Denda keterlambatan proyek perhari = 1/1000 x nilai kontrak jika proyeknya besar maka cukup banyak yang harus dibayar. kita tahu bahwa yang namanya proyek terlambat itu bisa dibilang sering terjadi, apalagi jika pelaksananya kurang menguasai manajemen proyek atau kurang disiplin dalam bekerja, meskipun demikian banyak juga faktor lain yang diluar kendali sehingga menyebabkan pelaksanaan proyek harus terlambat. Nah.. berikut ini peraturan atau pasal-pasal yang menyebutkan tentang denda keterlambatan pengadaan barang dan jasa, juga disertai dengan contoh perhitunganya 🙂
Peraturan tentang denda keterlambatan proyek
Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pemutusan Kontrak.
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.Pasal 120 Perpres 54 Tahun 2010, tentang sanksi.
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.
Peraturan denda keterlambatan proyek tersebut telah direvisi menjadi
Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan
Selainperbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Contoh perhitungan denda keterlambatan proyek
Misalnya kita punya kontrak untuk menyelesaikan pembangunan gedung selama satu tahun, nilai kontraknya adalah Rp.300 Milyar, karena berbagai hal maka mengalami keterlambatan selama 1,5 bulan. bereapa total denda yang harus dibayar? mari kita hitung bersama
- Denda perhari = 1/1000 x 300 Milyar = Rp.300.0000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
- Terlambat selama 1,5 bulan atau sama dengan 45 hari.
- Total denda yang harus dibayar = 45 hari x Rp.300juta = Rp.13,5 Milyar.
Jika mengacu pada perpres 54 tahun 2010 yang menyatakan bahka kita akan kena pinalti apabila dendanya melebihi 5% dari nilai kontrak.
- 5% x Rp.300Milyar = Rp.15Milyar
Denda yang harus dibayar Rp.13,5 Milyar tidak melebihi dari 5% dari nilai kontrak ( Rp.15Milyar) berarti kita wajib membayar denda dan berhak untuk tidak terkena pemutusan kontrak secara sepihak.
Lalu apakah kita harus membayar denda begitu saja? tentu saja tidak, ada beberapa trik yang bisa dilakukan agar kita mendapatkan tambahan waktu sehingga tidak terkena denda, salah satu contohnya adalah membuat “Rekap jumlah hujan untuk meminta tambahan waktu pelaksnaan proyek” semoga mencerahkan 🙂
Kalau nilai nya Rp.400,000,000,00 maka berapa denda yang harus di bayar dalam perhari nya..?
Denda perhari = 1/1000 x Rp.400,000,000,- = Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah)
Bagaimana dgn penjelasan pembayaran denda keterlambatan dari sisa pekerjaan yg belum fungsional?
Truz klau instansi lalai membayar kepada pihak ketiga bagaimana ? Misalnya pekerjaan sdh selesai 100% namun instansi blum membayar padahal sudah melewati tanggal kontrak ?
kalau nilainya rp 26,250,000,00 berapa nilai denda perharinya..makasih
Pembayaran denda keterlambatan proyek dibayar setelah atau sebelum dipotong pajak .adakah pasal yg mengatur
saya punya kasus seperti ini :
pembangunan rumah sederhana sebanyak 50 Unit. Pada Saat Akhir Kontrak sisa progress adalah 10 %. dengan kondisi di lapangan sdh terbangun keseluruhan rumah, namun ada kekurangan sambungan listrik sebanyak 38 unit dan beberapa item kontrak..karena keterlambatan tersebut sy di kenakan denda 1/1000 selama 50 hari… yg saya bingung kan adalah saya di kenakan denda bukan dr sisa progres tp dr keseluruhan rumah 38 unit tersebut yg belum terpasang sambungan listrikx padahal kondisi rumah sdh terbangun.. apakah yg di maksud fungsional dalam syarat2 kontrak. ..denda dr nilai kontrak atau bagian kontrak?..trims
Asalamualaikum . Saya ingin bertanya . Saya punya pekerjaan di dinas kesehatan. Pekerjaan saya di nilai 76% setelah perpanjangan 50 hari dan saya di kenakan denda 5% dari nilai kontrak. Apakah nilai tsb benar apakah tidak . Setau saya dari sisa pekerjaan yang 24% itu yang di kenakan 1/1000 perhari . Mohon petunjuk terima kasih
Mohon pencerahan 🙏🙏🙏
Dalam hal denda keterlambatan pelaksanaa pekerjaan bisa bbrp hal keterlambatanya..namun dimengert akan denda itu..dan bagaimana jika pemerjaan telah selesai tepat waktj sesuai dateline kontrak tetapi tertunda pembayaran bahkan sampai akhir tahun baru dibayarkan…berrti denda keterlambatan pembayaran kepelaksana pekerjaan bisa diterapkan dan mendenda balik .Mhn petunjuk. Terima kasih
Aplikasi apa dipake membayar denda/mengambil billing untuk proyek di kabupaten/SKPD Pemda Kabupaten?
Bagaimana kalau pada akhir kontrak bobot pelaksanaan pekerjaan sudah 98%, PPK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kepada penyedia dengan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari sisa kontrak. Pada pencairan dana 100%, penyedia menyetorkan denda tersebut kepada kas daerah sebesar denda yang dikenakan berdasarkan berita acara pembayaran denda.
Namun pada pemeriksaan BPK, penyedia diharuskan membayarkan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak yang besarannya 2 x lipat dari sisa kontrak yang belum terselesaikan. Apabila penyedia keberatan membayar denda tersebut, apakah sanksi yang akan diterima oleh penyedia? Bukankah besaran denda yang telah disetor oleh penyedia sudah berdasarkan hasil keputusan dari PPK?
ini kasus yang saya alami. belum dibahas,
apabila ppkom memberi keleluasaan untuk melanjutkan pekerjaan (tidak diputus kontrak) walaupun denda sudah diatas 5%…
apakah penyedia boleh melanjutkan dan dikenakan denda diatas 5% ?
atau tetap melanjutkan tapi denda berhenti di 5%?
Mohon arahannya min untuk Perhitungan denda apakah dari sisa progres yg dikenakan pinalty atau dari nilai kontak bersih