contoh SPB surat perjanjian borongan proyek bangunan

Berikut ini contoh SPB surat perjanjian borongan proyek bangunan lengkap antara general dengan sub kontraktor untuk pekerjaan dewatering proyek pembangunan gedung semut.

Sebagai contoh perjanjian ini dilakukan oleh kedua belah pihak perusahaaan antara PT. ilmusipil karya yang diwakili oleh jangkrik genggong S,T. dengan PT.bangun rumah semut yang diwakili oleh semut merah, S.T.

Jangan heran atau senyum sendiri jika nama proyek, perusahaan dan karyawanya aneh, karena ini hanyalah sebagai contoh saja.

Karena surat SPB ini panjang, maka kita bagi juga kedalam beberapa halaman agar lebih mudah dibacanya.

daftar isi

  1. pasal 1. maksud dan tujuan
  2. pasal 2. lingkup pekerjaan
  3. pasal 3. dasar pelaksanaan pekerjaan
  4. pasal 4. jangka waktu pelaksaan pekerjaan
  5. pasal 5. bagan kemajuan pekerjaan
  6. pasal 6. jaminan pelaksanaan
  7. pasal 7. harga borongan
  8. pasal 8. kenaikan harga
  9. pasal 9. cara pembayaran
  10. pasal 10. bahan dan alat
  11. pasal 11. pelaksanaan pekerjaan
  12. pasal 12. pemimpin pelaksanaan dan anggota pimpinan pelaksana
  13. pasal 13. penyerahan pertama pekerjaan
  14. pasal 14. masa pemeliharaan
  15. pasal 15. laporan dan dokumentasi
  16. pasal 16. pekerjaan tambah kurang
  17. pasal 17. ganti rugi keterlambatan
  18. pasal 18. keadaan memaksa force majeure
  19. pasal 19. risiko
  20. pasal 20. pengakhiran perjanjian
  21. pasal 21. penyelesaian perselisihan
  22. pasal 22. perjanjian tambahan
  23. tanda tangan

 

surat perjanjian borongan SPB

surat perjanjian borongan SPB

SURAT PERJANJIAN BORONGAN

Antara

ILMUSIPIL KARYA

Dan

PT.BANGUN RUMAH SEMUT

Tentang                   

PEKERJAAN TEMPAT PARKIR SEMUT

PROYEK GEDUNG SEMUT

 NOMOR : 001/SPB/IS/PGS/II/23

 

Pada hari ini, Rabu  tanggal Delapan  bulan Januari  tahun Dua ribu dua puluh dua  , kami yang bertanda  tangan di bawah ini,

1. Jangkrik Genggong, S.T. :  Jabatan Kepala  Bagian Teknik PT. ILMUSIPIL KARYA yang     berkedudukan di planet mars.

Jangkrik Hitam, S.T.          : Jabatan Manager Proyek PT. ILMUSIPIL KARYA untuk Proyek Maryland Apartements, Dalam hal ini keduanya bertindak untuk dan atas nama PT. ILMUSIPIL KARYA CABANG PlANET BUMI, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Semut Merah, S.T.     : Jabatan Direktur PT.BANGUN RUMAH SEMUT yang berkedudukan di Jalan kubangan semut no.1 kecamatan cicak ketangkap ini bertindak untuk dan atas nama PT.BANGUN RUMAH SEMUT yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

KEDUA BELAH PIHAK telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Borongan yang mengikat, berdasarkan :

–     Surat   Penawaran  Harga  dari   PIHAK  KEDUA  tanggal 01  Januari 2023.

  • Surat Perintah Kerja dari PIHAK PERTAMA Nomor : 001/SPK-IS/DES/II/2022 tanggal 30 Desember  2022

dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini :

 

Pasal 1

MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut dan bertanggung jawab untuk  melaksanakan  Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut pada Proyek Maryland Apartments, sampai selesai dan diterima baik oleh PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknik, gambar kerja dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini.

 

Pasal 2

LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup Pekerjaan  meliputi pekerjaan:

I. Pekerjaan Dewatering Gedung Semut

  1. Pengeboran &  Pompa untuk Pumping Test
  • Spesifikasi Teknis :
  1. Jumlah Pengeboran 18 titik + 6 titik  diluar  galian
  2. Pengeboran dengan Diameter 8 “ dengan casing PVC 6” kedalaman 18-20 m
  3. Pompa Submersible Pump type 511/400, kapasitas 200-300 1/ menit
  4. Pompa Sumpit 5 PK , debet 300 – 400 l/menit

Pekerjaan-pekerjaan tersebut sesuai dengan perincian yang terlampir dalam Surat Perjanjian ini.

