jaminan pelaksanaan surat perjanjian borongan SPB

Owner atau pemilik proyek membutuhkan kepastian bahwa pekerjaan yang diborongkan akan diselesaiakan oleh kontraktor sesuai kontrak dan dalam waktu yang telah disepakati bersama. Begitu juga pihak pemborong juga memerlukan alat hukum untuk memastikan akan menerima pembayaran setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

Untuk itu diperlukan kesepakatan mengenai jaminan pelaksanaan yang bisa ditulis secara khusus pada pasal surat perjanjian borongan (SPB).

Ada beragam bentuk jaminan pelaksanaan, salah satunya yaitu berupa jaminan bank dengan besaran sekian persen dari harga borongan yang disepakati oleh pihak pertama.

Jaminan ini wajib diserahkan kembali kepada pemborong sebagai pihak kedua apabila pekerjaan sudah selesai dikerjakan dan diserahetrimakan kepada pihak pertama dibuktikan dengan berita acara penyerahan pekerjaan.

 

jaminan pelaksanaan

jaminan pelaksanaan

Pasal 6

JAMINAN PELAKSANAAN

6.1. Pada tanggal Perjanjian ini PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan Jaminan Pelaksanaan kepada PIHAKĀ  PERTAMA dalam bentuk Jaminan Bank dari Bank/Lembaga Keuangan Pemerintah yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA senilai 5 % (lima persen) dari Harga Borongan dan masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan tersebut adalah sampai dengan penyerahan pertama Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT.

6.2. Jaminan Pelaksanaan tersebut akan diserahkan kembali oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT selesai dan Berita Acara Penyerahan Pertama ditandatangani.

 

Pada pasal tersebut bisa kita lihat beberapa hal penting terkait jaminan pelaksanaan proyek yaitu

  1. Pihak kedua wajib memberikan jaminan pelaksanaan kepada pihak pertama.
  2. Wajib diserahkan kepada pihak pertama pada tanggal penandatanganan surat perjanjian borongan.
  3. Berbentuk jaminan bank dari bank atau lembaga keuangan yang diakui pemerintah dan disetujui pihak pertama.
  4. Besarnya jaminan adalah 5% dari harga borongan.
  5. Masa berlakunya sampai serah terima pekerjaan.
  6. Akan diserahkan kembali kepada pihak kedua setelah pekerjaan selesai dan berita acara serah terima pertama ditandatangani.

Begitulah penjelasan mengenai jaminan pelaksanaan dalam surat perjanjian borongan, ada juga uraian tentang pasal-pasal lainya yang pastinya sangat menarik untuk kita bahas juga di blog ini seperti cara pembayaran, harga borongan, kenaikan harga, pelaksanaan pekerjaan, bahan dan alat, serta yang lainya.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.