Berikut ini contoh SPB surat perjanjian borongan proyek bangunan lengkap antara general dengan sub kontraktor untuk pekerjaan dewatering proyek pembangunan gedung semut.
Sebagai contoh perjanjian ini dilakukan oleh kedua belah pihak perusahaaan antara PT. ilmusipil karya yang diwakili oleh jangkrik genggong S,T. dengan PT.bangun rumah semut yang diwakili oleh semut merah, S.T.
Jangan heran atau senyum sendiri jika nama proyek, perusahaan dan karyawanya aneh, karena ini hanyalah sebagai contoh saja.
Karena surat SPB ini panjang, maka kita bagi juga kedalam beberapa halaman agar lebih mudah dibacanya.
daftar isi
- pasal 1. maksud dan tujuan
- pasal 2. lingkup pekerjaan
- pasal 3. dasar pelaksanaan pekerjaan
- pasal 4. jangka waktu pelaksaan pekerjaan
- pasal 5. bagan kemajuan pekerjaan
- pasal 6. jaminan pelaksanaan
- pasal 7. harga borongan
- pasal 8. kenaikan harga
- pasal 9. cara pembayaran
- pasal 10. bahan dan alat
- pasal 11. pelaksanaan pekerjaan
- pasal 12. pemimpin pelaksanaan dan anggota pimpinan pelaksana
- pasal 13. penyerahan pertama pekerjaan
- pasal 14. masa pemeliharaan
- pasal 15. laporan dan dokumentasi
- pasal 16. pekerjaan tambah kurang
- pasal 17. ganti rugi keterlambatan
- pasal 18. keadaan memaksa force majeure
- pasal 19. risiko
- pasal 20. pengakhiran perjanjian
- pasal 21. penyelesaian perselisihan
- pasal 22. perjanjian tambahan
- tanda tangan
surat perjanjian borongan SPB
SURAT PERJANJIAN BORONGAN
Antara
ILMUSIPIL KARYA
Dan
PT.BANGUN RUMAH SEMUT
Tentang
PEKERJAAN TEMPAT PARKIR SEMUT
PROYEK GEDUNG SEMUT
NOMOR : 001/SPB/IS/PGS/II/23
Pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh dua , kami yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Jangkrik Genggong, S.T. : Jabatan Kepala Bagian Teknik PT. ILMUSIPIL KARYA yang berkedudukan di planet mars.
Jangkrik Hitam, S.T. : Jabatan Manager Proyek PT. ILMUSIPIL KARYA untuk Proyek Maryland Apartements, Dalam hal ini keduanya bertindak untuk dan atas nama PT. ILMUSIPIL KARYA CABANG PlANET BUMI, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Semut Merah, S.T. : Jabatan Direktur PT.BANGUN RUMAH SEMUT yang berkedudukan di Jalan kubangan semut no.1 kecamatan cicak ketangkap ini bertindak untuk dan atas nama PT.BANGUN RUMAH SEMUT yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
KEDUA BELAH PIHAK telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Borongan yang mengikat, berdasarkan :
– Surat Penawaran Harga dari PIHAK KEDUA tanggal 01 Januari 2023.
- Surat Perintah Kerja dari PIHAK PERTAMA Nomor : 001/SPK-IS/DES/II/2022 tanggal 30 Desember 2022
dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut dan bertanggung jawab untuk melaksanakan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut pada Proyek Maryland Apartments, sampai selesai dan diterima baik oleh PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknik, gambar kerja dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan meliputi pekerjaan:
I. Pekerjaan Dewatering Gedung Semut
- Pengeboran & Pompa untuk Pumping Test
- Spesifikasi Teknis :
- Jumlah Pengeboran 18 titik + 6 titik diluar galian
- Pengeboran dengan Diameter 8 “ dengan casing PVC 6” kedalaman 18-20 m
- Pompa Submersible Pump type 511/400, kapasitas 200-300 1/ menit
- Pompa Sumpit 5 PK , debet 300 – 400 l/menit
Pekerjaan-pekerjaan tersebut sesuai dengan perincian yang terlampir dalam Surat Perjanjian ini.
Pasal 3
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1. Pekerjaan Dewatering Gedung Semut harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi tersebut di bawah ini :
(a) Perjanjian ini dan segala perubahan dan Addendumnya (jika ada);
(b) Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas, termasuk segala perubahan dan Addendumnya (jika ada), Rencana Kerja dan Syarat-syaratnya (Syarat-syarat Umum, Syarat-syarat Khusus, Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan) dan gambar-gambar.