 

Pasal 3

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

3.1.      Pekerjaan Dewatering Gedung Semut  harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi tersebut di bawah ini :

(a)  Perjanjian  ini  dan segala perubahan  dan  Addendumnya (jika ada);

(b)  Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas, termasuk segala perubahan dan Addendumnya  (jika  ada),  Rencana Kerja dan Syarat-syaratnya (Syarat-syarat Umum,  Syarat-syarat Khusus, Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan) dan gambar-gambar.

(c)  Semua ketentuan dan syarat-syarat mengenai administrasi, teknik   pelaksanaan   pekerjaan dan keselamatan  kerja  yang  tercantum dalam   peraturan / perundang-undangan yang berlaku.

(d) Petunjuk  dan peringatan tertulis yang  diberikan  oleh PIHAK PERTAMA  untuk mencapai maksud dan tujuan perjanjian ini.

3.2.      PIHAK KEDUA mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA untuk pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor ini dengan ketentuan dan Spesifikasi Teknis sama seperti PIHAK PERTAMA terikat kepada Pemberi Tugas untuk pelaksanaan pekerjaan  tersebut  dalam Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dengan Pemberi Tugas.

  • Dalam rangka Pekerjaan Dewatering Gedung Semut, atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan memberikan dokumen Spesifikasi dari dokumen Perjanjian Pemborongan antara  PIHAK PERTAMA dengan Pemberi Tugas.

3.4.      Apabila timbul pertanyaan mengenai penafsiran  gambar  atau spesifikasi,   pertanyaan tersebut akan diajukan kepada Konsultan Pengawas Pekerjaan dan  keputusan Konsultan Pengawas Pekerjaan merupakan keputusan yang terakhir dan mengikat kedua belah pihak. Dalam hal tidak ada Pengawas Pekerjaan,  keputusan PIHAK PERTAMA harus diikuti oleh PIHAK KEDUA.

 

Pasal 4

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

4.1.      PIHAK KEDUA harus memulai pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut  pada tanggal 02 Maret 2123 dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh serta  menyelesaikannya  hingga  penyerahan pertama dalam 180 ( Seratus delapan puluh ) hari kalender, atau berakhir pada tanggal  08 Agustus 2123.

4.2.      Jangka Waktu Pelaksanaan tidak dapat diubah kecuali karena Keadaan memaksa (“Force Majeure”) seperti diatur dalam pasal 18 Perjanjian ini atau disebabkan oleh perintah  pekerjaan tambah sesuai dengan ketentuan pasal 16 Perjanjian ini dan dinyatakan  secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA bahwa  Jangka Waktu Pelaksanaan ditambah.

4.3.      Alasan apapun selain yang tercantum pada ayat 2 pasal ini tidak dapat  dipakai oleh PIHAK KEDUA untuk tidak memulai atau untuk menunda pelaksanaan Pekerjaan tersebut.

4.4.      Apabila pekerjaan PIHAK KEDUA belum dapat dimulai atau terlambat   dikerjakan disebabkan oleh Pihak Ketiga/Sub Kontraktor lain, maka hal tersebut harus segera  dilaporkan secara  tertulis kepada PIHAK PERTAMA  selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pekerjaan PIHAK KEDUA   seharusnya dikerjakan.

 

Pasal 5

BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN

5.1.      Dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah tanggal Perjanjian ini PIHAK KEDUA  wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA bagan kemajuan untuk pelaksanaan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dengan mempertimbangkan bagan kemajuan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut tersebut, akan membuat Bagan Kemajuan Pekerjaan dan bila perlu mengubahnya  selama pelaksanaan Pekerjaan.

5.2.      PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut ini menurut Bagan Kemajuan Pekerjaan tersebut pada ayat 1 pasal ini, sedangkan penyimpangan hanya dibenarkan jika mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

5.3.      PIHAK KEDUA harus melaporkan kepada PIHAK PERTAMA gambaran kemajuan dari pekerjaan yang telah dicapai terhadap Bagan Kemajuan Pekerjaan tersebut termasuk pemakaian tenaga kerja, pengadaan peralatan/bahan/barang, curah hujan dan penjelasan langkah-langkah berikutnya dalam rapat-rapat kemajuan pekerjaan yang harus dilaksanakan paling sedikit sekali setiap  1  (satu) minggu.

