Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan proyek

Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek ( owner ) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. perlu sumber daya manusia yang ahli dibidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.

 

Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
  2. Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
  3. Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
  4. Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
  5. Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
  6. Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.

Konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
  2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
  3. Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
  4. Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shopdrawing pelaksana proyek.
  5. Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan ( site Instruction)
  6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

 

Konsultan pengawas biasa diadakan pada proyek bangunan dengan skala besar seperti gedung bertingkat tinggi, bagian ini bisa merangkap dalam hal management konstruksi atau MK namun perbedaanya adalah MK mengelola jalanya proyek dari mulai perencanaan,pelaksanaan sampai berakhirnya proyek sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalanya pelaksanaan proyek saja. dalam kondisi nyata dilapangan diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan pengawas dengan kontraktor agar bisa saling melengkapi dalam pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan misalnya kontraktor dibatasi oleh waktu dalam melaksanakan pekerjaan jadi akan sangat terpengaruh dari proses aproval material atau shop drawing dari konsultan pengawas 🙂

72 Comments

  1. eko pujiyono 23 December 2009
  2. ahadi 23 December 2009
  3. murdi 13 April 2010
    • ahadi 13 April 2010
      • Puguh kuncoro 30 September 2016
      • Meini Lombok 20 April 2017
    • haydar 29 October 2014
  4. lampu hias 31 May 2010
    • supandy 18 September 2013
  5. saryono 7 July 2010
    • supandy 18 September 2013
  6. jol, 30 September 2010
  7. ferdinand pakpahan 26 September 2011
  8. Riska 21 October 2011
  9. james 10 November 2011
  10. ahmad fathoni 22 December 2011
    • supandy 18 September 2013
      • Muhrir 13 January 2020
  11. arry lesmaa 24 December 2011
  12. joenaidi 18 February 2012
  13. ronal 21 February 2012
  14. Rizal 27 February 2012
  15. NEL AINI 15 March 2012
    • supandy 18 September 2013
  16. yudhi putranto 21 May 2012
  17. stevanus 15 August 2012
  18. dermaga ponton 10 September 2012
  19. dermaga ponton 10 September 2012
  20. tamrin 21 September 2012
  21. Tukang_Bangunan 3 January 2013
    • Tukang_Bangunan 3 January 2013
      • joesrinal 5 September 2014
  22. bramadhita 15 March 2013
    • irelwanto,ks 26 November 2014
    • woroo 14 January 2016
  23. zainal muttaqin 9 September 2013
  24. Irfan 12 September 2013
    • Hendri 22 June 2016
  25. mandor 20 December 2014
  26. yoed 20 January 2015
  27. maman 23 June 2015
  28. Marks 10 July 2015
  29. cuk elsa 28 August 2015
  30. Ziar 20 October 2015
  31. safrist 12 December 2015
  32. idzan safiin 24 February 2016
    • Ahadi, S.T. 24 February 2016
  33. duta tama 13 August 2016
    • Ahadi, S.T. 13 August 2016
  34. noersaidjumain 14 August 2016
  35. Ardi 25 August 2016
    • Inspector 21 September 2016
  36. Ardi 25 August 2016
  37. muhamad hasim mubasir 15 September 2016
  38. xson 7 October 2016
  39. wandy 3 November 2016
  40. tolopan napitupulu 8 December 2016
  41. Farid ardianto 16 December 2016
  42. Me2D 10 October 2017
  43. Iskandar 30 November 2017
  44. afrizal 20 December 2017
  45. Ebit 1 January 2018
  46. Nasrul 23 January 2018
  47. athaillah 6 February 2018
  48. Yayat Maryana 12 February 2018
  49. iman 9 November 2018
  50. ramdhana 11 March 2019
  51. Fafa 24 March 2019
  52. drajad 11 May 2019
  53. Dimas 5 August 2019
  54. Ulfa 8 December 2019
  55. Nur Dayana 20 October 2020

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.