(c) Semua ketentuan dan syarat-syarat mengenai administrasi, teknik pelaksanaan pekerjaan dan keselamatan kerja yang tercantum dalam peraturan / perundang-undangan yang berlaku.
(d) Petunjuk dan peringatan tertulis yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mencapai maksud dan tujuan perjanjian ini.
3.2. PIHAK KEDUA mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA untuk pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor ini dengan ketentuan dan Spesifikasi Teknis sama seperti PIHAK PERTAMA terikat kepada Pemberi Tugas untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dengan Pemberi Tugas.
- Dalam rangka Pekerjaan Dewatering Gedung Semut, atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan memberikan dokumen Spesifikasi dari dokumen Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dengan Pemberi Tugas.
3.4. Apabila timbul pertanyaan mengenai penafsiran gambar atau spesifikasi, pertanyaan tersebut akan diajukan kepada Konsultan Pengawas Pekerjaan dan keputusan Konsultan Pengawas Pekerjaan merupakan keputusan yang terakhir dan mengikat kedua belah pihak. Dalam hal tidak ada Pengawas Pekerjaan, keputusan PIHAK PERTAMA harus diikuti oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1. PIHAK KEDUA harus memulai pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut pada tanggal 02 Maret 2123 dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh serta menyelesaikannya hingga penyerahan pertama dalam 180 ( Seratus delapan puluh ) hari kalender, atau berakhir pada tanggal 08 Agustus 2123.
4.2. Jangka Waktu Pelaksanaan tidak dapat diubah kecuali karena Keadaan memaksa (“Force Majeure”) seperti diatur dalam pasal 18 Perjanjian ini atau disebabkan oleh perintah pekerjaan tambah sesuai dengan ketentuan pasal 16 Perjanjian ini dan dinyatakan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA bahwa Jangka Waktu Pelaksanaan ditambah.
4.3. Alasan apapun selain yang tercantum pada ayat 2 pasal ini tidak dapat dipakai oleh PIHAK KEDUA untuk tidak memulai atau untuk menunda pelaksanaan Pekerjaan tersebut.
4.4. Apabila pekerjaan PIHAK KEDUA belum dapat dimulai atau terlambat dikerjakan disebabkan oleh Pihak Ketiga/Sub Kontraktor lain, maka hal tersebut harus segera dilaporkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pekerjaan PIHAK KEDUA seharusnya dikerjakan.
Pasal 5
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN
5.1. Dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah tanggal Perjanjian ini PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA bagan kemajuan untuk pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dengan mempertimbangkan bagan kemajuan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut tersebut, akan membuat Bagan Kemajuan Pekerjaan dan bila perlu mengubahnya selama pelaksanaan Pekerjaan.
5.2. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut ini menurut Bagan Kemajuan Pekerjaan tersebut pada ayat 1 pasal ini, sedangkan penyimpangan hanya dibenarkan jika mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
5.3. PIHAK KEDUA harus melaporkan kepada PIHAK PERTAMA gambaran kemajuan dari pekerjaan yang telah dicapai terhadap Bagan Kemajuan Pekerjaan tersebut termasuk pemakaian tenaga kerja, pengadaan peralatan/bahan/barang, curah hujan dan penjelasan langkah-langkah berikutnya dalam rapat-rapat kemajuan pekerjaan yang harus dilaksanakan paling sedikit sekali setiap 1 (satu) minggu.
Pasal 6
JAMINAN PELAKSANAAN
6.1. Pada tanggal Perjanjian ini PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan Jaminan Pelaksanaan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk Jaminan Bank dari Bank/Lembaga Keuangan Pemerintah yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA senilai 5 % (lima persen) dari Harga Borongan dan masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan tersebut adalah sampai dengan penyerahan pertama Pekerjaan Dewatering Gedung Semut.
6.2. Jaminan Pelaksanaan tersebut akan diserahkan kembali oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah Pekerjaan Dewatering Gedung Semut selesai dan Berita Acara Penyerahan Pertama ditandatangani.
