Klasifikasi Jalan Menurut Fungsi

Meningkatnya kemacetan pada jalan perkotaan maupun jalan luar kota yang diakibatkan bertambahnya kepemilikan kendaraan, terbatasnya sumberdaya untuk pembangunan jalan raya, dan belum optimalnya pengoperasian fasilitas lalu lintas yang ada, merupakan persoalan utama di banyak negara. Telah diakui bahwa usaha benar diperlukan bagi penambahan kapasitas, dimana akan diperlukan metode efektif untuk perancangan dan perencanaan agar didapat nilai terbaik bagi suatu pembiayaan dengan mempertimbangkan biaya langsung maupun keselamatan dan dampak lingkungan.

Jaringan jalan raya merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan yang sangat penting dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa. Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat menjangkau daerah-daerah terpencil yang merupakan sentra produksi pertanian.

Klasifikasi Jalan

Berdasarkan Undang-undang No. 38 mengenai jalan, maka jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2 klasifikasi jalan yaitu :

  1. Klasifikasi jalan menurut fungsi
  2. Klasifikasi menurut wewenang

Klasifikasi Jalan Menurut Fungsi

Klasifikasi jalan umum menurut peran dan fungsinya terdiri atas :

1. Jalan Arteri

Jalan Arteri Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua. (R. Desutama. 2007)

Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah :

1)   Kecepatan rencana > 60 km/jam.

2)   Lebar badan jalan > 8,0 m.

3)   Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.

4)     Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.

5)   Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.

6)   Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota.

Jalan Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder adalah :

1)        Kecepatan rencana > 30 km/jam.

2)        Lebar jalan > 8,0 m.

3)        Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.

4)        Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.

2. Jalan Kolektor

Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. (R. Desutama. 2007)

Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer adalah :

1)        Kecepatan rencana > 40 km/jam.

2)        Lebar badan jalan > 7,0 m.

3)        Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.

4)        Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.

5)        Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.

6)        Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.

Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.

Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah :

1)   Kecepatan rencana > 20 km/jam.

2)   Lebar jalan > 7,0 m.

 

3. Jalan Lokal

Jalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya. (R. Desutama, 2007)

Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer adalah :

1)   Kecepatan rencana > 20 km/jam.

2)   Lebar badan jalan > 6,0 m.

3)   Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa

Jalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan.

Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder adalah :

1)   Kecepatan rencana > 10 km/jam.

2)   Lebar jalan > 5,0 m.

4. Jalan Lingkungan

Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri seperti pada Tabel 2.1 sebagai berikut :

Tabel 1.1 Ciri-ciri Jalan Lingkungan

Jalan Ciri-ciri
Lingkungan
  1. Perjalanan jarak dekat
  2. Kecepatan rata-rata rendah

Sumber : UU No.38 Tahun 2004

oleh: Chairil Nizar

6 Comments

  1. Ramdhan_KS 27 May 2012
  2. raymondsroyer 10 June 2013
  3. ratihlaenk 15 August 2013
  4. steven 18 November 2014
  5. Evi Yanti Situmorang 31 March 2016
  6. Daud Zen 12 November 2019

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.