 

Pasal 6

JAMINAN PELAKSANAAN

6.1.      Pada tanggal Perjanjian ini PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan Jaminan  Pelaksanaan  kepada  PIHAK  PERTAMA dalam bentuk Jaminan Bank dari Bank/Lembaga Keuangan Pemerintah yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA senilai 5 % (lima persen) dari Harga Borongan dan masa berlakunya  Jaminan Pelaksanaan tersebut adalah sampai dengan penyerahan pertama  Pekerjaan Dewatering Gedung Semut.

6.2.      Jaminan Pelaksanaan tersebut akan diserahkan kembali oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah Pekerjaan Dewatering Gedung Semut selesai dan Berita Acara Penyerahan Pertama ditandatangani.

 

Pasal 7

HARGA BORONGAN

7.1 PIHAK PERTAMA sepakat untuk membayar PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pekerjaan ini sejumlah :

 

No

 

 

URAIAN PEKERJAAN

 

SA

TU

AN

 

VOLUME

 

HARGA  SAT.

Rp.

 

TOTAL HARGA

Rp.

 

1.

 

2

 

 

Biaya Tetap

 

Biaya Bulanan

 

 

Ls

 

Ls

 

 

 

 

1

 

6

 

 

 

 

82.000.000,00

 

53.000.000,00

 

 

82.000.000,00

 

318.000.000,00

Jumlah 400.000.000,00

       –  PPN  10%                                                                                                       40.000.000,00  

– TOTAL HARGA                                                                                                 440.000.000,00

 

Terbilang :      Empat ratus empat puluh juta rupiah,———————

(sudah termasuk jasa & resiko lainnya)

7.2. Di  dalam  Harga Borongan tersebut dalam ayat  1  pasal  ini sudah termasuk segala pengeluaran, jasa pemborong, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA, serta pajak-pajak lain  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7.3 Harga Borongan tersebut ayat 1 pasal ini adalah “Unit Fixed Price”, yaitu Harga Satuan mengikat dan Jumlah Harga Borongan terakhir didasarkan pada hasil perhitungan volume yang dikerjakan di lapangan, yang mengacu pada gambar kerja yang diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 8

KENAIKAN HARGA

8.1.      Kenaikan harga bahan, alat dan upah  selama masa pelaksanaan Pekerjaan, Dewatering Gedung Semut ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

8.2.      PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan  tuntutan / klaim atas kenaikan harga bahan, alat dan upah kecuali apabila terjadi tindakan / kebijaksanaan  Pemerintah Republik Indonesia  dalam bidang moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah khusus untuk pekerjaan  pemborongan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pemborongan.

 

Pasal 9

CARA PEMBAYARAN

Pembayaran Harga Borongan dalam Pasal 7 Perjanjian ini  dilakukan oleh PIHAK  PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara sebagai berikut :

(a)       Pembayaran berdasarkan progress yang dihitung secara dua mingguan sesuai dengan Berita  Acara Pembayaran yang  diterbitkan  oleh PIHAK PERTAMA  berdasarkan  pemeriksaan bersama atas prestasi physik pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, dikurangi  retensi 5 % secara proporsional.

(b)        Pada saat prestasi physik pekerjaan mencapai 100 %, PIHAK KEDUA menerima komulatiif pembayaran sebesar 95 % dari nilai Borongan, yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan  PIHAK KEDUA harus memberikan Garansi teknis pekerjaan  Dewatering Gedung Semut, yang berlaku selama 5 tahun.

(c)        Pembayaran terakhir sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Borongan  dibayarkan setelah Masa Pemeliharaan berakhir, yang dilengkapi Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut  yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

(D)      Pembayaran  kepada  PIHAK  KEDUA dilaksanakan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah invoice

lengkap dan benar diterima oleh PIHAK PERTAMA, dalam rangkap 3 ( Tiga ) yang terdiri dari :

  1. Surat Tagihan ( Invoice Asli )
  2. Faktur Pajak Pertambahan Nilai Asli Lembar 1
  3. Berita Acara Pembayaran ( Asli )
  4. Berita Acara Progrees Phisik  ( Asli )

(e)      Semua tagihan berdasarkan Surat Perjanjian ini ditujukan Kepada : PT.ILMU SIPIL KARYA proyek gedung semut.

 

Pasal 10

BAHAN DAN ALAT

10.1.    Semua bahan, barang, peralatan dan alat-bantu pelaksanaan serta tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pekerjaan Dewatering Gedung Semut  harus disediakan oleh PIHAK KEDUA.