Pasal 7
HARGA BORONGAN
7.1 PIHAK PERTAMA sepakat untuk membayar PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pekerjaan ini sejumlah :
No
|
URAIAN PEKERJAAN
|
SA
TU AN |
VOLUME |
HARGA SAT. Rp. |
TOTAL HARGA Rp. |
1.
2
|
Biaya Tetap
Biaya Bulanan
|
Ls
Ls
|
1
6
|
82.000.000,00
53.000.000,00
|
82.000.000,00
318.000.000,00 |
Jumlah | 400.000.000,00 |
– PPN 10% 40.000.000,00
– TOTAL HARGA 440.000.000,00
Terbilang : Empat ratus empat puluh juta rupiah,———————
(sudah termasuk jasa & resiko lainnya)
7.2. Di dalam Harga Borongan tersebut dalam ayat 1 pasal ini sudah termasuk segala pengeluaran, jasa pemborong, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA, serta pajak-pajak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.3 Harga Borongan tersebut ayat 1 pasal ini adalah “Unit Fixed Price”, yaitu Harga Satuan mengikat dan Jumlah Harga Borongan terakhir didasarkan pada hasil perhitungan volume yang dikerjakan di lapangan, yang mengacu pada gambar kerja yang diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
KENAIKAN HARGA
8.1. Kenaikan harga bahan, alat dan upah selama masa pelaksanaan Pekerjaan, Dewatering Gedung Semut ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
8.2. PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan / klaim atas kenaikan harga bahan, alat dan upah kecuali apabila terjadi tindakan / kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah khusus untuk pekerjaan pemborongan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pemborongan.
Pasal 9
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran Harga Borongan dalam Pasal 7 Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara sebagai berikut :
(a) Pembayaran berdasarkan progress yang dihitung secara dua mingguan sesuai dengan Berita Acara Pembayaran yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan pemeriksaan bersama atas prestasi physik pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, dikurangi retensi 5 % secara proporsional.
(b) Pada saat prestasi physik pekerjaan mencapai 100 %, PIHAK KEDUA menerima komulatiif pembayaran sebesar 95 % dari nilai Borongan, yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Dewatering Gedung Semut yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan PIHAK KEDUA harus memberikan Garansi teknis pekerjaan Dewatering Gedung Semut, yang berlaku selama 5 tahun.
(c) Pembayaran terakhir sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Borongan dibayarkan setelah Masa Pemeliharaan berakhir, yang dilengkapi Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan Dewatering Gedung Semut yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
(D) Pembayaran kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah invoice
lengkap dan benar diterima oleh PIHAK PERTAMA, dalam rangkap 3 ( Tiga ) yang terdiri dari :
- Surat Tagihan ( Invoice Asli )
- Faktur Pajak Pertambahan Nilai Asli Lembar 1
- Berita Acara Pembayaran ( Asli )
- Berita Acara Progrees Phisik ( Asli )
(e) Semua tagihan berdasarkan Surat Perjanjian ini ditujukan Kepada : PT.ILMU SIPIL KARYA proyek gedung semut.
Pasal 10
BAHAN DAN ALAT
10.1. Semua bahan, barang, peralatan dan alat-bantu pelaksanaan serta tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut harus disediakan oleh PIHAK KEDUA.
10.2. Semua bahan, barang, peralatan dan cara pengerjaannya harus sesuai dengan jenis dan standar yang ditentukan dalam Dokumen Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dengan PEMBERI TUGAS.
10.3. PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA untuk menyiapkan pemeriksaan atau mengatur / mengadakan pengetesan bahan / barang/ peralatan (baik yang belum maupun yang sudah dipasang) atau pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan biaya untuk pemeriksaan dan pengetesan tersebut ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
10.4. PIHAK PERTAMA berhak menolak dan memerintahkan penyingkiran dari lokasi pekerjaan bahan / barang / peralatan atau pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan. Jika suatu bahan / barang / peralatan ditolak oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA harus menyingkirkan bahan / barang / peralatan tersebut dari lokasi Pekerjaan dalam waktu 3 x 24 jam, kemudian menggantinya dengan bahan / barang / peralatan yang memenuhi persyaratan atas biayanya sendiri.
10.5. PIHAK KEDUA menjamin dan bertanggung jawab atas asal-usul bahan / barang / peralatan yang dipakai untuk Pekerjaan Dewatering Gedung Semut.
