lingkup pekerjaan surat perjanjian borongan SPB

Pada pasal lingkup pekerjaan surat perjanjian borongan SPB menjelaskan tentang item yang menjadi kewajiban pihak kedua untuk dilaksanakan.

Pasal ini sekaligus menjadi batasan ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Jadi dengan adanya penjelasan dalam pasal ini maka pihak pertama tidak bisa meminta untuk melakukan pekerjaan diluar surat perjanjian, kecualian ada perubahan kontrak pekerjaan tambah kurang.

Selain itu juga disebutkan mengenai spesifikasi teknis pekerjaan yang wajib ditaati.

Pada contoh ini misalnya pekerjaan dewatering gedung semut yang terdiri dari pengeboran dan pengadaan pompa pumping test.

Pengeboranya sebanyak 24 titik dengan kedalaman 18-29m diameter 8″ pakai casing PVC 6″.

Juga ada pengadaan pompa submersible dan sumpit.

 

lingkup pekerjaan

lingkup pekerjaan

Pasal 2

LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup Pekerjaan  meliputi pekerjaan:

I.  Pekerjaan Dewatering Gedung Semut

  1. Pengeboran &  Pompa untuk Pumping Test
  • Spesifikasi Teknis :
  1. Jumlah Pengeboran 18 titik + 6 titik  diluar  galian
  2. Pengeboran dengan Diameter 8 “ dengan casing PVC 6” kedalaman 18-20 m
  3. Pompa Submersible Pump type 511/400, kapasitas 200-300 1/ menit
  4. Pompa Sumpit 5 PK , debet 300 – 400 l/menit

Pekerjaan-pekerjaan tersebut  sesuai  dengan perincian yang terlampir dalam Surat Perjanjian ini.

 

Contoh tersebut untuk pekerjaan dewatering, untuk lingkup pekerjaan pondasi batu kali dan sloof misalnya

  1. Pemasangan pondasi pasangan batu kali sepanjang 100m, ukuran penampang 60cm x 80cm.
  2. Adukan memakai campuran 1pc: 5ps
  3. Sloof sepanjang 100m, ukuran 20cm x 30cm, besi tulangan pokok 6D13, sengkang D8-200.

 

Pasal ini sangat penting untuk disebutkan secara rinci, karena dalam pelaksanaan proyek itu seringkali menemui adanya pekerjaan tambah kurang secara tidak terduga yang berkaitan dengan biaya.

Dengan adanya lingkup pekerjaan dalam SPB maka pihak pertama tidak berkewajiban membayar pekerjaan tambahan yang dilakukan pihak kedua atas inisiatif sendiri tanpa koordinasi sebelumnya. Pekerjaan tersebut harus diajukan kembali oleh pihak kedua sebagai kerja tambah terlebih dahulu sehingga bisa mendapatkan pembayaran.

Begitu juga apabila ada pengurangan pekerjaan, juga harus disepekati lagi dalam kontrak tambah kurang.

Oh iya sebelumnya juga sudah kita bahas mengenai dasar-dasar pelaksanaan pekerjaan, dan setelah ini kita akan bahas juga pasal mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.