Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Tugas konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi adalah:
- Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
- Membuat gambar kerja pelaksanaan.
- Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman pelaksanaan.
- Membuat rencana anggaran biaya bangunan.
- Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik ke dalam desain bangunan.
- Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud di wujudkan.
- Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas
wewenang konsultan perencana adalah:
- Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
- Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.
Agar pelaksanaan proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik diperlukan konsultan perencana yang bagus dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar serta perbedaan gambar rencana dengan kondisi dilapangan. selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan pembangunan berlangsung.
Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek. hal-hal yang sering menjadi permasalahan dari produk perencana misalnya material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pembangunan atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. masalah lainya misalnya perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek sehingga diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik antara kontraktor dan konsultan perencana 🙂
Adalah sebuah dilema bilamana Konsultan Perencana wajib menyerahkan suatu produk hasil karya pada suatu tanggal tertentu, padahal pada bulan berikutnya ada kenaikan BBM yang sudah dapat dipastikan harga² bahan bangunan akan ikut merambat naik.
bisa anda jelaskan kedudukan konsultan supervisi dimana saat pelaksanaan, mengapa lebih dominan anda sebutkan konsultan perencana, padahal pada saat pengawasan konsultan supervisi juga memiliki tenaga teknis sebagai desainer ataupun tenaga struktural yang dapat mengubah atau mereview desain bila terjadi kesalahan atau ketidak cocokan antara hasil perencanaan dengan kondisi dilapangan. Padahal tugas dan kewajiban dari konsultan perencana telah selesai pada tahap perencanaan dan tidak ada kaitannya lagi pada saat pelaksanaan, nah kalau ada perubahan itu diluar tanggung jawab konsultan perencana, kan ada proses Contract Change Order (CCO), saya kira dalam pelaksanaan konstruksi dalam hal ini konsultan perencana tidak ikut dalam kegiatan itu. Sedangkan kegagalan konstruksi hal itu tidak bisa langsung disalahkan konsultan perencana, mungkin ada kesalahan teknis pelaksanaan seperti tidak sesuai spesifikasi teknis akibat kelalaian konsultan sepervisi atau kontraktornya yang tidak mengikuti anjuran yang telah ditetapkan. Mohon hal ini diperjelas dan dipertajam lagi struktur organisasi pelaksana pembangunan konstruksinya?
saya marketing PT. Sparindo AlfaPersada siap membantu anda dalam bidang Mekanikal dan Elektrikal grade 4 baik pembangunan gedung, perbaikan dan pemeliharaan sistem tata udara,lift,genset maupun kelistrikan gedung bertingkat ataupun perkantoran siap 24 jam dan siap bekerja sama dengan konsultan ataupun owner langsung
Konsultan supervisi lebih ke MK atau Manajemen Konstruksi beda dengan Konsultan Pengawas pak. Wewenang Konsultan Pengawas lebih kecil dibanding MK.
Konsultan perencana dlm pelaksanaan proyek hanya sebatas peninjauan berkala tugasnya sebatas waktu perencanaan, eksekusi lapangan menjadi tanggung jawab kontraktor dan konsultan pengawas, namun kiranya dalam gambar kerja terjadi penyimpangan yg sistemik barulah konsultan perencana dipanggil utk dimintai pendapat. Itulah sebabnya kontraktor wajib membuat shop drawing yg disetujui konsultan pengawas dan direksi sbg acuan kerja real lapangan dan dasar perhitungan pengajuan CCO.
Sy setuju pendapat sdr Iwan dan memang demikian prosedurnya, pencerahan diatas (Konsultan Perencana dlm Pelaksanaan Proyek) TIDAK TEPAT. Mohon direvisi.
Apabila gambar & RAB tidak sama bagaimana pak, contoh. Gambar ada pasangan plafon & rangka, tapi di RAB cuma plafonnya saja tapi tidak ada rangkanya.
Apabila gambar & RAB tidak sama bagaimana pak, contoh. Gambar ada pasangan plafon & rangka, tapi di RAB cuma plafonnya saja tapi tidak ada rangkanya, apa bisa di CCO, tapi anggaran tidak dapat ditambah.
Siapa yang berkewajiban membuat perhitungan/laporan vulume yang lebih atau volume yang kurang pada saat pekerjaan sedang berjalan. Kontraktor Pelaksana atau Konsultan Perencana?
Hormat saya
ttd
ciptono
kamu tdk fokus kpd topik..diatas hanya membahas Tugas dan tanggung jawab Konsultan Perencana…yg kamu bahasw seputar konsultan pengawas atau manajemen konstruksi yg sering di singkat MK….kamu ga nyambung…!!!