10.6. Sisa bahan yang merupakan kelebihan dari kebutuhan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut dan alat bantu yang telah selesai digunakan tetap menjadi milik PIHAK KEDUA dan dapat dikeluarkan dari lokasi Pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas / Pengawas Pekerjaan.
Pasal 11
PELAKSANAAN PEKERJAAN
11.1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk menyerahkan atau mengsubkontrakkan sebagian atau seluruh Pekerjaan Dewatering Gedung Semut tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK PERTAMA.
11.2. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berwenang dan memperoleh segala lisensi dan ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut serta membayar segala biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.3. PIHAK KEDUA wajib menyediakan fasilitas lapangan sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut.
- PIHAK KEDUA harus bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA dan Sub Kontraktor lain yang pekerjaannya saling berkaitan dalam pelaksanaan Pekerjaan, termasuk berperan-serta dalam pembuatan bagan kemajuan pekerjaan (jadwal pelaksanaan) dan gambar kerja gabungan. PIHAK KEDUA harus memberitahu PIHAK PERTAMA mengenai adanya interferensi dengan kontraktor/subkontraktor lain.
11.5. PIHAK KEDUA wajib mencegah terjadinya kerusakan pada pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK PERTAMA atau kontraktor/subkontraktor lain. Apabila terjadi kerusakan pada pekerjaan tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA wajib memperbaiki kerusakan tersebut atas biayanya sendiri hingga diterima baik oleh PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.
11.6. PIHAK KEDUA wajib menjaga kebersihan lokasi Pekerjaan dari kotoran/puing yang timbul dari pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut
11.7. Apabila PIHAK PERTAMA memberikan teguran atau peringatan kepada PIHAK KEDUA, maka dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam PIHAK KEDUA harus memberikan jawaban secara tertulis yang memuat rencana terinci untuk menanggulangi hal-hal dimaksud dalam teguran atau peringatan tersebut.
11.8. PIHAK KEDUA wajib membayar semua bahan/barang, peralatan dan tenaga-kerja yang digunakannya untuk pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut sesuai dengan pembayaran yang telah diterimanya dari PIHAK PERTAMA dan menunjukkan bukti-bukti pembayarannya jika diminta oleh PIHAK PERTAMA.
11.9. PIHAK PERTAMA dan Pengawas Pekerjaan berhak melaksanakan kunjungan/pemeriksaan berkala ke lokasi Pekerjaan Dewatering Gedung Semut dan ke tempat fabrikasi atau tempat lain yang digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk persiapan pelaksanaan Pekerjaan atas biaya PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMIMPIN PELAKSANA DAN ANGGOTA PIMPINAN PELAKSANA
12.1. Selama pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut, PIHAK KEDUA wajib menempatkan Pemimpin Pelaksana dan anggota Pimpinan Pelaksana di lokasi pekerjaan. Pemimpin Pelaksana haruslah seorang ahli teknik yang cakap sesuai dengan bidangnya serta berpengalaman dan berpendidikan cukup.
Penempatan Pemimpin Pelaksana dan Anggota Pimpinan Pelaksana harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA “curriculum vitae” Pemimpin dan Anggota Pimpinan Pelaksana tersebut yang disahkan oleh PIHAK KEDUA.
12.2. Pemimpin Pelaksana harus diberi mandat untuk menerima dan melaksanakan perintah-perintah dari PIHAK PERTAMA atau wakilnya dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibantu oleh pembantu-pembantunya yang mempunyai kwalifikasi untuk itu.
Setiap perintah PIHAK PERTAMA yang diberikan kepada Pemimpin Pelaksana dianggap mengikat seperti jika diberikan kepada PIHAK KEDUA.
Apabila Pemimpin Pelaksana berkepentingan untuk meninggalkan lokasi, maka ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA dan menunjuk wakil yang akan menggantikannya.
12.3. PIHAK PERTAMA berhak menolak penempatan seorang (atau lebih) anggota Pimpinan Pelaksana jika dinilai oleh PIHAK PERTAMA kelangsungan penempatannya akan mengganggu kelancaran atau kwalitas pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut. Bila terjadi hal ini, PIHAK KEDUA wajib secepatnya mengganti dengan orang lain yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA dalam waktu selambat-lambatnya tiga (3) hari setelah mendapat pemberitahuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 13
PENYERAHAN PERTAMA PEKERJAAN
Jika PIHAK PERTAMA menilai bahwa Pekerjaan Dewatering Gedung Semut telah selesai, maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Dewatering Gedung Semut yang di dalamnya ditetapkan tanggal selesainya Pekerjaan Dewatering Gedung Semut.
