Melanjutkan pembahasan sebelumnya seputar macam-macam isi kontrak proyek yang sudah kita jabarkan secara khusus mengenai lingkup pekerjaan, kali ini kita akan membahas tentang dasar-dasar dilakukanya kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi yang menjadi acuan atau alasan hukum bagi owner maupun kontraktor, misalnya jika dikemudian hari ada yang mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini atauΒ siapa yang menyiapkan anggaranya, jika menemui pertanyaan tersebut maka dalam pasal dasar-dasar dilakukanya perjanjian kontrak ini bisa ditemukan jawabanya. jadi sangat penting sekali keberadaan pasal ini, o.k langsung saja kita mulai pembahasanya, dan beginilah penjelasanya π
Contoh Dasar-Dasar Pembuatan kontrak proyek konstruksi
ini contoh untuk proyek pemerintah
- Surat Menteri/ Surat Gubernur/ Surat presiden atau yang lainya.
- Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)
- Addendum surat perjanjian apabila ada.
- Pokok perjanjian
- Surat dari kontraktor yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
- Surat penawaran administrasi dan teknik dari kontraktor untuk proyek terkait.
- Surat penawaran harga (SPH) dari kontraktor.
- Syarat-Syarat umum dan khusus kontrak.
- Spesifikasi teknis umum dan khusus.
- Gambar-Gambar. (gambar tender, gambar for construction, gambar dari perenca dan yang lainya).
- Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
- Bill of Quantity ( daftar pekerjaan yang diborongkan lengkap dengan volume dan rincian harganya).
- Surat keputusan pemenang lelang / Surat penunjukan langsung.
- Dokumen lain yang tercantum dalam dokumen kontrak.
untuk proyek swasta bisa berbeda namun pada intinya hampir sama, atau istilahnya mirip-mirip dikit π
Dasar-dasar diatas hanya sebagai contoh saja, yang dalam aplikasinya bisa dikurangi atau ditambahkan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing proyek, Intinya yaitu dalam pasal dasar-dasar perjanjian kontrak kita tuliskan hal-hal legal yang dapat menjadi alasan untuk mengamankan kontraktor maupun owner dari tuntutan hukum di kemudian hari, dasar-dasar perjanjian tersebut juga bisa dijadikan pedoman bagi kedua belah pihak, di artikel berikutnya kita akan melanjutkan pembahasan mengenai dasar-dasar pelaksanaan pembangunan proyek konstruksi gedung, bagi yang hendak menambahkan, mengurangi atau mengoreksi bisa berbagi ilmu kontrak proyek disini, semoga bermanfaat π
apaka kontrak yang tdk menjelaskan rincian volume dan rincian harga bisa batal karna hukum, kemudian tidak cocoknya prestasi fisik dikontrak dgn fisik dilapangan juga bisa batal karna hukum. mohong penjelasannya terimah kasih sebelumnya