiri.
- Apabila dalam waktu tiga (3) hari setelah menerima pemberitahuan tersebut PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan perbaikan yang dimaksud, maka PIHAK PERTAMA akan melaksanakan sendiri atau menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dimaksud dan memotong pembayaran yang menjadi hak PIHAK KEDUA menurut ketentuan Perjanjian ini sejumlah biaya perbaikan.
- Setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan dan setelah PIHAK KEDUA memperbaiki segala cacat atau kerusakan tersebut pada ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan Pondasi rumah semut.
Dari pasal tersebut terlihat bahwa lamanya masa pemeliharaan untuk proyek pondasi rumah semut adalah 360 hari kalender atau bisa dibilang satu tahun. dijelaskan juga bagaimana prosedur ketika ada pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor untuk diganti atau diperbaiki, yaitu owner atau main kontraktor sebagai pihak pertama membuat surat perintah kepada pihak kedua yang selanjutnya berkewajiban melaksanakan pekerjaan maksimal tiga hari kalender dengan biaya sendiri, jika lewat tiga hari belum juga dilaksanakan, maka pihak pertama berhak melaksanakanya sendiri dengan biaya dibebankan kepada pemborong dengan cara memotong pembayaran.
Setelah masa pemeliharaan selesai dan semua perbaikan cacat sudah diperbaiki oleh pemborong maka owner sebagai pihak pertama berkewajiban menerbitkan berita acara serah terima kedua pekerjaan, sekaligus pihak kedua berhak mendapatkan sisa pembayaran.