Pasal 14
MASA PEMELIHARAAN
14.1. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal setelah pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya, pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Segala cacat atau kerusakan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut yang timbul selama Masa Pemeliharaan tersebut dan yang disebabkan oleh bahan/barang atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini, atas pemberitahuan tertulis PIHAK PERTAMA, harus segera diperbaiki oleh PIHAK KEDUA atas biayanya sendiri.
14.2. Apabila dalam waktu tiga (3) hari kalender setelah menerima pemberitahuan tersebut PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan perbaikan yang dimaksud, maka PIHAK PERTAMA akan melaksanakan sendiri atau menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dimaksud dan memotong pembayaran yang menjadi hak PIHAK KEDUA menurut ketentuan Perjanjian ini sejumlah biaya perbaikan.
- Setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan dan setelah PIHAK KEDUA memperbaiki segala cacat atau kerusakan tersebut pada ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan Dewatering Gedung Semut
Pasal 15
LAPORAN DAN DOKUMENTASI
15.1. PIHAK KEDUA harus membuat Laporan Harian yang berisi catatan-catatan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut
15.2. Laporan Harian tersebut dalam ayat 1 pasal ini harus dilaporkan setiap minggu sebagai Laporan Mingguan yang memuat antara lain : prestasi kerja, jumlah tenaga kerja, catatan teknis, permohonan-permohonan.
15.3. Berdasarkan Laporan Mingguan tersebut dalam ayat 2 pasal ini maka dibuat Laporan Bulanan yang juga memuat hal-hal yang belum termuat dalam Laporan Mingguan dan perbandingan setiap kegiatan dalam Laporan Bulanan tersebut terhadap Bagan Kemajuan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut yang dilengkapi dengan foto-foto perkembangan kegiatan pekerjaan.
15.4. Laporan Bulanan dibuat tiga (3) rangkap untuk periode yang berakhir setiap tanggal 25 dalam bulan bersangkutan dan harus dikirim ke PIHAK PERTAMA paling lambat lima (5) hari berikutnya.
15.5. PIHAK KEDUA wajib membuat dokumentasi dalam bentuk foto berwarna dari berbagai kegiatan pekerjaan. Ukuran foto adalah post card (10 cm x 15 cm) dan foto harus dipasang dalam album dengan penjelasan yang lengkap. Album foto berukuran 33 cm x 33 cm dan berlaminating plastik. Jumlah album yang harus diserahkan adalah tiga (3) album seri foto proyek serta as built drawing dan harus diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu empat belas (14) hari setelah dilakukan Penyerahan Pertama Pekerjaan Dewatering Gedung Semut
Pasal 16
PEKERJAAN TAMBAH ATAU KURANG
16.1. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Tambah ialah pekerjaan yang diperintahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan (item baru), yang sebelumnya tidak tercantum baik dalam gambar-gambar maupun dalam rencana kerja dan syarat-syarat yang terdapat dalam dokumen Perjanjian ini.
16.2. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Kurang ialah pekerjaan yang diperintahkan oleh PIHAK PERTAMA untuk tidak dilaksanakan, yang sebelumnya telah tercantum dalam item pekerjaan yang harus dilaksanakan PIHAK KEDUA.
16.3. Pekerjaan Tambah atau Pekerjaan Kurang hanya dapat dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA setelah mendapat perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 17
GANTI-RUGI KELAMBATAN
17.1. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Pasal 4 Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA ganti rugi kelambatan sebesar 1 O/oo (satu permil) dari harga borongan perhari kelambatan dengan batas maksimum 5 %.
17.2. Untuk pembayaran ganti-rugi kelambatan, PIHAK PERTAMA berhak memotong sejumlah ganti-rugi kelambatan tersebut dari pembayaran angsuran berikutnya yang menjadi hak PIHAK KEDUA.
Pasal 18
KEADAAN MEMAKSA (“FORCE MAJEURE”)
18.1. Yang dimaksud dengan Keadaan Memaksa (“Force Majeure”) adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar dugaan, kemampuan dan kekuasaan para pihak yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu atau para pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, yaitu :
(a) Gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, kebakaran, ledakan, benda-benda angkasa dan bencana alam lainnya;
(b) Peperangan, huru-hara, terorisme, pemberontakan, sabotase, embargo, pemogokan umum.