10.2.   Semua bahan, barang, peralatan dan cara pengerjaannya harus sesuai dengan jenis  dan standar yang ditentukan dalam Dokumen Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dengan PEMBERI TUGAS.

10.3.    PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA untuk menyiapkan pemeriksaan atau mengatur / mengadakan pengetesan bahan / barang/ peralatan  (baik yang belum maupun yang sudah dipasang) atau pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan biaya untuk pemeriksaan dan pengetesan tersebut ditanggung oleh  PIHAK KEDUA.

10.4.    PIHAK PERTAMA berhak menolak dan memerintahkan penyingkiran dari  lokasi pekerjaan bahan / barang / peralatan atau pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan. Jika suatu bahan / barang / peralatan ditolak oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA harus menyingkirkan bahan / barang / peralatan tersebut  dari lokasi Pekerjaan dalam waktu 3 x 24 jam, kemudian menggantinya dengan bahan / barang / peralatan yang memenuhi persyaratan atas biayanya sendiri.

10.5.    PIHAK KEDUA menjamin dan bertanggung jawab atas asal-usul bahan / barang / peralatan yang dipakai untuk Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut.

10.6.    Sisa bahan yang merupakan kelebihan dari kebutuhan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut dan alat bantu yang telah selesai digunakan tetap menjadi  milik PIHAK KEDUA dan dapat dikeluarkan dari lokasi Pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas / Pengawas Pekerjaan.

 

Pasal 11

PELAKSANAAN PEKERJAAN

11.1.    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk menyerahkan atau mengsubkontrakkan sebagian atau seluruh Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut  tanpa persetujuan tertulis  sebelumnya  dari PIHAK PERTAMA.

11.2.    PIHAK KEDUA wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berwenang dan memperoleh segala lisensi dan ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut  serta membayar segala biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11.3.    PIHAK KEDUA wajib menyediakan fasilitas lapangan sementara  yang  diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut.

  • PIHAK KEDUA harus bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA dan Sub Kontraktor lain yang pekerjaannya saling berkaitan dalam pelaksanaan Pekerjaan, termasuk berperan-serta dalam pembuatan bagan kemajuan pekerjaan (jadwal pelaksanaan) dan gambar kerja gabungan. PIHAK KEDUA harus memberitahu PIHAK PERTAMA mengenai adanya interferensi dengan kontraktor/subkontraktor lain.

11.5.    PIHAK KEDUA wajib mencegah terjadinya kerusakan pada pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK PERTAMA atau kontraktor/subkontraktor lain. Apabila terjadi kerusakan pada pekerjaan tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA wajib memperbaiki kerusakan tersebut atas biayanya sendiri hingga diterima baik oleh PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.

11.6.    PIHAK KEDUA wajib menjaga kebersihan lokasi Pekerjaan dari kotoran/puing yang timbul dari pelaksanaan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut

11.7.    Apabila PIHAK PERTAMA memberikan teguran atau peringatan kepada PIHAK KEDUA, maka dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam PIHAK KEDUA harus memberikan jawaban secara tertulis yang memuat rencana terinci untuk menanggulangi hal-hal dimaksud dalam teguran atau peringatan tersebut.

11.8.    PIHAK KEDUA wajib membayar semua bahan/barang, peralatan dan tenaga-kerja yang digunakannya untuk pelaksanaan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut sesuai dengan pembayaran yang telah diterimanya dari PIHAK PERTAMA dan menunjukkan  bukti-bukti pembayarannya jika diminta oleh PIHAK PERTAMA.

11.9.    PIHAK PERTAMA dan Pengawas Pekerjaan berhak melaksanakan kunjungan/pemeriksaan berkala ke lokasi Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut dan ke tempat fabrikasi atau tempat lain yang digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk  persiapan pelaksanaan Pekerjaan atas biaya PIHAK KEDUA.

 

Pasal 12

PEMIMPIN PELAKSANA DAN ANGGOTA PIMPINAN PELAKSANA

12.1.    Selama pelaksanaan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut, PIHAK KEDUA wajib  menempatkan Pemimpin Pelaksana dan anggota Pimpinan Pelaksana di lokasi pekerjaan. Pemimpin Pelaksana haruslah seorang ahli teknik yang cakap sesuai dengan bidangnya serta berpengalaman dan berpendidikan cukup.

Penempatan Pemimpin Pelaksana dan Anggota Pimpinan Pelaksana harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA “curriculum vitae” Pemimpin dan Anggota Pimpinan Pelaksana tersebut yang disahkan oleh PIHAK KEDUA.

