laporan dan dokumentasi surat perjanjian borongan SPB

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan dperlukan beberapa laporan dan dokumentasi yang berkaitan dengan administrasi dan manajemen.

Pemborong berkewajiban melaporkan pekerjaanya dengan periode harian, mingguan, bulanan, dengan format dan jumlah dokumentasi sesuai dengan kesepakatan tertulis sebelumnya.

  1. Laporan harian berisi catatan-catatan yang berkaitan dengan pekerjaan misalnya jumlah tenaga kerja, material yang dipakai, serta berapa volume pekerjaan yang telah berhasil diselesaikan pada hari itu.
  2. Laporan mingguan menginformasikan mengenai bobot prestasi pekerjaan, jumlah tenaga kerja yang dikerahkan selama seminggu, serta catatan teknik dan permohonan jika ada.
  3. Laporan bulanan dibuat dengan cara merangkum laporan mingguan, serta menuliskan beberapa hal yang belum tercantum sebelumnya. Juga dilengkapi dengan lampiran foto pekerjaan.

Laporan tersebut dibuat dengan jumlah rangkap serta ukuran sesuai dengan perjanjian.

Hal-hal tersebut perlu dituliskan dalam pasal laporan dan dokumentasi surat perjanjian borongan yang contohnya sebagai berikut.

 

laporan dan dokumentasi

laporan dan dokumentasi

Pasal 15

LAPORAN DAN DOKUMENTASI

15.1 PIHAK KEDUA harus membuat Laporan Harian yang berisi catatan-catatan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT

15.2. Laporan Harian tersebut dalam ayat 1 pasal ini harus dilaporkan setiap  minggu sebagai Laporan Mingguan yang memuat antara lain : prestasi kerja, jumlah tenaga  kerja, catatan teknis, permohonan-permohonan.

15.3. Berdasarkan Laporan Mingguan tersebut dalam ayat 2 pasal ini maka dibuat Laporan Bulanan yang juga memuat hal-hal yang belum termuat dalam Laporan Mingguan dan perbandingan setiap kegiatan dalam Laporan Bulanan tersebut terhadap Bagan Kemajuan Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT yang dilengkapi dengan foto-foto perkembangan kegiatan pekerjaan.

15.4. Laporan Bulanan dibuat tiga (3) rangkap untuk periode yang berakhir  setiap tanggal 25 dalam bulan bersangkutan dan harus dikirim ke PIHAK PERTAMA paling lambat lima (5)  hari berikutnya.

15.5. PIHAK KEDUA wajib membuat dokumentasi dalam bentuk foto berwarna dari  berbagai kegiatan  pekerjaan. Ukuran foto adalah post card (10 cm x 15 cm) dan foto harus dipasang dalam album dengan penjelasan yang lengkap.  Album foto berukuran 33 cm x 33 cm dan berlaminating plastik. Jumlah album  yang  harus diserahkan adalah tiga (3) album seri foto proyek serta as built drawing dan harus diserahkan kepada  PIHAK PERTAMA dalam  waktu  empat  belas (14) hari setelah dilakukan Penyerahan Pertama Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.