18.2. Keadaan Memaksa harus diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu dua (2) hari kalender sejak terjadinya keadaan/peristiwa tersebut. Dalam waktu tujuh (7) hari setelah menerima pemberitahuan tersebut, PIHAK PERTAMA harus memberikan jawaban apakah Keadaan Memaksa tersebut dapat diakui atau tidak.
Apabila dalam waktu tujuh (7) hari setelah menerima pemberitahuan tersebut PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui / mengakui adanya Keadaan Memaksa seperti yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA.
18.3. Dalam waktu tiga (3) hari setelah berakhirnya suatu Keadaan Memaksa, PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA laporan mengenai Keadaan Memaksa tersebut serta akibatnya pada Pekerjaan Dewatering Gedung Semut dengan menyertakan bukti-bukti yang sah dari instansi yang berwenang.
18.4. Tanpa mengurangi berlakunya pasal 19 Perjanjian ini, dalam hal, karena Keadaan Memaksa yang diakui oleh PIHAK PERTAMA, terjadi kerusakan pada Pekerjaan Dewatering Gedung Semut atau bahan / barang yang ada di lokasi Pekerjaan dan belum terpasang, maka :
(a) PIHAK PERTAMA dapat memerintahkan PIHAK KEDUA untuk membersihkan dan membuang reruntuhan, membangun kembali atau memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki bahan/barang yang rusak, serta melanjutkan pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut.
(b) Pekerjaan pembersihan dan pembuangan reruntuhan, pembangunan kembali atau perbaikan pekerjaan yang rusak, serta penggantian atau perbaikan bahan/barang yang rusak, yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas perintah PIHAK PERTAMA, merupakan Pekerjaan Tambah sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
18.5. Apabila PIHAK PERTAMA menolak atau tidak mengakui “keadaan memaksa” sebagaimana disampaikan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib memperbaiki segala kerusakan yang terjadi atas Pekerjaan Dewatering Gedung Semut atau bahan/barang yang ada di lokasi Pekerjaan dan belum terpasang, dan seluruh biaya, kerugian dan keterlambatan yang timbul akibat “keadaan memaksa” tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 19
RISIKO
19.1. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah dengan cara apapun (selain karena Keadaan Memaksa atau karena sebab tersebut pada ayat 3 pasal ini) sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA.
19.2. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah di luar kesalahan kedua belah pihak (akibat Keadaan Memaksa tersebut dalam Pasal 18 Perjanjian ini) sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA pada waktu yang ditentukan berdasarkan Perjanjian ini, maka berlaku ketentuan pasal 18.4 Perjanjian ini.
19.3. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah disebabkan karena kelalaian PIHAK PERTAMA atau orang/pihak yang dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA, maka segala kerugian yang timbul ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
19.4. Jika pada waktu pelaksanaan terjadi kemacetan yang diakibatkan tidak masuknya atau tidak tersedianya bahan, alat karena semata-mata kesalahan PIHAK KEDUA, maka segala risiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut menjadi tanggung-jawab PIHAK KEDUA.
19.5. Segala persoalan dan tuntutan para tenaga kerja maupun pihak yang diberi tugas oleh PIHAK KEDUA menjadi beban dan tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA dan oleh karenanya PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan para tenaga kerja dan subkontraktor PIHAK KEDUA yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
19.6. Bilamana PIHAK KEDUA selama melaksanakan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga (pihak-pihak yang tidak ada sangkut pautnya dalam Perjanjian ini), maka segala kerugian ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 20
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
20.1. Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk pengakhiran Perjanjian yang diatur dalam pasal ini.