12.2.    Pemimpin Pelaksana harus diberi mandat untuk menerima dan melaksanakan perintah-perintah  dari  PIHAK  PERTAMA  atau wakilnya dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari  dibantu oleh pembantu-pembantunya yang mempunyai kwalifikasi  untuk itu.

Setiap perintah PIHAK PERTAMA yang diberikan kepada Pemimpin Pelaksana dianggap mengikat seperti jika diberikan kepada PIHAK KEDUA.

Apabila Pemimpin Pelaksana berkepentingan untuk meninggalkan lokasi, maka ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA dan menunjuk wakil yang akan menggantikannya.

12.3.    PIHAK PERTAMA berhak menolak penempatan seorang (atau lebih)  anggota Pimpinan Pelaksana jika dinilai oleh PIHAK PERTAMA kelangsungan penempatannya akan mengganggu kelancaran atau kwalitas pelaksanaan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut. Bila terjadi hal ini, PIHAK KEDUA  wajib secepatnya mengganti dengan orang lain yang disetujui  oleh PIHAK  PERTAMA dalam waktu selambat-lambatnya tiga (3) hari setelah mendapat pemberitahuan  tertulis  dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 13

PENYERAHAN PERTAMA PEKERJAAN

Jika PIHAK PERTAMA menilai bahwa Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut telah selesai, maka  PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut yang di dalamnya ditetapkan tanggal selesainya Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut.

 

Pasal 14

MASA PEMELIHARAAN

14.1.    Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal setelah pekerjaan diserahkan  untuk  pertama kalinya,  pemeliharaan tetap menjadi tanggung  jawab  PIHAK KEDUA.

Segala  cacat atau kerusakan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut yang timbul selama Masa Pemeliharaan tersebut dan yang  disebabkan oleh bahan/barang atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini, atas pemberitahuan tertulis PIHAK PERTAMA, harus segera diperbaiki oleh  PIHAK  KEDUA atas biayanya sendiri.

14.2.    Apabila dalam waktu tiga (3) hari kalender setelah menerima pemberitahuan  tersebut PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan perbaikan yang dimaksud, maka PIHAK PERTAMA akan melaksanakan sendiri atau  menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dimaksud  dan  memotong pembayaran yang menjadi hak PIHAK KEDUA menurut ketentuan Perjanjian ini sejumlah biaya perbaikan.

  • Setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan dan setelah PIHAK KEDUA memperbaiki segala cacat atau kerusakan tersebut pada ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan Dewatering Gedung Semut

 

Pasal 15

LAPORAN DAN DOKUMENTASI

15.1. PIHAK KEDUA harus membuat Laporan Harian yang berisi catatan-catatan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut

15.2.    Laporan Harian tersebut dalam ayat 1 pasal ini harus dilaporkan setiap  minggu sebagai Laporan Mingguan yang memuat antara lain : prestasi kerja, jumlah tenaga  kerja, catatan teknis, permohonan-permohonan.

15.3.    Berdasarkan Laporan Mingguan tersebut dalam ayat 2 pasal ini maka dibuat Laporan Bulanan yang juga memuat hal-hal yang belum termuat dalam Laporan Mingguan dan perbandingan setiap kegiatan dalam Laporan Bulanan tersebut terhadap Bagan Kemajuan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut yang dilengkapi dengan foto-foto perkembangan kegiatan pekerjaan.

15.4.    Laporan Bulanan dibuat tiga (3) rangkap untuk periode yang berakhir  setiap tanggal 25 dalam bulan bersangkutan dan harus dikirim ke PIHAK PERTAMA paling lambat lima (5)  hari berikutnya.

15.5.    PIHAK KEDUA wajib membuat dokumentasi dalam bentuk foto berwarna dari  berbagai kegiatan  pekerjaan. Ukuran foto adalah post card (10 cm x 15 cm) dan foto harus dipasang dalam album dengan penjelasan yang lengkap.  Album foto berukuran 33 cm x 33 cm dan berlaminating plastik. Jumlah album  yang  harus diserahkan adalah tiga (3) album seri foto proyek serta as built drawing dan harus diserahkan kepada  PIHAK PERTAMA dalam  waktu  empat  belas (14) hari setelah dilakukan Penyerahan Pertama Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut

 

Pasal 16

PEKERJAAN TAMBAH ATAU KURANG

16.1.    Yang dimaksud dengan Pekerjaan Tambah ialah pekerjaan  yang diperintahkan  oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA  untuk dilaksanakan (item baru),  yang sebelumnya tidak tercantum  baik  dalam gambar-gambar maupun dalam rencana kerja dan  syarat-syarat yang  terdapat  dalam  dokumen  Perjanjian  ini.

