Dalam pasal dasar pelaksanaan pekerjaan menjelaskan tentang apa saja pedoman yang digunakan oleh pihak kedua sebagai subkontraktor dalam melakukan pekerjaan dalam surat perjanjian borongan.
Pada intinya isinya yaitu membahas tentang apa saja surat yang menjadi dasar pembuatan kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, peringatan tertulis, serta apa yang harus dilakukan apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan.
Agar lebih mudah, kita buatkan saja daftar list nya sebagai berikut.
Dasar-dasar pelaksanaan pekerjaan proyek
- Surat perjanjian borongan dan segala perubahanya.
- Rencana kerja dan syarat-syarat
- Syarat admninistrasi, teknik pelaksanaan, dan keselamatan kerja berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
- Peringatan atau petunjuk tertulis dari pihak pertama.
- Petunjuk konsultan pengawas apabila ada pertanyaan penafsiran gambar dan spesifikasi teknis.
dasar pelaksanaan pekerjaan borongan
Pasal 3
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1. Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi tersebut di bawah ini :
(a) Perjanjian ini dan segala perubahan dan Addendumnya (jika ada);
(b) Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas, termasuk segala perubahan dan Addendumnya (jika ada), Rencana Kerja dan Syarat-syaratnya (Syarat-syarat Umum, Syarat-syarat Khusus, Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan) dan gambar-gambar.
(c) Semua ketentuan dan syarat-syarat mengenai administrasi, teknik pelaksanaan pekerjaan dan keselamatan kerja yang tercantum dalam peraturan / perundang-undangan yang berlaku.
(d) Petunjuk dan peringatan tertulis yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mencapai maksud dan tujuan perjanjian ini.
3.2. PIHAK KEDUA mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA untuk pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor ini dengan ketentuan dan Spesifikasi Teknis sama seperti PIHAK PERTAMA terikat kepada Pemberi Tugas untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dengan Pemberi Tugas.
- Dalam rangka Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT, atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan memberikan dokumen Spesifikasi dari dokumen Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dengan Pemberi Tugas.
3.4. Apabila timbul pertanyaan mengenai penafsiran gambar atau spesifikasi, pertanyaan tersebut akan diajukan kepada Konsultan Pengawas Pekerjaan dan keputusan Konsultan Pengawas Pekerjaan merupakan keputusan yang terakhir dan mengikat kedua belah pihak. Dalam hal tidak ada Pengawas Pekerjaan, keputusan PIHAK PERTAMA harus diikuti oleh PIHAK KEDUA.