Bekerja di proyek bangunan terutama kontraktor bisa dibilang enak atau tidak enak 🙂 , disatu sisi kata orang “kerja di kontraktor itu gajinya besar dan kesejahteraan bagus” pernyataan ini bisa saja benar atau bisa salah tergantung kondisi perusahaan atau tempat kerja masing-masing pekerja,
Yang sering terjadi di dunia proyek bangunan adalah pelanggaran tentang aturan jam kerja yang telah ditetapkan oleh departemen tenaga kerja indonesia yang mensyaratkan waktu kerja minimal perhari maksimal 8 jam kerja yang selebihnya dihitung lembur itupun dibatasi, namun nampaknya aturan itu hanya sekedar tulisan yang dalam pelaksanaannya jarang atau bisa dikatakan sama sekali tidak dilaksankan, sudah menjadi rahasia umum kalau pekerjaan proyek gedung itu 24 jam.
Namun sesuatu yang istemewa pernah terjadi dalam sebuah pekerjaan pembangunan gedung kedutaan besar sebuah negara yang peraturan jam kerjanya mengikuti negara tersebut ( langsung sebut Singapura ) jam kerja dimulai jam 08.00 pagi dan tidak boleh melebihi jam 17.00 sore, hasilnya ternyata bagus juga 🙂 pengurangan waktu jam kerja bukan berarti waktu pelaksanaan proyek mundur karena masih banyak hal-hal lain yang dapat diupayakan untuk menyelesaikan proyek bangunan sesuai jadwal tanpa penambahan waktu misalnya dengan melakukan inovasi metode pelaksaan pekerjaan yang membutuhkan waktu paling cepat contohnya jika sebuah gedung menggunakan balok dan lantai beton secara konvensional ( bekisting, pembesian, cor ) pasti akan membutuhkan waktu lama, hal ini akan berbeda jika dikerjakan dengan sistem precast yang tinggal pabrikasi lalu taruh dilokasi, hal-hal inilah yang sebaiknya diupayakan bukan melakukan penambahan waktu jam kerja.
Penghematan Jam kerja di proyek bangunan berarti penghematan biaya pekerjaan proyek bangunan, sebuah proyek dengan nilai ratusan triliun akan membutuhkan biaya ratusan triliun jika waktu pelaksanaanya lambat, namun bisa sangat kecil jika waktu pelaksanaan bangunan dipercepat karena akan ada efisiensi biaya pengadaan material, biaya sewa alat, biaya tenaga kerja yang semua elemen itu berhubungan dengan waktu kerja dan biaya proyek.
Jadi yang perlu di ingat kembali adalah peraturan jam kerja di indonesia per hari adalah maksimal 8 jam, oleh karena itu bagi pengusaha yang bergerak dibidang bangunan silahkan mengambil kebijakan yang tidak merugikan karyawan, dan bagi pekerja silahkan protes secara hukum ramai2 agar perusahaan yang mempekerjakan karyawan diluar kewajaran akan di denda oleh pemerintah indonesia ( jika penegak hukumnya bagus ) 🙂 kalau tidak ya mau gimana lagi? buat saja perusahaan sejenis untuk menyaingi perusahaan yang sewenang-wenang 🙂 dalam membuat peraturan jam kerja di proyek bangunan.
terimakasih atas informasinya.. semoga bermanfaat bagi saya dan semuanya..
Terlalu takut sama atasan , jadi cuma bisa ngikut aja aturan proyekproyek.
Bukanya 7 Jam ya pak !
saya harap pemerintah sering melakukan pengawasan ke proyek proyek supaya tidak ada pelanggaran yang berkelanjutan. sebagai pelayan masyarakat harusnya instansi terkait turun ke lapangan. karna kalo kariawan protes yang ada bakal dipecat sama bos
Kalau tidak ada serikat pekerja apa karang taruna bisa memperingati kontraktor yg melakukan pelangaran jam kerja
klau kemarinnya kita lembur sampai jam 4 lalu masuk jm 13 lalu enggak lembur , itu dalam aturan kita pulang jam 17 atau jam 22 pak ? mohon bntuan jawabannya , saya kerja proyek jalan