harga borongan surat perjanjian borongan SPB

Harga borongan adalah biaya pekerjaan yang telah disepakati oleh pihak pertama sebagai pemberi kerja atau pemilik proyek dengan kontrakor atau pemborong sebagai pihak kedua.

Dari harga tersebut bisa diukur apakah suatu proyek untung atau rugi. Mengingat begitu pentingnya masalah harga proyek ini, maka sudah seharusnya dibuat pasal harga borongan pada surat perjanjian borongan (SPB) agar tidak jadi masalah atau sengketa dikemudian hari.

Sebagai pemborong pastinya menginginkan adanya kepastian pembayaran sejumlah harga borongan yang telah disepakati dengan pemilik proyek.

Untuk itu perlu dibuatkan perjanjian tertulis, bukan sekedar kesepakatan lesan tanpa bukti, sehingga ada alat hukum apabila terjadi masalah dikemudian hari terkait pembayaran.

 

harga borongan

harga borongan

Pasal 7

HARGA BORONGAN

7.1. PIHAK PERTAMA sepakat untuk membayar PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pekerjaan ini sejumlah :

 

No

 

 

URAIAN PEKERJAAN

 

SA

TU

AN

 

VOLUME

 

HARGA  SAT.

Rp.

 

TOTAL HARGA

Rp.

 

1.

 

2

 

 

Biaya Tetap

 

Biaya Bulanan

 

 

Ls

 

Ls

 

 

 

 

1

 

6

 

 

 

 

82.000.000,00

 

53.000.000,00

 

 

82.000.000,00

 

318.000.000,00

Jumlah 400.000.000,00

–  PPN  10%                                                                                                       40.000.000,00  

– TOTAL HARGA                                                                                               440.000.000,00

Terbilang :      Empat ratus empat puluh juta rupiah,

(sudah termasuk jasa & resiko lainnya)

7.2. Di dalam  Harga Borongan tersebut dalam ayat 1 pasal  ini sudah termasuk segala pengeluaran, jasa pemborong, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA, serta pajak-pajak lain  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7.3. Harga Borongan tersebut ayat 1 pasal  ini adalah “Unit Fixed Price”, yaitu Harga Satuan mengikat dan Jumlah Harga Borongan terakhir didasarkan pada hasil perhitungan volume yang dikerjakan di lapangan, yang mengacu pada gambar kerja yang diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.

 

Pada pasal tersebut disebutkan harga proyeknya dalam rupiah sekaligus ditambah pajak pertambahan nilai sebesar 10%. Disebutkan juga bahwa harganya memakai sistem unit fixed price yaitu dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang sudah dikerjakan dilapangan berdasarkan gambar shop drawing dari pihak pertama yang diserahkan kepada pemborong.

oh iya sebelumnya selain harga borongan ini kita juga sudah membahas mengenai pasal kenaikan harga serta yang lainya dalam seri surat perjanjian borongan (SPB) semoga berguna.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.