16.2.    Yang dimaksud dengan Pekerjaan Kurang ialah pekerjaan  yang diperintahkan oleh PIHAK PERTAMA untuk tidak  dilaksanakan, yang sebelumnya telah tercantum dalam item pekerjaan yang harus dilaksanakan PIHAK KEDUA.

16.3.   Pekerjaan   Tambah  atau  Pekerjaan  Kurang   hanya   dapat dilaksanakan  oleh  PIHAK KEDUA setelah  mendapat  perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 17

GANTI-RUGI KELAMBATAN

17.1.    Jika  PIHAK KEDUA  tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut  sesuai dengan jangka waktu yang tercantum  dalam Pasal  4  Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA  wajib  membayar kepada  PIHAK PERTAMA ganti rugi kelambatan sebesar 1 O/oo  (satu permil) dari harga borongan perhari kelambatan  dengan  batas maksimum 5 %.

17.2.    Untuk  pembayaran  ganti-rugi  kelambatan,  PIHAK   PERTAMA berhak  memotong  sejumlah ganti-rugi  kelambatan  tersebut dari pembayaran angsuran berikutnya yang menjadi hak  PIHAK KEDUA.

 

Pasal 18

KEADAAN MEMAKSA (“FORCE MAJEURE”)

18.1.    Yang  dimaksud  dengan Keadaan  Memaksa  (“Force  Majeure”) adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar  dugaan, kemampuan  dan  kekuasaan  para  pihak  yang  mengakibatkan terhambatnya  pelaksanaan  kewajiban salah satu  atau  para pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, yaitu :

(a)        Gempa   bumi,  angin  topan,  banjir,  tanah   longsor, sambaran petir, kebakaran, ledakan, benda-benda angkasa dan bencana alam lainnya;

(b)        Peperangan, huru-hara,   terorisme,    pemberontakan, sabotase, embargo, pemogokan umum.

18.2.    Keadaan  Memaksa harus diberitahukan secara  tertulis  oleh PIHAK  KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu dua (2)  hari kalender sejak terjadinya keadaan/peristiwa tersebut. Dalam  waktu   tujuh  (7)  hari  setelah  menerima   pemberitahuan tersebut,  PIHAK  PERTAMA harus memberikan  jawaban  apakah Keadaan Memaksa tersebut dapat diakui atau tidak.

Apabila  dalam  waktu  tujuh  (7)  hari  setelah   menerima pemberitahuan  tersebut  PIHAK  PERTAMA  tidak   memberikan jawaban  kepada  PIHAK KEDUA, maka PIHAK  PERTAMA  dianggap menyetujui  / mengakui adanya Keadaan Memaksa seperti  yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA.

18.3.    Dalam waktu tiga (3) hari setelah berakhirnya suatu Keadaan Memaksa, PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA  laporan  mengenai Keadaan Memaksa  tersebut  serta akibatnya  pada Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut dengan  menyertakan bukti-bukti yang sah dari instansi yang berwenang.

18.4.    Tanpa mengurangi berlakunya pasal 19 Perjanjian ini,  dalam hal, karena Keadaan Memaksa yang diakui oleh PIHAK PERTAMA, terjadi   kerusakan  pada  Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut atau  bahan / barang  yang  ada  di  lokasi  Pekerjaan dan belum terpasang, maka :

(a)        PIHAK  PERTAMA  dapat memerintahkan PIHAK  KEDUA  untuk membersihkan dan membuang reruntuhan, membangun kembali atau  memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti  atau memperbaiki bahan/barang yang rusak, serta  melanjutkan pelaksanaan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut.

(b)        Pekerjaan   pembersihan  dan   pembuangan   reruntuhan, pembangunan  kembali  atau  perbaikan  pekerjaan   yang rusak,  serta penggantian atau  perbaikan  bahan/barang yang  rusak,  yang dilaksanakan oleh PIHAK  KEDUA  atas perintah  PIHAK  PERTAMA,  merupakan  Pekerjaan  Tambah sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

18.5.    Apabila PIHAK PERTAMA menolak atau tidak mengakui  “keadaan memaksa”  sebagaimana  disampaikan oleh PIHAK  KEDUA,  maka PIHAK KEDUA wajib memperbaiki segala kerusakan yang  terjadi atas Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut  atau bahan/barang yang ada  di lokasi  Pekerjaan dan belum terpasang, dan  seluruh  biaya, kerugian  dan  keterlambatan yang  timbul  akibat  “keadaan memaksa” tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

 

Pasal 19

RISIKO

19.1.    Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah dengan cara  apapun (selain  karena Keadaan Memaksa atau karena sebab  tersebut pada  ayat  3 pasal ini) sebelum  diserahkan  kepada  PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA.