20.2. PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada PIHAK KEDUA, dengan didahului peringatan tertulis sebanyak dua (2) kali berturut-turut dengan tenggang-waktu tujuh (7) hari kalender, dalam hal PIHAK KEDUA :
(a) menyerahkan pelaksanaan sebagian atau seluruh Pekerjaan Dewatering Gedung Semut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, atau
(b) dalam waktu tujuh (7) hari kalender setelah Tanggal Mulai Pelaksanaan tersebut dalam pasal 4 Perjanjian ini tidak atau belum melaksanakan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut, atau
(c) dalam waktu empat (4) hari kalender kalender berturut-turut sama sekali menghentikan pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut tanpa alasan yang wajar, atau
(d) menolak atau mengabaikan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk membongkar, menyingkirkan atau memperbaiki pekerjaan atau bahan/barang yang tidak memenuhi persyaratan Perjanjian ini, atau
(e) terlambat dalam melaksanakan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut sehingga keterlambatannya mencapai lima persen (5%) dari Bagan Kemajuan Pekerjaan yang telah disepakati oleh para pihak.
(f) karena kelalaiannya terlambat dalam menyelesaikan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut sehingga ganti-rugi kelambatan melampaui batas maksimum tersebut dalam Lampiran.
(g) tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.
20.3. Perjanjian ini dengan sendirinya berakhir dalam hal PIHAK KEDUA jatuh pailit, atau mengajukan petisi atas kepailitannya, atau menyerahkan pekerjaannya sebagai jaminan kepada krediturnya, atau sebagai badan usaha melakukan likwidasi (kecuali likwidasi suka rela untuk maksud penggabungan atau reorganisasi), atau telah dilakukan penyitaan atas barang-barangnya.
20.4. Apabila terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal ini, maka :
(a) PIHAK PERTAMA berhak mengambil-alih dan menguasai bahan, barang, peralatan, perkakas yang ada di lokasi Pekerjaan baik milik maupun yang disewa oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA sendiri atau dengan menunjuk xpihak lain berhak mengadakan bahan/barang, peralatan dan tenaga kerja serta melanjutkan pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut. Sebagai konsekwensinya PIHAK PERTAMA berhak memotong pembayaran yang menjadi hak atau akan menjadi hak PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini sejumlah seluruh biaya, pengeluaran dan kerugian yang timbul akibat pengakhiran Perjanjian tersebut.
(b) PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA semua arsip gambar, data, perhitungan dan keterangan lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
(c) PIHAK KEDUA tidak berhak menerima pembayaran lebih lanjut hingga (i) Pekerjaan Dewatering Gedung Semut selesai dan diterima baik oleh Pemberi Tugas, dan (ii) PIHAK PERTAMA menerima pembayaran untuk seluruh Pekerjaan Dewatering Gedung Semut dari Pemberi Tugas.
Jika biaya penyelesaian Pekerjaan Dewatering Gedung Semut oleh PIHAK PERTAMA lebih besar daripada pembayaran yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari Pemberi Tugas, maka PIHAK KEDUA harus membayarkan selisihnya kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 21
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
21.1. Setiap perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak sehubungan dengan Perjanjian ini pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
21.2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak dimulainya acara musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut menurut Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk menurut Peraturan tersebut.
21.3. Putusan arbiter merupakan putusan terakhir dan mengikat kedua belah pihak, dan kedua belah pihak sepakat meniadakan hak mengajukan upaya hukum apapun ke Pengadilan manapun sehubungan dengan putusan tersebut.
21.4. Biaya untuk penyelesaian perselisihan dan pembebanannya akan ditentukan atas dasar putusan arbiter tersebut dan Peraturan Prosedur BANI.
- PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan PIHAK KEDUA untuk tetap melaksanakan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut dan menjaga kemajuannya selama berlangsungnya proses arbitrase.
21.6. Dalam hal PIHAK PERTAMA melakukan arbitrase dengan Pemberi Tugas atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyiapkan dan mengajukan bukti-bukti untuk kepentingan PIHAK PERTAMA, dan dengan ini PIHAK KEDUA mengikatkan dan menundukkan dirinya kepada keputusan sarbitrase seperti halnya PIHAK PERTAMA terikat oleh keputusan tersebut.
Pasal 22
PERJANJIAN TAMBAHAN
Jika terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam Perjanjian ini, akan dibuat Perjanjian Tambahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun tersebut pada awal Perjanjian ini dalam rangkap empat (4), dua diantaranya bermaterei cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT.BANGUN RUMAH SEMUT PT. ILMUSIPIL KARYA
Semut Merah, S.T. Jangkrik Genggong, S.T. Jangkrik Hitam, S.T.
Direktur Kepala Bagian Teknik Manajer Proyek
Demikian contoh surat perjanjian borongan (SPB) lengkap dan komplit ini semoga bermanfaat