Jalan baru rusak, salah siapa? Ilmu teknik sipil, khususnya transportasi, saat ini bukan lagi masalah teknis belaka. Bukan lagi pekerjaan profesional yang hanya berkutat dengan hitungan mutu baik dan biaya ekonomis. Pengaruh sosial, ekonomi, bahkan politik juga ikut mempengaruhi perkembangannya.
Contoh kasus, dengan suatu alasan pemerintah ingin membangun jalan dari kota A ke kota B. Jarak dari kota A ke kota B sejauh 20 km. Jadi, pemerintah harus membangun jalan sepanjang 20 km, agar akses dari kota A ke kota B dapat berjalan dengan lancar.
Pemerintah lalu mentenderkan pekerjaan ini. Setelah melalui segala proses administrasi, diputuskan satu konsultan perencana dan kontraktor untuk mengerjakan proyek ini. Konsultan merencanakan perkerasan jalan yang mempunyai umur rencana X tahun, dengan mutu jalan yang baik sehingga membutuhkan material yang baik pula, kemudian menghitung biaya.
Misalnya untuk membangun jalan tersebut dibutuhkan biaya sebesar kurang lebih 20 Milyar. Tetapi pemerintah hanya dapat mengalokasikan dana untuk pembangunan jalan tersebut sebesar 10 Milyar dalam tahun ini. Dan dana yang tersedia hanya dapat melaksanakan jalan sepanjang 10 km. Dari segi kelayakan, jalan tersebut harus dibangun secepatnya dalam tahun ini. Jalan ini akan sangat bermanfaat bagi kota A maupun kota B. Terutama jalan ini mampu mendongkrak perekonomian dan hasil alam yang diproduksi oleh kota tersebut. Jalan ini sangat membantu aksesibilitas bagi masyarakat setempat. Jalan ini juga sangat diharapkan oleh masyarakat setempat beberapa tahun belakangan ini. Dan apabila dibangun hanya setengahnya, jalan tersebut tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya. Maka pemerintah kembali berdiskusi dan membuat beberapa kebijakan, sehingga dengan dana sekian, pembangaunan jalan dapat langsung dilaksanakan.
Dalam kondisi seperti ini, berbagai pertimbangan dilakukan pemerintah. Tujuannya agar daerah A dan daerah B dapat berkembang secara ekonomi maupun hasil alam, pemerintah mengambil kebijakan. Biasanya kebijakan yang diambil adalah menurunkan kualitas material, sehingga dapat menekan biaya pembangunan jalan. Maka pembangunan jalan dapat dilaksanakan hingga selesai dengan cepat, dan penduduk setempat dapat segara menggunakan fasilitas jalan tersebut.
Akan tetapi beberapa bulan kemudian (setelah jalan selesai), jalan tersebut mengalami beberapa kerusakan. Seperti terkelupasnya lapisan aspal, berlubang, terjadi retak, dan lain sebagainya. Kerusakan ini menyebabkan jalan tidak aman untuk digunakan, karena mudah terjadi kecelakaan. Kecepatan rencana pun tidak bisa dijadikan acuan untuk melaju pada jalan ini. Hal ini tentunya disebabkan oleh material yang kurang baik.
Dalam keadaan seperti ini, tidak ada yang bisa disalahkan untuk kerusakan jalan ini. Orang-orang awam biasanya berpikir bahwa pelaksana jalan (yang notabene lulusan teknik sipil) yang mereka anggap tidak profesional dalam melaksanakan atau membangun jalan tersebut. Padahal pelaksana mengerjakan sesuai dengan desain gambar yang ada. Memang ada pelaksana jalan yang sering mengambil keuntungan dalam kualitas material, tetapi apabila ada pengawasan yang baik dan tegas dari konsultan pengawas, hal ini dapat dihindari. Pemerintahpun tidak bisa disalahkan, karena pemerintah terpaksa mengambil kebijakan cepat agar jalan tersebut dapat tersedia dengan cepat.
Kesimpulannya, dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi, dalam hal ini khususnya jalan raya, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Baik dari segi ekonomi, sosial, dan keamanan pengguna jalan. Pemerintah sebagai owner jalan (penyedia dana pembangunan jalan), konsultan perncana, dan kontraktor sebagai pelaksana pembangunan jalan, harus benar-benar mampu mengambil kebijakan yang tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.
yg menjadi faktor utama kerusakan jalan 90% karena adanya korupsi di Dept/lembaga pengelola proyek pemerintah sehingga peleksanaan tidak maksimal, faktor lainnya yaitu kelebihan muatan kendaraan pengguna jalan tsb dan perubahan cuaca…jadi kesalahan terbesar pelaksana jalan adalah adanya intervensi korupsi dari instansi terkait yang tersirat namun tidak tersurat.
Penyebab kerusakan jalan sebelum umurnya sbb:
1. kurangx material untuk pembuatan jalan raya
2. jalan rusak tergenang air karna tidak adanya saluran air di pinggir jalan
3. jalan di khususkan untuk kendaraan ringan tetapi dilewati kendaraan berat
4. dsb…..
salh kontraktor n pengawas,, semua masalh yag ada ditutupin oleh uang,, knpa kita tidak perna mau tau,, asla jdi aja,, yang pnting uang.
kalau terjadi kerusakan jalan sebelum usia kontruksi yang di rencanakan maka yang harus bertanggung jawab atas semua kerusakan itu adalah konsultan perencana, PPK, KPA/PA konsultan pengawas dan kontraktor penyedia barang dan jasa. mengapa demikian? karena sebelum pekerjaan jalan dilaksanakan, maka konsultan perencana melakukan proyeksi perencanaan, mulai dari identifikasi lokasi pekerjaan, identifikasi jenis kendaraan yang sering melewati jalantersebut,identifikasi jenis material yang akan digunakan sesuai dengan RAB/kontrak, proyeksi ketahanan usia kontruksi, serta semua tahapan yang wajib dilaksanakan oleh seorang konsultan sesuai dengan amanat undang-undang, jadi kontrktor sebagai penyedia barang dan jasa wajib melaksanakan semua tahapan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang ada, dan memilih bahan material yang sesuai dengan bobot perencanaan. dalam melaksanakan pekerjaan penyedia barang dan jasa/kontraktor pemenang tender, akan diawasi oleh konsultan pengawas agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaanya, karena biasanya kontraktor selalu menguarangi bahan material agar dapat mengantongi untung yang besar, jadi ini harus di awasi, kemudian dalam pelaksaanya baik, PPK, perencana, pengawas, dan kontraktor bertanggung jawab kepada PA/KPA dan KPA/PA bertanggung jawab kepada Negara. siapa itu negara? negara itu adalah kita semua…. jadi mereka bertanggung jawab kepada kita semua. inggaaaaattt . karena merupakan bagian dari negara sedangkan negara bertanggung jawab kepada kita!!!!!