19.2.    Jika  hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau  seluruhnya musnah di luar kesalahan kedua belah pihak (akibat  Keadaan  Memaksa  tersebut  dalam Pasal 18 Perjanjian  ini)  sebelum pekerjaan  diserahkan kepada PIHAK PERTAMA pada waktu  yang ditentukan   berdasarkan  Perjanjian  ini,  maka    berlaku ketentuan pasal 18.4  Perjanjian ini.

19.3.    Jika  hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau  seluruhnya musnah  disebabkan  karena  kelalaian  PIHAK  PERTAMA  atau orang/pihak  yang  dipekerjakan oleh  PIHAK  PERTAMA,  maka segala kerugian yang timbul ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

19.4.    Jika   pada  waktu  pelaksanaan  terjadi   kemacetan   yang diakibatkan  tidak masuknya atau tidak  tersedianya  bahan, alat karena semata-mata kesalahan PIHAK KEDUA, maka  segala risiko   akibat   kemacetan  pekerjaan   tersebut   menjadi tanggung-jawab PIHAK KEDUA.

19.5.    Segala  persoalan  dan tuntutan para  tenaga  kerja  maupun pihak yang diberi tugas oleh  PIHAK KEDUA menjadi beban dan tanggung  jawab penuh PIHAK KEDUA dan oleh karenanya  PIHAK KEDUA  membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan  para tenaga kerja dan subkontraktor  PIHAK KEDUA yang  berkenaan dengan  pelaksanaan  pekerjaan yang  bersangkutan  baik  di dalam maupun di luar Pengadilan.

19.6.    Bilamana   PIHAK   KEDUA  selama   melaksanakan   Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut  menimbulkan  kerugian  bagi  pihak   ketiga (pihak-pihak    yang  tidak  ada  sangkut   pautnya   dalam Perjanjian ini), maka segala kerugian ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

 

Pasal 20

PENGAKHIRAN PERJANJIAN

20.1.    Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan  berlakunya ketentuan  dalam  pasal 1266 dan 1267  Kitab  Undang-Undang Hukum  Perdata  untuk pengakhiran  Perjanjian  yang  diatur dalam pasal ini.

20.2.    PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis hal  tersebut kepada  PIHAK KEDUA, dengan didahului  peringatan  tertulis sebanyak dua (2) kali berturut-turut dengan  tenggang-waktu tujuh (7) hari kalender, dalam hal PIHAK KEDUA :

(a)        menyerahkan pelaksanaan sebagian atau seluruh Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut kepada  pihak  lain  tanpa   persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, atau

(b)        dalam  waktu  tujuh (7)  hari  kalender  setelah Tanggal  Mulai  Pelaksanaan  tersebut  dalam  pasal   4  Perjanjian ini tidak atau belum melaksanakan  Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut, atau

(c)        dalam  waktu empat (4) hari  kalender kalender  berturut-turut  sama sekali menghentikan  pelaksanaan  Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut  tanpa alasan yang wajar, atau

(d)       menolak atau mengabaikan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk  membongkar, menyingkirkan atau memperbaiki  pekerjaan  atau  bahan/barang  yang  tidak memenuhi persyaratan Perjanjian ini, atau

(e)        terlambat dalam melaksanakan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut  sehingga keterlambatannya mencapai lima persen (5%) dari  Bagan  Kemajuan Pekerjaan yang  telah  disepakati oleh para pihak.

(f)        karena   kelalaiannya  terlambat  dalam   menyelesaikan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut sehingga ganti-rugi kelambatan melampaui batas maksimum tersebut dalam Lampiran.

(g)        tidak  memenuhi  kewajibannya  sebagaimana   ditentukan dalam Perjanjian ini.

20.3.    Perjanjian  ini dengan sendirinya berakhir dalam hal  PIHAK KEDUA   jatuh   pailit,   atau   mengajukan   petisi   atas kepailitannya,   atau  menyerahkan   pekerjaannya   sebagai  jaminan  kepada  krediturnya,  atau  sebagai  badan   usaha melakukan  likwidasi  (kecuali likwidasi  suka  rela  untuk maksud   penggabungan   atau  reorganisasi),   atau   telah  dilakukan penyitaan atas barang-barangnya.

