kenaikan harga surat perjanjian borongan SPB

Pelaksanaan proyek konstruksi bangunan menggunakan perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) yang dihitung sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Hal ini bisa menjadi masalah apabila ternyata dalam pelaksanaanya terjadi kenaikan harga sehingga bisa menyebabkan kontrkator merugi.

Tidak akan jadi masalah apabila harga material bangunan, zlzt dan upah tenaga kerja turun sehingga kontraktor untung, namun hal ini tentunya sangat jarang terjadi. Istilah kata, lebih banyak naiknya daripada turunya.

Kontraktor bisa mengajukan harga kenaikan apabila sebelumnya tidak ada pasal yangs ecara jelas mengatur hal ini didalam kontrak kerja surat perjanjian borongan.

Oleh karena itu sebagai owner pemilik bangunan atau general kontraktor sebagai pemberi kerja harus mengantisipasi masalah ini dengan cara membuat pasal kenaikanharga surat perjanjian borongan SPB. Berikut ini salah satu contohnya.

 

kenaikan harga surat perjanjian borongan SPB

kenaikan harga surat perjanjian borongan SPB

Pasal 8

KENAIKAN HARGA

8.1. Kenaikan harga bahan, alat dan upah  selama masa pelaksanaan Pekerjaan, DEWATERING GEDUNG SEMUT ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

8.2. PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan  tuntutan / klaim atas kenaikan harga bahan, alat dan upah kecuali apabila terjadi tindakan / kebijaksanaan  Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah khusus untuk pekerjaan  pemborongan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pemborongan.

 

Dalam pasal tersebut bisa kita lihat hal-hal penting yang perlu disebutkan yaitu

  1. Yang berpotensi harganya naik yaitu bahan, alat dan upah tenaga kerja
  2. Yang bertanggung jawab jika terjadi kenaikan harga adalah subkontraktor sebagai pihak kedua
  3. Pihak kedua tidak bisa menuntut pihak pertama apabila terjadi kenaikan harga upah, bahan, maupun alat
  4. Tuntutan bisa diterima apabila ada kebijakan pemerintah indonesia mengumumkan secara resmi kondisi moneter khususnya dibidang pekerjaan pemborongan.

Jadi setelah pasal ini ditandangani kedua belah pihak bisa melakukan langkah yang tepat dalam melaksanakan pekerjaan proyek.

Contohnya karena sudah tahu tidak bisa klaim apabila terjadi kenaikan harga, maka pihak kedua bisa melakukan pengadaan material bangunan lebih awal agar terhindar dari resiko perubahan harga dimasa yang akan datang.

Tags:

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.