Pemilik proyek adalah badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kepentingan untuk mendirikan bangunan dan memiliki kesanggupan untuk menyediakan dana untuk merealisasikan proyek tersebut.
Pada ‘tempat penulis kerja praktek’ owner sebagai pemilik proyek sekaligus menjabat sebagai konsultan managemen konstruksi. Tugas dan kewajibannya adalah menyediakan dana untuk perencanaan dan pelaksanaan proyek, menyediakan lahan atau tanah yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan proyek, dan memberikan wewenang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengelola bangunan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati serta ikut mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek.
Sebagai pemilik sekaligus konsultan manajemen proyek, owner/konsultan MK mempunyai wewenang yang meliputi:
- Meminta laporan dan penjelasan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada pelaksana proyek baik secara lisan maupun tulisan.
- Menghentikan atau menolak hasil pekerjaan apabila dalam pelaksanaan menyimpang dari spek yang telah ditentukan.
- Mengesahkan adanya perubahan baik didalam desain maupun pekerjaan.
- Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan mempertimbangan segala resiko yang akan dihadapi.
- Mengarahkan, mengelola, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kontraktor dalam aspek mutu, biaya, waktu, dan keselamatan dalam pekerjaan.
- Mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh konsultan perencana dan kontraktor. Rapat diadakan seminggu sekali.
- Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing).
- Membuat laporan kemajuan pekerjaan di lapangan.
Adapun struktur organisasi owner/konsultan MK seperti pada lampiran laporan. Dalam proyek ini, sesuai dengan struktur organisasi yang terlampir, konsultan MK terdiri dari:
- Pengawas struktur, dengan uraian tugas sebagai berikut.
1) Melakukan pengawasan terhadap cara kerja kontraktor dalam bidang struktur.
2) Mengawasi serta mengontrol surveyor dan supervisor kontraktor pada pekerjaan struktur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
3) Memeriksa dan memberikan persetujuan ijin kerja, penggunaan/ pengetesan material, schedule kerja dan berita acara kemajuan pekerjaan kontraktor dibidang struktur, jika sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
4) Menghadiri rapat mingguan yang diadakan oleh kontraktor.
5) Memeriksa rencana kerja kontraktor dan sub kontraktor dalam bidang struktur.
6) Memberikan teguran kepada supervisor kontraktor pada pekerjaan struktur bila terjadi penyimpangan pekerjaan struktur.
- Pengawas arsitek, dengan uraian tugas sebagai berikut.
1) Mengontrol kesesuaian gambar kerja dan spesifikasi yang berkaitan dengan rancangan arsitek dari pekerjaan kontraktor/sub kontraktor di lapangan.
2) Mencatat dan melaporkan pekerjaan kontraktor/sub kontraktor yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi arsitek.
3) Memberikan/membuat laporan hasil kerja kontraktor/sub kontraktor dalam bidang arsitek.
4) Memerintahkan supervisor kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan spesifikasi arsitek yang telah ditentukan bila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
- Pengawas mechanical & electrical (ME), dengan tugas sebagai berikut.
1) Melakukan pengawasan terhadap cara kerja kontraktor pada pekerjaan M/E.
2) Mengawasi dan mengontrol supervisor kontraktor M/E dalam pelaksanaan tugas.
3) Membantu kontraktor membuat laporan mingguan di bidang M/E.
4) Memeriksa rencana kerja kontraktor dan sub kontraktor dalam bidang M/E.
5) Memberikan teguran kepada supervisor kontraktor M/E ataupun sub kontraktor bila terjadi penyimpangan pekerjaan di bidang M/E.
Oleh : Chairil Nizar
bagus nih bwat tmbah2 ilmu…buat indonesia maju..
Nah,kalau begitu aturan yang ditetapkan,manajemen konstruksi,insaaalah konstruksi hasilnya pasti bagus,tapi kebanyakan yang ditemukan dilapangan lain,bos,kadamg-kadang Ownwe merangkap jadi konsultan dan kontraktor,ini neh yang bikin ,proyek sesuka hati….
Manajemen Konsruksi sebenarnya lebih efektif dan efisien utk pelaksanaan project, tetapi masihsangat sedikit projectyg memakai jasa ini, kebanyakan memakai jasa konsultan pengawas, padahal menurut saya jauh lebih efektif mamakai MK, KNAPA YA?
mohon di muat tentang perbedaan fungsi dan Tugas konsultan MK dengan Konsultan Pengawas secara detail, saya akan menjadikan ini sebagai bahan penulisan Tesis S2 saya….sebelumnya terimakasih…wasslm.
Lha kok enak… Terus situ kerjanya copy-paste? Otaknya nganggur, dunk!?
Nganggur gundul mu .kita itu kepercayaan owner.sdh spt owner atau yg punya proyek .kita mengecek mengontrol proyek yg molik kita .gitu mas bro
bedanya Konsultan MK dgn Konsultan Pengawas :
– Konsultan MK ditunjuk sebelum Konsultan Perencana ditunjuk
– Konsultan Pengawas ditunjuk setelah Konsultan Perencana mengeluarkan produknya
– Konsultan MK melakukan review terhadap produk Konslutan Perencana sampai produk Perencanaan selesai sesuai dengan kemauan Pemberi Tugas dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
– Konsultan Pengawas tidak melakukan review terhadap produk perencanaan, hanya mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan produk Perencanaan
bagaimana menghitung atau mempormulasikan kemampuan tenaga kerja ,waktu menyelesaiakn pekerjaan kontruksi contoh untuk mengestimator hari kerja harus selesai waktu rumus apa yang dipakai
bagaimana menghitung atau mempormulasikan kemampuan tenaga kerja ,waktu menyelesaiakn pekerjaan kontruksi contoh untuk mengestimator hari kerja harus selesai waktu rumus apa yang dipakai ?
maaf mau tanya saya mau ngambil kuliah sipil,, jurusan apa yg mudah untuk bekerja dan murah biaya nya.
mau tanya. cara menghitung perngecoran jalan secara manual. per meternya brapa banyak material yg d gunakan..?
trims.
mas, diagram hubungan kerja di proyeknya mas ini gimana ya?
lalu bedanya apa dengan konsultan pengawas?