20.4.    Apabila terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal ini, maka :

(a)        PIHAK  PERTAMA  berhak  mengambil-alih  dan   menguasai bahan,  barang, peralatan, perkakas yang ada di  lokasi Pekerjaan  baik  milik maupun yang  disewa  oleh  PIHAK KEDUA,  dan PIHAK PERTAMA sendiri atau dengan  menunjuk xpihak  lain berhak mengadakan  bahan/barang,  peralatan dan   tenaga   kerja  serta   melanjutkan   pelaksanaan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut. Sebagai konsekwensinya  PIHAK PERTAMA  berhak  memotong pembayaran yang  menjadi  hak atau akan menjadi hak PIHAK KEDUA dalam Perjanjian  ini sejumlah  seluruh biaya, pengeluaran dan kerugian  yang timbul akibat pengakhiran Perjanjian tersebut.

(b)       PIHAK  KEDUA  harus menyerahkan  kepada  PIHAK  PERTAMA semua  arsip gambar, data, perhitungan  dan  keterangan lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

(c)        PIHAK  KEDUA  tidak berhak  menerima  pembayaran  lebih lanjut  hingga (i) Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut selesai  dan diterima  baik  oleh  Pemberi  Tugas,  dan  (ii)  PIHAK  PERTAMA  menerima   pembayaran untuk seluruh  Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut dari Pemberi Tugas.

Jika  biaya penyelesaian Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut oleh PIHAK  PERTAMA  lebih besar  daripada  pembayaran  yang diterima  oleh PIHAK PERTAMA dari Pemberi  Tugas,  maka PIHAK  KEDUA harus membayarkan selisihnya kepada  PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 21

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

21.1.    Setiap  perselisihan yang terjadi antara kedua belah  pihak  sehubungan   dengan  Perjanjian  ini  pada  dasarnya   akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

21.2.    Jika   perselisihan   tidak   dapat   diselesaikan   secara musyawarah, dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak dimulainya  acara  musyawarah,  kedua belah  pihak  sepakat  untuk menyelesaikan   perselisihan  tersebut  menurut   Peraturan Prosedur  Badan  Arbitrase Nasional Indonesia  (BANI)  oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk menurut Peraturan tersebut.

21.3.    Putusan  arbiter  merupakan putusan terakhir  dan  mengikat kedua belah pihak, dan kedua belah pihak sepakat meniadakan hak  mengajukan  upaya hukum apapun ke  Pengadilan  manapun sehubungan dengan putusan tersebut.

21.4.    Biaya untuk penyelesaian perselisihan dan pembebanannya akan  ditentukan  atas dasar putusan arbiter  tersebut  dan Peraturan Prosedur BANI.

  • PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan PIHAK KEDUA untuk tetap melaksanakan Pekerjaan  Dewatering Gedung Semut dan menjaga  kemajuannya selama berlangsungnya proses arbitrase.

21.6.    Dalam hal PIHAK PERTAMA melakukan arbitrase dengan  Pemberi Tugas  atau  pihak  lain mengenai  hal-hal  yang  berkaitan dengan Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berkewajiban  untuk menyiapkan  dan  mengajukan bukti-bukti  untuk  kepentingan PIHAK  PERTAMA, dan dengan ini PIHAK KEDUA mengikatkan  dan menundukkan  dirinya  kepada  keputusan  sarbitrase  seperti halnya PIHAK PERTAMA terikat oleh keputusan tersebut.

 

Pasal 22

PERJANJIAN TAMBAHAN

Jika  terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam Perjanjian  ini, akan  dibuat Perjanjian Tambahan yang ditandatangani  oleh  kedua belah  pihak  dan merupakan satu kesatuan dan bagian  yang  tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun tersebut pada awal Perjanjian ini  dalam rangkap empat (4), dua diantaranya bermaterei cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

                       PIHAK KEDUA                                                                                PIHAK PERTAMA

                   PT.BANGUN RUMAH SEMUT                                                 PT. ILMUSIPIL KARYA                                                                                                                                                                                                

       Semut Merah, S.T.                Jangkrik Genggong, S.T.                Jangkrik Hitam, S.T.

             Direktur                                         Kepala Bagian Teknik                     Manajer Proyek

 

Demikian contoh surat perjanjian borongan (SPB) lengkap dan komplit ini semoga bermanfaat

Tags:

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.